Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENGALIHKAN mulai terapi insulin dari Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat mengurangi beban biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk penanganan diabetes hingga 14%. Kesimpulan itu didapatkan berdasarkan studi Diabetes in Primary Care (DIAPRIM) yang dilakukan oleh Pusat kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Universitas Indonesia (CHEPS UI).
Lead Researcher CHEPS UI Budi Hidayat mengungkapkan, saat ini di Indonesia, memulai terapi insulin hanya tersedia di FKRTL. Namun, Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) untuk Diabetes Melitus Tipe 2 (DMT2) memperbolehkan dokter umum di Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (puskesmas) yang memiliki kompetensi manajemen diabetes untuk memulai terapi insulin untuk membantu pasien menghindari komplikasi, pedoman ini juga sejalan dengan standar minimum kompetensi lulusan dokter (SKDI).
Baca juga: Akar Diabetes adalah Resistensi Insulin
“Pendekatan ini tidak hanya terbukti dapat menghemat biaya, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas hidup pasien dan mencegah komplikasi,” kata Budi dalam keterangan resmi, Rabu (15/11).
Menurut Budi, studi menekankan pentingnya merealisasikan hasil temuan ke dalam langkah-langkah yang dapat ditindaklanjuti, termasuk perubahan kebijakan seperti menyelaraskan Formularium Nasional dengan PNPK, memastikan kompetensi dan kemampuan fasilitas layanan kesehatan primer, dan memulai reformasi remunerasi di layanan kesehatan primer.
Baca juga: Daun Insulin Turunkan Penderita Diabetes, Kenali Efek Sampingnya
Perhitungan analisis dampak biaya DIAPRIM mengindikasikan bahwa banyak manfaat yang didapatkan apabila terjadi peralihan mulai terapi insulin dari FKRTL ke FKTP. Hal ini terlihat dari estimasi penghematan sekitar Rp22 triliun (2024-2035), setara dengan rata-rata penghematan Rp 1,7 triliun setiap tahunnya.
Sebagai informasi, prevalensi diabetes di Indonesia terus meningkat dari 10,7 juta jiwa pada 2019 menjadi 19,5 juta kasus pada 2021. Dengan kondisi itu, Indonesia masuk di peringkat kelima di dunia, naik dari peringkat tujuh pada 2019.
Laporan BPJS 2020 menunjukkan bahwa hanya 2 juta jiwa yang telah terdiagnosis dan mendapatkan penanganan melalui JKN, dan hanya 1,2% kasus yang dapat mengontrol kadar gula darah mereka dengan baik untuk menghindari komplikasi.
“Dari sisi ekonomi makro, kondisi ini dinilai cukup memprihatinkan karena berpotensi meningkatkan pengeluaran biaya pemerintah untuk menangani komplikasi. Laporan CHEPS Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dan Perkeni 2016 menunjukkan bahwa 74% anggaran diabetes digunakan untuk mengobati komplikasi,” kata Budi.
Ketua Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (Perkeni) Ketut Suastika mengatakan, dalam hal ini penting bagi pemerintah untuk melakukan pemberdayaan bagi dokter umum di puskesmas. Ia menekankan pentingnya peningkatan kemampuan dokter umum di FKTP dalam menangani kasus pra-diabetes melitus, kasus DMT2 tanpa komplikasi dan melakukan tindakan pencegahan komplikasi untuk kasus DMT2 berat.
“Mengasah kapasitas mereka dapat menghasilkan pendekatan yang lebih proaktif, membantu deteksi dini, dan manajemen diabetes yang efektif, yang pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap biaya layanan kesehatan di bawah JKN,” ucap Ketut.
Untuk mengatasi kesenjangan rasio tenaga kesehatan dan pasien, kata dia, ada kebutuhan untuk memberdayakan dokter agar terlibat dalam manajemen diabetes yang lebih luas.
“PerkeniI bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan telah mengembangkan kurikulum pelatihan yang terakreditasi sebagai modul pelatihan standar bagi dokter umum di seluruh Indonesia untuk membekali tenaga kesehatan profesional di FKTP,” bebernya. (Z-10)
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada lembaganya tidak akan menghambat kinerja anggota parlemen dalam melayani masyarakat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Joko Widodo yang porsinya sudah cukup besar dan sebenarnya bisa dilebur menjadi lembaga atau badan.
Hal itu menjadi potret dari ketidakpekaan Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
Said Abullah akui pernah usulkan revisi UU MD3
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Jumlah peserta JKN di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat akibat nonaktif
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyebut banyak pasien diminta meninggalkan rumah sakit masih dengan selang di hidung untuk makan.
BPJS Kesehatan tegaskan tidak ada pembatasan pelayanan dalam penanganan Demam Berdarah Dengue dalam program JKN.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
Dalam sambutannya, Joko Widodo mengungkapkan perubahan drastis BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN sejak awal kepemimpinannya.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dilakukan yaitu pengembangan sistem klaim digital dan pengembangan sistem pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved