Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji diatur sebesar 70 banding 30. Biaya haji sebesar 70% dibayar oleh jemaah. Sedangkan sisanya atau 30% akan dibayar dari nilai manfaat. Nilai manfaat adalah imbal hasil dari pengelolaan/optimalisasi keuangan haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Langkah ini tidak populer dan kami harus ambil semata untuk keberlanjutan dana haji," ujar Menag dalam acara Rapat Kerja Tahun 2023 BPKH di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/12).
Menag menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir, rasio nilai manfaat terhadap total biaya haji semakin tinggi.
Baca juga: Cicilan Bipih Hanya Solusi Sesaat dan tidak Sesuai Konsep Istitha’ah
Pada 2010, nilai manfaat hanya menyumbang 12,91% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setara dengan Rp4,5 juta. Namun angka rasio itu, ujar Menag, terus naik hingga puncaknya pada 2022 sebesar 59,21% atau setara dengan Rp57,9 juta.
Artinya jamaah hanya terbebani pembayaran sebesar 40,79% atau Rp39,9 juta dari total biaya yang harus dibayarkan untuk berangkat haji sebesar Rp97,8 juta. Sisanya dibayarkan dari perolehan nilai manfaat BPKH.
"Menurut kami hal ini merupakan perilaku yang kurang sehat. Seharusnya, jemaah yang berangkat membayar dengan persentase yang lebih besar," ucap Menag.
Baca juga: Biaya Haji, MUI Anggap BPIH Rp93,4 Juta Sudah Proporsional
Menag berkeyakinan apabila jemaah hanya membayar persentase yang kecil, dalam beberapa tahun mendatang, jemaah akan mengalami kenaikan pembayaran biaya haji yang akan meningkat tajam. Sebab, nilai manfaat sudah tidak dapat lagi menopang BPIH.
Untuk penyelenggaraan haji tahun 2024, rasio nilai manfaat terhadap BPIH, ujar Menag, sudah mulai dirasionalisasi. Dari semula 44,68% pada 2023 menjadi 40% untuk 2024.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan BPKH mengelola dana yang besar yakni Rp165 triliun. Ia meminta agar BPKH hati-hati. Presiden mengingatkan agar jangan sampai dana umat salah diinvestasikan.
"Gede banget, dana yang dikelola jadi saya titip hati -hati mengelola uang yang ada di BPKH," tegasnya.
(Z-9)
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Yaqut Cholil Qoumas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Industri haji dan umrah di Indonesia merupakan sektor vital yang tidak hanya mendukung spiritualitas umat Muslim, tetapi juga menyumbang signifikan bagi perekonomian nasional
Garuda Indonesia menargetkan nilai transaksi hingga Rp520 miliar melalui penyelenggaraan Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2026
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved