Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAHATAN digital terhadap anak semakin marak dirasakan. Adanya perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang mengatur pelindungan anak di ranah digital dinilai merupakan langkah tepat dan progresif namun belum komprehensif.
Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi, Southeast Asia Freedom of Expression Network /SAFEnet, Nenden S. Arum saat dimintai penilaiannya terhadap revisi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tersebut. “Perlindungan anak terdapat di pasal 16 yang sudah mengatur terkait pelindungan untuk anak di ranah digital. Tetapi memang (aturan) masih terbatas dan belum ideal, karena belum diatur bentuk pelanggaran lain yang sangat mungkin melibatkan dan mengeksploitasi anak,” ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Keterbatasan tersebut berada pada beberapa pasal salah satunya pasal 16 A yang berisi aturan terkait penyelenggara sistem elektronik atau PSE, yang wajib memberikan perlindungan bagi anak-anak di platform mereka. "Namun hal ini masih terbatas, karena ada bentuk perbuatan lain yang bisa memanfaatkan PSE," katanya.
Menurut Nenden sangat penting jika ketentuan diberlakukan lebih detail, termasuk bentuk-bentuk eksploitasi anak di ranah daring, serta sanksinya bisa diatur dalam aturan turunan untuk mempertegas teknis pemberlakuan pelindungan anak.
“Ketentuan lebih lanjut Pasal 16 A ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam konteks tersebut, revisi UU ITE belum memuat bagaimana PSE bertanggung jawaban saat ada eksploitasi seksual,” ungkapnya.
Tak hanya itu, aturan mengenai larangan juga masih sangat terbatas sementara ada bentuk lain dari perbuatan yang memanfaatkan PSE seperti penyebaran konten yang mengandung kekerasan seksual pada anak dengan memanfaatkan penyelenggara sistem elektronik.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan bahwa salah satu tindak maju dan keberpihakan nyata terhadap perlindungan anak dalam UU ITE terbaru adalah adanya kualifikasi usia pengguna informasi secara khusus. Diketahui aturan sebelumnya tidak mencantumkan hal tersebut.
“Dalam UU ITE baru ini, juga diatur pasal-pasal terkait pelindungan anak di ruang digital. Norma baru ini diproyeksikan untuk memberikan pelindungan bagi anak-anak yang saat ini telah secara masif bisa mengakses platform digital,” katanya.(H-1)
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved