Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mengultimatum jajaran yang berani melakukan praktik korupsi. Yaqut menegaskan praktik rasuah tak punya tempat di Kementerian Agama (Kemenag).
"Gratifikasi itu buruk, transaksi mencurigakan juga buruk, jadi harus dihindari oleh insan yang bekerja di Kementerian Agama," tegas Menag dalam keterangan yang dikutip Kamis (7/12).
Hal tersebut diungkap Menag saat menandatangani Mou bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Penandatangan sebagai bentuk pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: DPR: Pemerintah Harus Lobi Arab Saudi Soal Pengurangan Petugas Haji 2024
"Ini gak main-main. Jadi transaksi apapun bisa dilihat oleh Pak Ivan Yustiavandana dan dilaporkan kepada Pak Irjen," ungkap Menag.
Yaqut menegaskan akan memelototi kinerja jajaran. Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau pungutan-pungutan diluar ketentuan resmi yang diatur oleh regulasi, maka pelakunya akan segera diberhentikan. "Sudah banyak korbannya. Saya harap Bapak-Ibu jangan menjadi korban selanjutnya," katanya.
Baca juga: PPATK Ungkap Total Transaksi Judi Online Dari 2022-2023 Lebih dari Rp500 Triliun
Menag Yaqut mengutip perkataan Presiden Joko Widodo saat dilantik menjadi Menteri Agama. Presiden, kata Yaqut, menginstruksikan dirinya menyelesaikan PR besar terkait tata kelola di Kementerian Agama, termasuk tata kelola keuangan.
"Jadi kalau ada berita saya menjadi Menteri Agama untuk membubarkan suatu organisasi itu hoax. Presiden tidak pernah menugaskan saya untuk membubarkan organisasi apapun," ujar Menag Yaqut.
Adapun Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, berkomitmen membantu tugas Inspektorat Jenderal Kemenag. Khususnya, menindaklanjuti laporan tindak korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama.
"Komitmen menandatangani MoU dengan PPATK adalah sesuatu yang blessing bagi kami. Pak Menteri Agama dan Pak Irjen Faisal jika ingin meminta data dari kami akan kami bantu," ujar Ivan.
Dia mewanti-wanti agar jajaran tak mengubah transaksi menjadi cash. Hal tersebut bakal ketahuan pihaknya.
Ivan juga memuji Kementerian Agama. Khususnya, sebagai instansi percontohan dari Akuntabilitas. "Patokan dari akuntabilitas, benchmarknya mana? Kementerian Agama. Sekali lagi, kalau saya ditanya instansi mana yang harus dijadikan contoh atas akuntabilitas itu dimana? Saya jawab Kementerian Agama," ungkap Ivan.
Workshop integritas ini rencananya akan digelar selama 4 hari ke depan, tanggal 6-9 Desember 2023. Dengan tujuan untuk menguatkan ekosistem integritas pada Madrasah dan KUA di Kementerian Agama. Kegiatan ini diikuti 200 orang peserta yang terdiri dari 100 Kepala Madrasah, 50 Pengawas Madrasah dan 50 Penghulu. (Z-3)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
Festival Ramadhan tahun ini bukan hanya tentang pembagian bingkisan semata, tetapi juga tentang semangat kolaborasi yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang Isbat dihelat oleh Kemenag, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Sidang yang bertepatan dengan 29 Zulqa’dah 1440H ini akan dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.
Pada kesempatan itu, Menag mengecek kamar-kamar jemaah haji, ketersediaan air minum, serta bagaimana distribusi makanan yang diterima jemaah haji selama ini.
Mekanisme dan pola pengawasan PIHK khususnya di bandara akan menjadi bahan evaluasi untuk memonitoring dan memantau pelaksanaan ibadah haji khusus tersebut.
Sebelumnya, Roy Suryo sempat melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama dengan membandingkan azan dengan gonggongan anjing. Namun, laporan Roy Suryo ditolak polisi.
Sebelumnya, GP Ansor melaporkan Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil.
Pemerintah menetapkan bahwa tidak ada pembatasan kapasitas saat pelaksanaan ibadah Natal 2022, sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Pemerintah Arab Saudi juga dikatakan telah memberikan kemudahan visa dan kedatangan jemaah umrah Indonesia yang telah mencapai lebih dari 1,2 juta jemaah.
Yaqut menyampaikan, sebagai tindak lanjut perintah Presiden tersebut, ia juga akan membahas upaya bersama dengan menteri agama dari negara lainnya.
Faisal bin Abdullah menyampaikan pemberian hadiah ini merupakan tradisi yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi setiap tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved