Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KASUS kekerasan seksual kepada perempuan terus meningkat. Namun masih sangat sedikit korban yang melaporkan karena dianggap aib atau tabu. Bahkan korban selalu di pihak yang bersalah. Apalagi sejak pandemi lalu kasus kekerasan seksual terus meningkat dan banyak korban memilih bungkam.
Wanita Theravada Indonesia (Wandani) adalah organisasi wanita buddhis berbasis Theravada tergerak untuk terus menyuarakan masalah kekerasan seksual pada perempuan dan bagaimana solusinya, terutama untuk komunitas wanita buddhis dan masyarakat.
Sosialisasi tentang kekerasan seksual dan bagaimana korban kekerasan seksual ini harus bersikap, salah satunya melalui seminar bertema Jaga Dia Aman, We stand with sexual violence victims digelar di Kantor Kemenag RI Jakarta, Sabtu (2/12).
Ketua Dharma Wanita Persatuan Unit Pelaksana Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama, Ariyati Kartini dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir kasus kekerasan seksual meningkat, untuk itu semua termasuk umat Buddha harus turun tangan untuk mencegahnya.
"Dalam beberapa kurun waktu kita mendengar beberapa kasus seperti yang terjadi di Deli Serdang dimana kepala sekolah melakukan pencabulan terhadap siswanya. Lainnya kasus mahasiswa di Makasar yang melecehkan teman KKN-nya. Kejadian ini bukan hanya terjadi pada perempuan bahkan bisa terjadi pada kaum laki laki," kata Ariyati.
Kasus kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yg bisa terjadi pada setiap gender, berbagai lapisan usia, dan di ranah manapun baik di ruang nyata atau di ruang maya. Dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, lingkup Pendidikan, organisasi dan publik.
"Saat ini Pemerintah memberi perhatian yang sangat serius untuk mengatasi hal ini dengan mengeluarkan beberapa kebijaka seperti UU no 12 tahun 2022 yang menyatakan bahw kita semua bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan seksual pada lingkup pendidikan diatur dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2022," ujarnya.
Sedangkan lingkup keagamaan diatur dalam peraturan Menteri Agama nomor 73 tahun 2021.
Ariyati mengapresiasi atas kepedulian Wanita Theravada Indonesia bersama organisasi keagamaan lainnya dalam upayanya untuk mengedukasi komunitasnya dalam pencegahan kekerasan seksual.
Pemahaman yan baik terhadap berbagai tindak perilaku wajib dimengerti agar kekerasan seksual tidak terjadi baik di lingkup keluarga, sekolah, organisasi, ataupun masyarakat sekitar.
"Kita harus mengendalikan diri yang baik atas ucapan dan tindakan yang mungkin kita anggap sebagai candaan tapi belum tentu diterima dengan baik oleh orang Iain. Seperti tanpa sadar kita berucap body shaming ke orang Iain contohnya meledek seseorang yang bertubuh gemuk, bersiul atau catcaÌling, mengambil foto orang tanpa izin, dan masih banyak lagi," jelasnya.
baca juga: Laporan Kekerasan Seksual Paling Banyak Berasal dari Kampus, Satgas TPKS Perlu Dioptimalkan
Sebagaimana Guru Buddha mengajarkan dalam dosa akusala Kamma bahwa salah satu perbuatan kamma buruk ialah perilaku seksual menyimpang Pepatah bijak mengatakan mencegah lebih baik.
Pada kesempatan sama Ketua Devisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Leny Viola menjelaskan bahwa Wandani telah memiliki divisi untuk menangani kasus kekerasan seksual pada perempuan.
Hadirnya divisi tersebut setelah banyaknya kejadian kekerasan seksual selama pandemi. Laporan demi laporan ini menggerakkan hati Wandani untuk memberikan advokasi dan sosialisasi kepada komunitas perempuan buddhis, khususnya berbasis Theravada .
Saat mendirikan divisi penanggulangan kekerasan seksual ini berkonsultasi dengan Komnas Perempuan. "Kami punya anggota tersebar di seluruh Indonesia. Kami bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam advokasi, sosialisasi dan solusinya," kata Leny Viola.
Korban kekerasan seksual akan mendapat perlindungan, pendampingan dan memberikan solusi pada penyelesaian kasus hukumnya.
Sementara itu Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menyebutkan kekerasan seksual pada perempuan merupakan tindakan kejahataan kemanusiaan. Untuk itu pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan hukuman setimpal karena efek dari kekerasan seksual pada korban lebih berat secara psikologis maupun fisik. (N-1)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
Indonesia didorong untuk memanfaatkan kekayaan budaya dalam mendorong pengembangan industri ekonomi kreatif di tingkat global, termasuk melalui inovasi dan inklusi
SEGERA atasi tantangan struktural yang dihadapi perempuan agar mampu berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui pemberian keterampilan praktis, wawasan bisnis tajam, dan akses tanpa batas ke pasar global, SheHacks menjadi tonggak penting dalam mempercepat inklusivitas gender.
Pesenggiri Festival 2025 menggabungkan pameran karya seni tapis kuno dengan berbagai aktivitas kreatif lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved