Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
OMBUDSMAN RI merekomendasikan kepada pemerintah agar pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan keberadaan skema penerima bantuan iuran (PBI) untuk meningkatkan kepesertaan. Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (24/10), mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil kajian tentang tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan tenaga kerja informal kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada 3 Oktober lalu.
Rencananya Ombudsman RI juga akan menyerahkan hasil kajian serupa kepada pemerintah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditujukan kepada Kementerian Koordinator yang mengampu program jaminan sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan dan berbagai pihak terkait. "Karenanya, di sisi regulasi kita meminta, pertama, agar Kemenko ini duduk bersama dengan kementerian terkait untuk menyusun SKB, Surat Keputusan Bersama, yang memastikan agar para petani dan nelayan itu bisa mendapatkan bantuan iuran, PBI," katanya.
Ombudsman RI merekomendasikan skema PBI untuk kategori bukan penerima upah dapat dijalankan dengan dukungan penuh oleh pemerintah daerah. Hal itu ditujukan agar petani, nelayan, serta pekerja informal lain bisa dapat menyadari manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta melihatnya sebagai sebuah kebutuhan.
Langkah itu diperlukan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia yang menjadi salah satu fokus Presiden Prabowo Subianto. Mengingat tanpa perlindungan jaminan sosial, pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan serta keluarganya dapat mengalami dampak luar biasa ketika terjadi kecelakaan kerja dan sejenisnya.
Sebelumnya, dalam penyerahan rekomendasi pada awal Oktober tersebut, Ombudsman RI menyatakan adanya potensi malaadministrasi pada optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja informal berupa pengabaian kewajiban, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu Ombudsman RI memberikan saran perbaikan melalui tiga aspek yakni program, kebijakan, dan manajemen. (Ant/Z-2)
BADAN Gizi Nasional (BGN) meminta Ombudsman RI lebih ketat dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap harinya perihal anggaran maupun kualitas pangan.
BANYAKNYA persoalan dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut banyak pihak disebabkan belum adanya kebijakan yang memadai.
SEORANG pria berinisial YKB, 36, ditemukan tewas diduga bunuh diri dengan gantung diri di ruangan driver gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
ANGGOTA Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses layanan penyediaan BBM yang dilakukan oleh Pertamina.
Salah satu cara mempercepat transformasi digital untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, yaitu dengan membangun sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).
Ombudsman RI menemukan fakta di lapangan bahwa distribusi elpiji 3 kg masih tidak seimbang bahkan cenderung amburadul.
PBI jaminan sosial ketenagakerjaan sangat mendesak untuk direalisasikan, mengingat masih banyak pekerja yang belum dilindungi oleh jaminan sosial itu.
Jumlah peserta non aktif karena menunggak pada 2023 mencapai 15.202.292 jiwa.
PBI Jamsostek dianggap dapat memutus rantai kemiskinan serta memberikan rasa aman kepada pekerja informal.
Birokrasi harus menghindari hal-hal yang berbelit dan perusahaan bertanggung jawab penuh atas hak para pekerja untuk program PBI Jamsostek.
SKEMA pendanaan pasien covid-19 bagi warga tidak mampu akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved