Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA adalah warga negara yang berhak mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Pemerintah yang direpresentasikan oleh pimpinan perguruan tinggi, memiliki kewajiban untuk mengembangkan mahasiwa menjadi manusia yang cerdas, berbudi pekerti luhur, dan memiliki kualitas hidup yang baik.
"Dalam proses ini, mahasiswa tidak boleh diberi tekanan-tekanan psikologis yang mengganggu kegiatan belajarnya," kata Hendry Harmen,
Ketua Ikatan Alumni (IA) ITB Jakarta periode 2010 – 2015 dalam keterangan pers, Sabtu (27/1/2024)..
Baca juga: Banyak Mahasiswa Terjerat Pinjol. Apa Kata Kemendikbud?
Kebijakan Rektor ITB yang mendorong mahasiwanya yang tidak mampu secara ekonomi untuk menggunakan jasa pinjol (pinjaman online) dalam membayar biaya kuliah, dengan memfasilitasi lembaga fintech seperti Danacita, telah menempatkan mahasiswa sebagai mahluk ekonomi.
Hendry mengatakan Rektor ITB telah menjadikan mahasiswanya sebagai pasar pinjaman keuangan yang mencekik. Sebuah kebijakan yang sangat tidak manusiawi dan bahkan melanggar UUD 1945.
"Menurut berbagai penelitian, pinjaman mahasiswa di beberapa negara memiliki dampak negatif terhadap perkembangan mental dan masa depan mahasiswa," jelas Hendry.
Studi Panel Dinamika Pendapatan (PSID) gelombang 2011, 2013, dan 2015 di Amerika Serikat, menunjukkan bahwa utang pinjaman mahasiswa berhubungan negatif dengan kepuasan hidup dan kesejahteraan psikologis serta berhubungan negatif dengan status kesehatan responden (Kim & Chatterjee, 2018).
Baca juga: OJK Giatkan Literasi Keuangan Cegah Mahasiswa Akses Pinjol
"Pinjaman mahasiswa menciptakan tekanan keuangan selama kuliah sehingga akan melemahkan kinerja akademis siswa dan berdampak langsung pada fungsi kognitif, selanjutnya dapat mengurangi kemungkinan penyelesaian gelar," kata Hendry yang mengutif pakar dari AS.
"Berdasarkan Konstitusi dan penelitian ilmiah di atas, saya berpendapat bahwa kebijakan Rektor ITB yang menggandeng pinjol dalam pembiayaan kuliah bagi mahasiwa ITB yang tidak mampu telah mengabaikan konstitusi serta membunuh masa depan mahasiswa yang bersangkutan," paparnya.
"Pinjol telah menjadi permasalahan kronis di kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia saat ini. Telah banyak kasus-kasus depresi hingga bunuh diri karena terlilit pinjol," jelas Hendry.
"Perguruan tinggi seharusnya melindungi mahasiswanya dari sistem pasar yang kejam, agar mahasiswa dapat berkonsentrasi dalam belajar dan mengembangkan diri tanpa tekanan dari luar," terangnya,.
Baca juga: Pinjol Hanya Boleh 50% dari Gaji, OJK Cegah Perilaku Gali Lubang Tutup Lubang
Di sisi lain, pemerintah harus peka terhadap permasalahan ini. Konstitusi telah mengamanatkan 20% APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan.
"Seharusnya pemerintah bisa mengalokasikan anggaran tersebut untuk meningkatkan subsidi perguruan tinggi negeri agar biaya kuliah menjadi gratis bagi yang tidak mampu," kata Hendry yang juga anggota Timnas AMIN.
"Untuk mahasiswa dari perguruan tinggi swasta, pemerintah dapat membuat semacam program dana talangan, dimana mahasiswa (orang tua) dapat meminjam untuk keperluan biaya kuliah tanpa bunga," paparnya. (RO/S-4)
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui Direktorat Pengabdian Masyarakat dan Layanan Kepakaran (DPMK) menyelenggarakan Workshop dan Galeri Abhinaya Pemulihan Pasca Bencana Sumatra.
Mahasiswa doktoral (S3) Teknik Kimia, Institut Teknologi Bandung (ITB), Widda Rahmah, berhasil mengubah peta pemahaman dunia tentang teknologi membran pemisahan gas.
Untuk mendukung pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat terdampak bencana di Kota Langsa, Provinsi Aceh, ITB mengirimkan bantuan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mobile.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief.
Guna memberikan fleksibilitas bagi calon mahasiswa, SSU ITB dibagi menjadi dua skema seleksi.
Tahun 2025 menjadi tahun gemilang bagi reputasi akademik ITB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved