Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
MASIH banyak produsen susu formula bayi yang melakukan pelanggaran etik dalam memasarkan produknya. Hal itu ditemui dari laporan yang masuk ke PelanggaranKode.org. Dari periode 2021 sampai pertengahan Desember 2023, ada sebanyak 1.219 laporan pemasaran susu formula komersil dari masyarakat.
“Banyak sekali laporan pelanggaran kode, baik yang ada di internet maupun langsung. Dan sasarannya ialah kurang lebih ibu, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan,” kata Founder PelaporanKode.org Irma Hidayana dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (21/12).
Sebagai informasi, kebijakan global telah mengatur standar minimal pemasaran produk pengganti ASI maupun botol susu pengganti ASI. Dalam aturan tersebut produsen dilarang melakukan semua bentuk pemasaran atau promosi susu formula dan produk PASI lainnya di ruang publik, termasuk di dunia maya.
Baca juga : Ini Cara Menyimpan ASI di Suhu Ruangan, Cara Mencairkan, dan Durasi Idealnya
Selain itu, ketentuan gobal juga melarang adanya dukungan sponsorship untuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan program gizi dan kesehatan untuk ibu dan anak-anak yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, dilarang pula bagi siapapun yang mewakili industri susu formula mengubungi ibu baik secara langsung maupun tidak.
Secara rinci, beberapa produk yang dilarang untuk dipasarkan baik secara parisal maupun seluruhnya ialah susu formula bayi (0-6 bulan), susu formula lanjutan (6-12 bulan), susu formula pertumbuhan (12-36 bulan), MP-ASI seperti serealia dan campurn sayuran sepertu bubur, jus, dan teh khusus bayi. Serta botol susu dan dot.
Irma melanjutkan, berdasarkan laporan, 910 di antaranya terjadi di internet, seperti iklan di media sosial, penyelenggaraan webinar atau Instagram Live. “Selain itu, banyak ibu yang melaporkan bahwa mereka telah dihubungi oleh tim pemasaran melalui akun media sosialnya,” imbuh Irma.
Baca juga : Penuhi ASI untuk Bayi, Seorang Ibu Perlu Dukungan Suami dan Keluarga
Menurut Irma, banyaknya laporan pelanggaran kode ini cukup mengancam keberlangsungan dan keberhasilan menyusui. Akibatnya, kesehatan dan kecukupan gizi anak-anak terancam.
Sebab formula bayi dan semua susu formula anak tidak memiliki kandungan gizi selengkap ASI.
Susu formula juga tidak mengandung zat kekebalan tubuh yang mampu melindungi anak dari berbagai penyakit. “Padahal menyusui secara optimal adalah salah satu kunci meningkatkan kesehatan dan mencegah stunting,” tegas dia.
Baca juga : Susu Formula Bertahan Berapa Jam? Begini Tandanya saat Sudah Basi
Pada kesempatan itu, Spesialis Nutrisi dari Unicef Indonesia Ninik Sukotjo mengungkapkan, menyusui optimal berpotensi untuk menyelamatkan 8.039 balita di Indonesia setiap tahunnya, mencegah 4.282 kematian ibu di Indonesia setiap tahunnya karena kanker payudara dan kanker ovarium dan diabetes tipe II.
Menyusui juga dapat menyelamatkan US$60,1 juta setiap tahunnya untuk pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia dalam menangani penyakit terkait menyusui yang tidak optimal, menyelamatkan pengeluaran keluarga Indonesia sebesar US$598,6 juta untuk pembelian susu formula setiap tahunnya.
“Namun saat ini, baru sebesar 65,74% inisiasi menyusui dini (IMD) yang dilakukan oleh ibu di Indonesia. Padahal, IMD berpotensi menurunkan risiko kematian bayi hingga 22%,” jelasnya.
Baca juga : ASI Booster Alami Bantu Memperlancar dan Menjaga Kualitas
Menurut Ninik, IMD bisa dilakukan dengan menaruh bayi di kulit dada ibu segera setelah lahir selama minimal satu jam sebagai inisiasi bayi untuk menyusui awal. Menyusui eksklusif dilakukan selama enam bulan pertama kehidupan tanpa pemberian makanan dan minuman lain.
“Pemberian makanan penamping ASI mulai usia enam bulan dan tetap menyusui hingga 2 tahun atau lebih. Dan menyusui harus dilakukan sesuai keinginan bayi, siang dan malam,” pungkas Ninik.
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Lovely Daisy mengungkapkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai aturan untuk mengontrol promosi susu formula. Diantaranya PP nomor 33 tahun 2013 tentang Pemberian ASI Eksklusif, Permenkes nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu, hingga Permenkes nomo 49 tahun 2014 tentang Standar Mutu Gizi, Pelabelan, dan Periklanan Susu Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun.
Baca juga : Inilah 11 Manfaat Asi Buat Tumbuh Kembang Anak dan Ibu
Ia mengakui, masih ada gap yang menjadi peluang masuk bagi pelanggaran promosi susu formula yang terjadi. Karenanya, pelaporan dari masyarakat menjadi hal yang penting.
”Ada banyak tantangan dari regulasi yang ada dan ini tantangan harus kita antisipasi, kita tindak ke depannya supaya benar-benar bisa melindungi bayi-bayi kita untuk mendapatkan ASI dan melindungi ibu-ibu kita dari promosi yang tidak etis,” pungkas Lovely. (Z-4)
Kolaborasi ini diwujudkan dalam bentuk aktivasi spesial di dalam pesawat Citilink, yang bertujuan untuk mendukung semangat anak di perjalanan pascaberlibur.
SGM Eksplor berupaya terus mengedukasi orang tua tentang pentingnya zat besi dalam kehidupan sehari-hari, dukung anak Indonesia fokus dan aktif belajar, hingga jadi Generasi Maju.
Bebelac Star Flagship Store di Raja Susu memiliki navigasi belanja dalam pengelompokan kategori produk untuk mempermudah ibu dalam berbelanja kebutuhan anak.
Susu formula (sufor) diperbolehkan menjadi pengganti Air Susu Ibu (ASI) hanya dalam kondisi khusus tertentu.
Kemitraan antara Danone SN Indonesia, APL, dan RHJ ini menjadi contoh pendekatan yang bertanggung jawab serta inovatif terhadap pengelolaan limbah produk.
Piter menilai penerapan kode etik internasional mengenai promosi produk pengganti air susu ibu atau ASI memerlukan komitmen bersama.
UNTUK mendukung dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas pemerintah memberikan tunjangan khusus bagoi dokter-dokter spesialis hingga subspesialis.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI merilis data terbaru mengenai tren kasus dan kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Di Indonesia, Survei Kesehatan 2023 mencatat sekitar 6,7 juta penduduk terinfeksi hepatitis B dan 2,5 juta terinfeksi hepatitis C.
Sebanyak 13 provinsi belum mencapai target cakupan imunisasi bayi lengkap 90% dalam tiga tahun terakhir dan tren anak yang belum mendapatkan imunisasi dasar meningkat signifikan.
BEBAN penyakit pneumonia di Indonesia masih tergolong tinggi, khususnya pada kelompok usia dewasa dan lansia, serta individu dengan penyakit penyerta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved