Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DOKTER spesialis anak Melani Rakhmi Mantu menjelaskan susu formula (sufor) diperbolehkan menjadi pengganti Air Susu Ibu (ASI) hanya dalam kondisi khusus tertentu.
"Ada sejumlah kondisi yang membuat pemberian ASI menjadi tidak memungkinkan, mulai dari sang ibu meninggal hingga penyakit yang memaksa ibu tidak dapat memberikan ASI, " kata Melani dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10).
Selain itu, menurut Melani, kondisi ibu yang menjalani pengobatan kemoterapi untuk melawan kanker memiliki kandungan obat keras yang bisa masuk ke dalam ASI dan tidak dianjurkan untuk menyusui.
"Kondisi ibu yang mengidap HIV dan belum mengonsumsi obat untuk menghentikan penularan virus juga tidak dianjurkan memberikan ASI," ucap Melani.
Melani juga menambahkan kondisi khusus lainnya yang membuat ibu tidak bisa memberikan ASI adalah ketika ibu meninggal dunia saat bersalin, dan belum tersedianya donor ASI yang bisa didapat dalam waktu segera.
Melani menilai kondisi tersebut membuat susu formula menjadi solusi bagi bayi. Harapannya agar bayi tetap mendapat asupan nutrisi yang dapat membantunya terus tumbuh dan berkembang.
"Pada saat itu, tentunya pilihan lain adalah pemberian susu formula," ucapnya.
Menurut dia, para produsen telah memproduksi sufor sesuai dengan tahapan yang semestinya. Hal itu membuat sufor menjadi aman dikonsumsi oleh para bayi.
"Namun tentunya saya percaya bahwa pabrik-pabrik, produsen susu formula sudah melalui seleksi, tentunya produksi susu formula sudah melalui beberapa tahap yang aman untuk 0-6 bulan," tutur Melani.
Hal senada juga disampaikan Penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana. Menurut dia, pemberian ASI eksklusif adalah harapan semua orangtua dan dipertegas melalui PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
"Tujuannya adalah untuk melindungi hak ibu untuk memberikan ASI secara eksklusif," ucap Niti.
Namun, Niti juga menjelaskan, pemberian sufor tetap diperbolehkan selama ada kondisi tertentu atau indikasi medis tertentu.
"Hal itu sesuai Pasal 29 dalam PP No. 28 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa bayi dapat diberikan susu formula bayi jika pemberian ASI ataupun ASI dari donor tidak dimungkinkan, baik karena indikasi medis atau kondisi ibu terpisah dari bayi, " pungkasnya. (Ant/Z-1)
Mom Uung memperkenalkan tim Medical Doctor sebagai bagian dari penguatan layanan pendampingan menyusui.
Kondisi ini disebut pitties dan merupakan fenomena adanya benjolan pada ketiak yang muncul ketika jaringan payudara berisi ASI mengalami pembengkakan.
Pemberian ASI dan susu formula mungkin hal yang kelihatannya sepele. Namun kita harus menjamin kebutuhan ibu yang memiliki bayi dalam situasi bencana.
Seorang perempuan di Filipina mengalami pembengkakan di ketiak yang ternyata jaringan payudara tambahan. Saat menyusui, cairan ASI keluar dari folikel rambutnya.
ASI atau Air Susu Ibu menjadi asupan terbaik bayi sejak lahir hingga usia dua tahun.Â
Sebagai langkah pencegahan, ia sangat menganjurkan pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama dan hindari paparan rokok
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved