Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menolak keras wacana pemerintah yang akan mengalihkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk realisasi program ‘Makan Siang Gratis'. Ia menegaskan negara harus taat dengan regulasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan.
“Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!” tegas Fikri dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (30/2).
Perlu diketahui, dana BOS merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Baca juga : Sekolah Harus Dapat Sanksi Administratif atas Pelanggaran Hukum di Lingkungan Pendidikan
Fikri menyayangkan keputusan pemerintah yang diam-diam mengurangi alokasi dana BOS sebanyak Rp539 miliar pada 2023 dengan alasan defisit APBN. Terlebih lagi, sebesar 50 persen BOS juga digunakan untuk membayar gaji guru dan tendik honorer.
Sebab itu, dana BOS hadir agar generasi muda dapat mengenyam pendidikan dasar tanpa kendala biaya pendidikan yang memberatkan. “Jadi, jangan bebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Silahkan, pakai anggaran lain,” serunya.
Politisi Fraksi PKS itu juga menyayangkan keputusan pemerintah yang diam-diam mengurangi alokasi dana BOS sebanyak Rp539 miliar pada tahun 2023 dengan alasan defisit APBN. Terlebih lagi, sebesar 50 persen BOS juga digunakan untuk membayar gaji guru dan tendik honorer. "Kebijakan seperti ini tinggal tunggu bom waktu saja,” cemasnya.
Baca juga : Terus Berulang, Kasus Perundungan di Sekolah Bagai Fenomena Puncak Gunung Es
Dirinya mendesak pemerintah terutama Kemendikbudristek dan Kemenag untuk memperjuangkan agar alokasi dana BOS tidak diutak-atik. Baginya, kebijakan program 'Makan Siang Gratis' ini masih belum jelas anggaran maupun nomenklaturnya.
“Apalagi ini program non-pemerintah dari paslon yang belum resmi dilantik dan menjabat, semua ada aturannya dalam undang-undang. Kami harus perjuangkan dana BOS murni hanya untuk pendidikan," tegas Fikri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembiayaan program makan siang gratis bakal bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau (BOS).
"Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi untuk khusus menyediakan makan siang untuk siswa," ujar Airlangga. (RO/S-3)
Menurut Robert, anjloknya prestasi sepak bola Indonesia saat ini karena diurus oleh orang-orang yang sama sekali tidak kompeten
Komisi X DPR-RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas penguatan literasi, mulai 14 Maret 2023
Para guru menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu mengangkat guru swasta sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa diskriminasi, termasuk bagi guru TK dan guru PAUD.
Saat ini, ketersediaan pustakawan di Indonesia hanya bisa meng-cover kebutuhan sebanyak 7,51%, sementara sebesar 92,49% belum dapat terpenuhi kebutuhan pengadaannya.
Ratusan ribu guru lulusan rekrutmen PPPK masih menunggu kepastian nasib mereka yang masih tergantung tanpa kejelasan.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini meminta proses penerimaan mahasiswa baru harus berlangsung secara transparan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto dengan tegas menyatakan jika program makan siang bukan merupakan bagian dari operasional sekolah.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor bongkar kasus penyalahgunaan dana bantuan operasi sekolah (BOS) pada tingkat sekolah dasar (SD) se-Kota Bogor senilai Rp17,2 miliar.
Proses belajar mengajar secara daring di Kota Depok sudah mulai. Namun, masih ada 324 kursi kosong untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)
KOMISI E DPRD DKI Jakarta menyepakati alokasi bantuan operasional sekolah (BOS) swasta sebesar Rp853 miliar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved