Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) Universitas Indonesia (UI) tengah menyelenggarakan Pemilihan Raya (Pemira) Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI. Sayangnya, proses demokrasi di kampus kuning ini dinodai dugaan kecurangan. Sebab itu Komite Pengawas Pemira IKM UI atau semacam Bawaslunya UI memerintahkan agar proses penyelenggaraan tahapan Pemira IKM UI ditunda.
Baca juga: BEM UI belum Bisa Klarifikasi Penonaktifan Melki
Awalnya, ada tiga pasangan calon (paslon) yang mendaftar pada November 2023. Paslon nomor urut 1: Ammar Motota (FMIPA 2020) dan Wien Muhammad Fathiaturrizqi (Vokasi 2021). Paslon nomor urut 2: Taffi Hensan Kurniawan (FT 2020) dan Anissa Luthfita Yuliana (FKM 2020). Adapun Paslon nomor urut 3: Verrel Uziel (FIA 2020) dan Iqbal Cheisa Wiguna (FT 2020).
Di tengah perjalanan, Paslon nomor urut 1 didiskualifikasi karena Wakil Calon Ketua BEM dari Pasangan Calon Nomor urut 1 mengundurkan diri. Sehingga tersisa dua paslon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan 3.
Singkatnya, saat pemungutan suara yang dilakukan secara online, diduga kuat bahwa telah terjadi dugaan kecurangan, dikarenakan telah adanya hasil pemungutan suara yang tersebar sementara hasil pemungutan suara hari terakhir belum dibuka kepada publik secara resmi pada tanggal 23 Desember 2023 kemarin. Sehingga, diduga telah terjadi intervensi pada sistem pemilihan online.
Dugaan adanya kejanggalan dan dugaan kecurangan selama terjadinya proses Pemira IKM UI 2023 diantaranya mundurnya salah satu paslon tanpa alasan yang jelas, dugaan maraknya politik identitas yang berjalan, bahkan terjadi black campaign selama proses Pemira IKM UI 2023 berlangsung. Yang paling janggal itu ketika akumulasi jumlah suara dari kedua Pasangan Calon sudah bocor, 15 menit sebelum penghitungan suara.
Adapun Komite Pengawas Pemira IKM UI telah menerbitkan Surat Keputusan 26/SK/KPPEMIRA/XII/2023 yang ditandatangani Ketua Umum Komite Pengawas Pemira IKM UI 2023 Matahariku Mukhammad pada, Sabtu (23/12) di Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan huru-hara selama proses Pemira IKM UI berlangsung, Komite Pengawas Pemira IKM UI telah menimbang sembilan poin. Yakni, menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh IKM UI tentang salah satu paslon yang tidak menerapkan asas luber dan jurdil. Tepatnya berisikan sabotase terhadap sistem yang telah diselenggarakan oleh Panitia Pemira IKM UI.
"Laporan ini mengindikasikan terjadinya tahapan pemungutan suara yang melanggar asas luber dan jurdil. Laporan ini mempunyai potensi implikasi terhadap didiskualifikasinya salah satu peserta Pemira dan/atau didiskualifikasinya Panitia Pemira IKM UI 2023, karena mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik oleh Panitia Pemira," bunyi salah satu Surat Keputusan tersebut.
Dalam rangka menjamin iklim penyelenggaraan Pemira IKM UI 2023 diperlukan tindakan aktif atas proses penyelenggaraan Pemira UI yang sedang berlangsung. Dengan memperhatikan situasi dan kondisi saat ini, diperlukan pembekuan terhadap penyelenggaraan Pemira IKM UI 2023. Hal ini semata-mata untuk menjamin kepastian dan kelancaran proses hukum yang terjadi.
Atas pertimbangan itu, Komite Pengawas Pemira IKM UI 2023 memutuskan tiga hal. Pertama, memerintahkan Panitia Pemira IKM UI 2023 untuk menahan seluruh tahapan penyelenggaraan yang sedang terjadi. Kedua, memerintahkan Panitia Pemira IKM UI 2023 untuk menahan tahapan sidang penghitungan suara dan penetapan hasil hingga kasus laporan dugaan pelanggaran Pemira IKM UI selesai dan menghasilkan Surat Putusan yang inkracht.
Ketiga, Surat Keputusan ini bersifat tetap dan mengikat untuk ditindaklanjuti Panitia Pemira IKM UI 2023. Apabila dalam waktu 1x12 jam, terhitung sejak dikeluarkannya surat ini tidak ada tindak lanjut, maka Komite Pengawas Pemira IKM UI 2023 akan mengevaluasi untuk kemungkinan dikeluarkannya surat pembekuan terhadap penyelenggaraan Pemira IKM UI 2023 yang sedang berjalan. (RO/B-4)
Antusias membaktikan diri terjun ke desa, mahasiswa berbagai perguruan tinggi patahkan citra negatif Gen Z. Seperti apa cerita kiprah mereka?
Itu merupakan wujud nyata kolaborasi atau kerjasama perguruan tinggi dan masyarakat untuk mengangkat potensi lokal.
Mahasiswa diajak untuk memahami konsep dasar pengelolaan keuangan pribadi, pentingnya perencanaan keuangan sejak dini, serta mengenali risiko dan peluang dalam dunia keuangan digital.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Pameran ini merefleksikan bagaimana gagasan mahasiswa mulai bergema di luar ruang kuliah dan memasuki industri, komunitas, dan budaya yang lebih luas.
Ide penelitian itu akan ditampung dan dikurasi. Sehingga ketika dana dikucurkan, mahasiswa dapat menyalurkan ide riset, peneltian mereka.
ILUNI UI dianggap unik karena memiliki tiga stakeholder sekaligus yaitu akademisi di kampus, di dunia industri dan mahasiswa sebagai SDM masa depan.
Pemikiran Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo sebagai fondasi penting dalam membentuk arah kebijakan ekonomi dan keberpihakan Presiden Prabowo Subianto terhadap rakyat kecil.
Gerakan nasional ini diluncurkan langsung Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan PKKMB UI 2025.
IKATAN Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) akan menggelar Pemilihan Langsung (Pemila) Ketua Umum ILUNI UI periode 2025–2028 pada 23–24 Agustus 2025 secara elektronik (e-vote)
Ivan meyakini setiap alumni UI layak mendapatkan dukungan yang nyata agar bisa melangkah lebih jauh.
Apabila aset UI dikelola secara produktif akan dapat membantu subsidi bagi Uang Kuliah Tunggal atau UKT bagi mahasiswa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved