Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI merekomendasikan kepada pemerintah agar pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan keberadaan skema penerima bantuan iuran (PBI) untuk meningkatkan kepesertaan. Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (24/10), mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil kajian tentang tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan tenaga kerja informal kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada 3 Oktober lalu.
Rencananya Ombudsman RI juga akan menyerahkan hasil kajian serupa kepada pemerintah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditujukan kepada Kementerian Koordinator yang mengampu program jaminan sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan dan berbagai pihak terkait. "Karenanya, di sisi regulasi kita meminta, pertama, agar Kemenko ini duduk bersama dengan kementerian terkait untuk menyusun SKB, Surat Keputusan Bersama, yang memastikan agar para petani dan nelayan itu bisa mendapatkan bantuan iuran, PBI," katanya.
Ombudsman RI merekomendasikan skema PBI untuk kategori bukan penerima upah dapat dijalankan dengan dukungan penuh oleh pemerintah daerah. Hal itu ditujukan agar petani, nelayan, serta pekerja informal lain bisa dapat menyadari manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta melihatnya sebagai sebuah kebutuhan.
Langkah itu diperlukan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia yang menjadi salah satu fokus Presiden Prabowo Subianto. Mengingat tanpa perlindungan jaminan sosial, pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan serta keluarganya dapat mengalami dampak luar biasa ketika terjadi kecelakaan kerja dan sejenisnya.
Sebelumnya, dalam penyerahan rekomendasi pada awal Oktober tersebut, Ombudsman RI menyatakan adanya potensi malaadministrasi pada optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja informal berupa pengabaian kewajiban, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu Ombudsman RI memberikan saran perbaikan melalui tiga aspek yakni program, kebijakan, dan manajemen. (Ant/Z-2)
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Mensos Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk karena status kepesertaan bpjs kesehatan pbi nonaktif
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengkritik kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI berpotensi melanggar ham
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Denpasar mengaktifkan kembali sebanyak 23.180 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia menyusul kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved