Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pasca Gempa Sukabumi, Kemenko PMK Minta Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Harus Diperhatikan

Devi Harahap
14/12/2023 15:54
Pasca Gempa Sukabumi, Kemenko PMK Minta Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Harus Diperhatikan
Menko PMK sebut hak penyandang disabilitas harus dipenuhi(BMKG)

DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mendorong seluruh stakeholder terutama pemerintah daerah untuk cepat tanggap dalam merespon kebutuhan sarana dan prasarana bagi para penyandang disabilitas pasca terjadi bencana gempa berkekuatan 4,6 di Sukabumi.

“Berbagai kebutuhan dasar yang dipersiapkan seperti tempat pengungsian bencana harus ramah terhadap disabilitas. Pasca terjadinya bencana, kami mendorong dari tingkat bawah untuk digiatkan satu mekanisme secara cepat untuk membangun fasilitas yang ramah disabilitas,” ujarnya saat ditemui Media Indonesia di Gedung Kemenko PMK pada Kamis (14/12).

Nunung menekankan pentingnya percepatan pendataan yang akurat bagi penyandang disabilitas agar saat terjadi kebencanaan, dapat diketahui jumlah disabilitas untuk menunjang berbagai kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan itu terdiri dari alat bantu, air bersih, sanitasi, serta pelayanan yang lainnya.

Baca juga: Gempa 4,6 M, Sejumlah Bangunan di Kabandungan, Sukabumi, Alami Kerusakan

“Kondisi emosional dan traumatik akibat bencana selama situasi krisis sering kali berakibat fatal dan dalam panjang panjang memerlukan perhatian khusus. Ini berhubungan dengan pendataan disabilitas yang juga sangat penting, saat pendataan disabilitas akurat, bantuan dan penanganan akan jauh lebih cepat dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Menurut data World Risk Index tahun 2023, skor Indonesia menempati ranking ke-2 sebagai negara paling rawan terhadap bencana alam. Dalam hal ini, ada 3 hal penting yang harus diperhatikan yaitu kerawanan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, kapasitas dan manajemen strategis mitigasi bencana, dan adaptasi secara cepat.

Baca juga: Terjadi 55 Gempa Sejak 6 Desember di Sukabumi, BMKG: Waspada Tapi Jangan Panik!

Selain itu, Nunung mengemukakan bahwa penyandang disabilitas sangat perlu dilibatkan terlibat dan aktif diikutsertakan dalam usaha-usaha kesiapsiagaan dan tanggap darurat terutama di dalam konteks penanggulangan bencana, termaksud secara khusus membangu early warning siystem yang ramah bagi penyandang disabilitas.

“Bantuan mobilitas atau pendampingan yang tepat bagi penyandang disabilitas sangat diperlukan dalam upaya pertolongan dan pelayanan evakuasi. Pendampingan yang inklusif tentunya diperlukan untuk mempercepat proses pemulihan akibat dampak bencana alam yang dialami,” ujarnya.

Nunung menjelaskan bahwa peringatan hari disabilitas internasional harus menjadi momen untuk meningkatkan kesadaran publik terkait akar masalah yang dihadapi penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan khususnya perubahan iklim yang menjadi ancaman umat manusia.

“Dampak perubahan iklim berkaitan erat dengan ketimpangan baik antar negara,wilayah, gender, usia, kelompok miskin, rentan, dan terpinggirkan akan mengalami dampak yang lebih buruk dibandingkan kelompok kelompok lainnya,” ujarnya.

Sementara pada konteks global, peristiwa banjir di Jerman 2021 lalu yang menewaskan 12 orang disabilitas. Selain itu pemerintah Iran juga harus menutup pelayanan publik akibat cuaca ekstrem akibat krisis iklim.

“Kasus banjir di Jerman pada 2021 ada 12 penyandang disabilitas yang tercatat tidak mampu untuk secara cepat melakukan adaptasi dan menjadi korban karena adanya bencana banjir, ini yang kemudian menjadi perhatian kita semua dan sejalan dengan tema disabilitas internasional,” jelasnya.

Diketahui pada 23 April 2016, Indonesia telah menandatangani perjanjian Paris tentang perubahan iklim yang merupakan kesepakatan global yang sangat monomer untuk menghadapi perubahan iklim, komitmen negara telah dinyatakan melalui National Determine Contribution pada periode 2020-2030.

Sementara itu, PBB telah mengakui bahwa HAM penyandang disabilitas sangat terpengaruh oleh dampak negatif perubahan iklim, seperti hak atas hidup, memperoleh air, pangan, kesehatan, perumahan, aksesibilitas, mobilitas pribadi, pendidikan, pekerjaan, partisipasi dalam kehidupan budaya, hidup mandiri, dan kebebasan bergerak.

Dengan demikian, peningkatan partisipasi dengan penyandang disabilitas dalam program dorongan risiko bencana juga harus terus digalakkan dan diwujudkan dalam bentuk kebijakan serta kegiatan pengurangan risiko bencana dengan pendekatan yang lebih inklusif. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya