Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
OSTEOPOROSIS merupakan pengeroposan pada tulang, yang menyebabkan tulang menjadi keropos dan lebih rentan patah seiring menurunnya kepadatan tulang.
Ketua Umum Perhimpunan Osteoporosis Indonesia (Perosi) Tirza Z Tamin mengatakan osteoporosis bisa saja terjadi tanpa gelaja, sampai akhirnya ditemukan adanya kerusakan pada tulang.
"Kita harus waspada terus terhadap osteoporosis, karena tidak adanya gejalanya yang menyebabkan dia disebut silent disease atau tidak ada gejala-gejala yang muncul sampai terjadi kerusakan pada tulang. Akibatnya, tulang belakang terjadi fraktur, membuat kifosis atau badan bungkuk," ucap Tirza saat ditemui media di acara kesehatan cegah osteoporosis di Jakarta, Kamis (4/4).
Baca juga : Ingin Terhindar dari Osteoporis? Jauhi Mager
Meski dikatakan bisa terjadi tanpa gejala, tapi akan muncul rasa nyeri yang diakibatkan tulang retak atau patah. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa itu merupakan tanda sudah terjadinya osteoporosis.
Jika sudah terkena osteoporosis, lalu bagaimana cara pengobatannya?
Tirza menjelaskan, pengobatan osteoporosis bisa dilakukan, pertama dengan cara meminum obat-obatan seperti bisfosfonat yang dapat menghambat keropos tulang dan mengurangi rasa nyeri.
Baca juga : Keluarga Berperan Penting Tangani Osteoporosis pada Lansia
Pengonsumsian obat ini dibutuhkan selama 3 sampai 5 tahun dan tetap harus dengan anjuran dokter.
Kedua, bisa dilakukan dengan mengonsumsi asupan yang tinggi protein, kalsium (1000-1200 mg/hari), vitamin D (800-1000 IU/hari), dan vitamin A yang tidak berlebih (<10.000 IU/hari) dari makanan maupun suplemen.
Sementara itu juga harus diimbangi dengan latihan fisik untuk penguatan otot dan tulang, disarankan 3 kali dalam seminggu, 2 kali set, 8-12 repetisi, bisa dengan melakukan latihan kesimbangan atau latihan aerobik. Selain itu juga melakukan pencegahan agar tidak terjatuh dan dianjurkan untuk berjemur selama 20 menit di pagi hari.
Baca juga : Kenali Osteoporosis, Silent Disease Tanpa Gejala
Apabila sudah terjadi patah tulang yang tidak kunjung membaik, pengobatan bisa dilakukan dengan cara operasi atau pembedahan.
"Jangan sampai ke tahap pembedahan ya, prosesnya panjang, karena harus direhab lagi, dilatih lagi, dan sebagainya," jelas Tirza.
Diketahui usia yang berisiko terkena osteoporosis biasanya adalah 50 tahun ke atas. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan generasi muda bisa terkena osteoporosis jika kepadatan tulangnya tidak dijaga sejak dini atau menderita gagal ginjal, penyakit tiroid, dan penyakit bawaan lainnya yang dapat memicu osteoporosis. (Z-1)
Tulang memiliki perannya yang penting untuk memenuhi nutrisi yang baik untuk tulang perlu dilakukan dengan mengonsumsi makanan yang bergizi.
Observatorium Sinar-X Chandra NASA mendeteksi retakan pada filamen pusat galaksi yang dijuluki “Si Ular”.
Artinya, dua dari 5 penduduk Indonesia berisiko osteoporosis, dan perempuan berisiko lebih tinggi mengalami osteoporosis.
Osteoporosis adalah kondisi di mana tulang menjadi lemah dan rapuh, meningkatkan risiko patah tulang.
Berikut panduan lengkap dengan latihan dan peregangan untuk menjaga lutut Anda tetap kuat dan sehat. Simak tulisan di bawah ini.
Para arkeolog menemukan alat tulang buatan manusia tertua yang berusia 1,5 juta tahun di Olduvai Gorge, Tanzania.
ARTIS Korea Selatan, Kang Seo Ha, meninggal dunia di usia 31 tahun karena berjuang melawan kanker lambung yang diketahui sudah stadium 4.
Pendidikan kedokteran bukan hanya tentang meraih gelar akademik, tetapi juga membentuk jati diri sebagai pelayan kesehatan yang berintegritas.
Adapun gejala yang patut diwaspadai meliputi sesak napas, nyeri dada di bagian tengah yang menjalar, serta jantung berdebar secara tidak normal.
Pada EMT ke-2 BSMI untuk Gaza ini, BSMI mengirim pakar stem cell dan penyembuhan luka Prof Dr dr Basuki Supartono SpOT FICS MARS.
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Rendahnya literasi kesehatan di masyarakat juga menjadi faktor penyebab. Banyak warga tidak memahami siapa saja yang memiliki kewenangan legal untuk memberikan layanan medis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved