Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BPJS Kesehatan mencatatkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sampai saat ini sudah mencapai 96.753.724 jiwa. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan 2022 yang mencapai 111 juta jiwa.
“Sementara jumlah peserta non aktif karena menunggak pada 2023 mencapai 15.202.292 jiwa,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada Media Indonesia, Selasa (23/4).
Diketahui PBI sendiri merupakan jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu dari pemerintah. Masyarakat yang mendapatkan PBI harus masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementerian Sosial.
Baca juga : DPRD Kota Bogor Bahas Soal Penghapusan 55 Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI
Lebih lanjut, Rizzky menambahkan bahwa jumlah peserta BPJS Kesehatan secara keseluruhan per 19 April 2024 sudah mencapai 270.077.251 jiwa.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan capaian pada 2023 yang tercatat sebesar 267.311.566 jiwa.
Secara keseluruhan, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang bukan PBI sejauh ini mencapai 173.323.527 jiwa. (H-2)
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengungkapkan, sekitar 75.000 penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2023 tidak layak menerima bantuan.
KEPALA Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan bahwa keterbatasan alokasi anggaran daerah menjadi salah satu penyebab polemik KJMU.
SEJUMLAH mahasiswa Jakarta mengeluhkan namanya dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan penyaluran tahap I 2024.
SEBAGAI wujud dukungan terhadap program Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI kembali melakukan distribusi Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Ia menilai, banyak warga yang masuk katagori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak mendapat Bansos. Sedangkan masyarakat yang tergolong mampu justru mendapatkannya.
Dalam kondisi pendemi covid-19, dipastikan banyak orang miskin baru akibat kehilangan pekerjaan dan patut menjadi perhatian.
Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI APBN ini sangat luar biasa dampaknya, terutama bagi warga tidak mampu yang membutuhkan layanan kesehatan.
TERDAPAT sejumlah perubahan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Salah satunya mengenai tinjauan besaran tarif dan iuran jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.
SKEMA pendanaan pasien covid-19 bagi warga tidak mampu akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Sejauh ini, skema penerima bantuan iuran (PBI) baru tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bila PBI Jamsostek terealisasi secara baik, para pekerja informal di Indonesia hidupnya bisa lebih terjamin karena memiliki perlindungan jika mengalami risiko saat bekerja.
Birokrasi harus menghindari hal-hal yang berbelit dan perusahaan bertanggung jawab penuh atas hak para pekerja untuk program PBI Jamsostek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved