Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Keppres itu ditandatangani pada Selasa (9/1).
Berdasarkan beleid tersebut, cuti bersama tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan para ASN.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," demikian kutipan bunyi dari Keppres itu seperti dikutip, Rabu (10/1).
Baca juga: Catat! Ini Tanggal Penting di 2024 untuk Ambil Cuti Agar Libur Lebih Panjang
Disebutkan juga bahwa pegawai yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Berikut jadwal lengkap cuti bersama bagi ASN di 2024:
Baca juga: Punya Resolusi Traveling 2024? Berikut Bulan-Bulan Terbaik untuk Cuti Panjang
- 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575.
- 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946,
- 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
- 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah,
- 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
PT Angkasa Pura (AP) II mencatat jumlah pergerakan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Rabu (18/4) atau tiga hari menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.
Presiden Joko Widodo tidak akan menggelar open house pada lebaran tahun ini. Ia pun mempersilakan para menterinya untuk berkumpul bersama keluarga baik di Jakarta maupun di kampung halaman.
Sebagian aparatur sipil negara (ASN) diperkenankan memperpanjang cuti lebaran. Secara teknis, izin tersebut diatur oleh tiap-tiap instansi pemerintahan dalam bentuk cuti tambahan.
APARATUR Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk memperpanjang cuti Lebaran. Namun, dengan catatan bahwa teknisnya diatur oleh instansi masing-masing dalam bentuk cuti tambahan.
PEMERINTAH menyebut imbauan aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai swasta untuk mengambil cuti tambahan telah berdampak dalam menekan kemacetan pada arus balik.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan seluruh jajaran pegawainya tetap masuk kerja seperti biasa menjelang lebaran. Ada 18.489 PNS yang hadir hari ini
ANGGOTA Ombudsman RI Robert Endi Jaweng beranggapan penambahan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memecah arus balik Lebaran tidak akan efektif.
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Muhammad Rudi, telah resmi mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Suhartoyo meminta panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved