Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAHATAN digital terhadap anak semakin marak dirasakan. Adanya perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang mengatur pelindungan anak di ranah digital dinilai merupakan langkah tepat dan progresif namun belum komprehensif.
Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi, Southeast Asia Freedom of Expression Network /SAFEnet, Nenden S. Arum saat dimintai penilaiannya terhadap revisi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tersebut. “Perlindungan anak terdapat di pasal 16 yang sudah mengatur terkait pelindungan untuk anak di ranah digital. Tetapi memang (aturan) masih terbatas dan belum ideal, karena belum diatur bentuk pelanggaran lain yang sangat mungkin melibatkan dan mengeksploitasi anak,” ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Keterbatasan tersebut berada pada beberapa pasal salah satunya pasal 16 A yang berisi aturan terkait penyelenggara sistem elektronik atau PSE, yang wajib memberikan perlindungan bagi anak-anak di platform mereka. "Namun hal ini masih terbatas, karena ada bentuk perbuatan lain yang bisa memanfaatkan PSE," katanya.
Menurut Nenden sangat penting jika ketentuan diberlakukan lebih detail, termasuk bentuk-bentuk eksploitasi anak di ranah daring, serta sanksinya bisa diatur dalam aturan turunan untuk mempertegas teknis pemberlakuan pelindungan anak.
“Ketentuan lebih lanjut Pasal 16 A ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam konteks tersebut, revisi UU ITE belum memuat bagaimana PSE bertanggung jawaban saat ada eksploitasi seksual,” ungkapnya.
Tak hanya itu, aturan mengenai larangan juga masih sangat terbatas sementara ada bentuk lain dari perbuatan yang memanfaatkan PSE seperti penyebaran konten yang mengandung kekerasan seksual pada anak dengan memanfaatkan penyelenggara sistem elektronik.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan bahwa salah satu tindak maju dan keberpihakan nyata terhadap perlindungan anak dalam UU ITE terbaru adalah adanya kualifikasi usia pengguna informasi secara khusus. Diketahui aturan sebelumnya tidak mencantumkan hal tersebut.
“Dalam UU ITE baru ini, juga diatur pasal-pasal terkait pelindungan anak di ruang digital. Norma baru ini diproyeksikan untuk memberikan pelindungan bagi anak-anak yang saat ini telah secara masif bisa mengakses platform digital,” katanya.(H-1)
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved