Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menanggapi terkait penurunan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk masyarakat tidak mampu pada 2023 dibandingkan 2022. Hal ini dikatakan harus menjadi catatan yang diperbaiki oleh seluruh pihak.
“Penurunan kepesertaan PBI ini harus menjadi catatan bagi Dukcapil, Dinas Sosial dan pihak lainnya agar betul-betul data tentang seluruh peserta yang harus dicover BPJS Kesehatan harus memilikinya,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (23/4).
Lebih lanjut, menurutnya persoalan di Indonesia saat ini terkait dengan mobilitas penduduk yang cukup tinggi dan dokumen kependudukan yang terbatas sehingga banyak masyarakat yang tidak bisa mengakses BPJS Kesehatan.
Baca juga : Kesehatan dan Pendidikan Modal Utama Bangsa
“Makanya ini harus dicarikan jalan keluar oleh pihak Dukcapil dan Dinas Sosial agar bisa masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sehingga dengan data yang bagus yang by name by address dapat membantu seluruh masyarakat Indonesia untuk memperoleh layanan kesehatan,” tegas Melki.
Selain itu, dia menjelaskan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah sudah melakukan perluas cakupan kepesertaan dan juga layanan kesehatan BPJS Kesehatan bagi seluruh masyarakat.
“Di situ Pak Jokowi menegaskan kepada seluruh pihak untuk membantu BPJS Kesehatan untuk memperluas cakupan kepesertaan dan optimalisasi pelayanan. Sehingga menjelang masa akhir kepemimpinan Pak Jokowi, kepesertaan BPJS Kesehatan itu harus mendekati 100% di seluruh tanah air,” tuturnya.
“Oleh karena itu seluruh pihak harus melaksanakan Inpres ini dengan baik terutama yang harus disentuh adalah kelompok masyarakat yang memang berisiko tinggi dan atau tidak memiliki layanan kesehatan pribadi. Ini harus menjadi perhatian bagi kelompok masyarakat miskin yang harus dicover oleh BPJS Kesehatan. Sehingga tentu tugas seluruh pihak seperti Kementerian Sosial, Dinas Sosial dan seluruh pihak terkait itu harus memaksimalkan kapasitasnya dengan baik,” pungkas Melki. (Des/Z-7)
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Cindy Monica, menegaskan akan mengawal kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana.
Dukcapil Kemendagri membuka layanan perekaman ulang dan cetak KTP-e di Otonomi Expo 2025 hingga 30 Agustus.
Akses data tidak serta merta bisa dilakukan tanpa perjanjian kerja sama. Dengan begitu, ada skema tarif berbeda untuk lembaga pemerintah dan swasta.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan lebih baik.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Masyarakat perdesaan yang ingin tinggal di DKI Jakarta diingatkan untuk memiliki surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keanggotaan Indonesia di Board of Peace setelah AS dan Israel menyerang Iran
Pemerintah didorong menjaga stabilitas pasokan dan harga energi nasional.
DPR RI menjanjikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT dapat diselesaikan tahun ini. Hal itu disampaikan Pimpinan Baleg Bob Hasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved