Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DALAM hal penghapusan tembakau, setiap negara berperang antara kepentingan bisnis dan kesehatan masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lembaga Demografi Universitas Indonesia Abdillah Ahsan.
“Namun, merokok merupakan perilaku yang bisa dicegah. Kalau mau sehat tanpa merokok, cara mencegahnya ya berhenti merokok untuk mengurangi berbagai risikonya,” kata Abdillah saat mengunjungi kantor Media Indonesia, Kamis (9/11).
Menurut dia, berdasarkan berbagai penelitian, data membuktikan bahwa konsumsi rokok akan berpengaruh pada peningkatan risiko terkena penyakit berbahaya. Misalnya saja stroke, orang yang merokok berisiko terkena penyakit tersebut tiga kali lipat dibanding yang bukan perokok.
Baca juga: Komunitas Nilai RPP Kesehatan Menghentikan Industri Kretek Nasional
Bukan hanya berdampak buruk bagi kesehatan diri sendiri, tapi juga bisa berdampak pada kesehatan orang lain. Misalnya saja pada perokok pasif. Lebih jauh dari itu, perokok yang memiliki anak juga secara tidak langsung memangkas uang yang semestinya dialokasikan untuk membelikan makanan yang bergizi seperti daging dan sayur-sayuran.
Ia pun mendapatkan fakta bahwa pengeluaran konsumsi rokok di keluarga miskin ialah lebih dari 60%. Angka itu jauh lebih tinggi dibanding negara-negara lainnya yang hanya berkisar 15% sampai 20%.
Baca juga: Legislator Dukung Serikat Pekerja Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan
“Lalu kalau bapaknya merokok, asapnya gak mungkin ditelan. Sehingga akan memengaruhi kualitas udara perokok pasif. Itu yang akan memengaruhi kondisi gizi dan akhirnya stunting,” beber Abdillah.
Sayangnya, Indonesia saat ini belum meratifikasi Framework Convention Tobacco Control, yang merupakan perjanjian untuk melakukan kontrol produksi tembakau. Hal itu yang dinilainya membatasi perkembangan regulasi tentang produk tembakau di Indonesia.
Adapun, saat ini pihaknya tengah mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan menjadi Keputusan Presiden nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Ada beberapa poin yang didorong, di antaranya pelarangan penjualan ketengan hingga mengusulkan agar penjualan rokok perbungkus menjadi 20 batang. Hal itu dilakukan agar rokok tidak mudah dijangkau oleh semua kalangan, khususnya anak-anak.
“Ekonomi harus ditopang dengan masyarakat yang sehat, ekonomi tidak boleh diserahkan pada industri yang merusak lingkungan dan kesehatan,” pungkas dia.
Pada kesempatan itu, Vital Strategies Center of Huma and Economic Development (CHED) - Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Lily S. Sulistyowati mengungkapkan, diharapkan revisi PP tersebut rampung tahun ini. Diharapkan, dengan adanya regulasi, semua pihak bisa sama-sama mendorong implementasi sampai ke tingkat tapak.
“Selama ini rokok berbahaya, yang disayangkan bahwa pemerintah ini di satu sisi mengatakan akan mencapai bonus demografi 2045, tapi bagaimana mau menuju ke sana, tidak ditunjukkan dengan action yang baik. Kalau ada regulasi, diharapkan ini bisa menjadi pendorong,” ycap dia.
Menurut Lily, pengendalian tembakau secara ketat memang sudah seharusnya dilakukan. Pasalnya, tembakau merupakan salah satu penyebab dari kasus stroke dan stunting nomor satu di Indonesia. Di samping itu, ada masalah-masalah lain yang disebabkan oleh rokok, di antaranya polusi hingga pencemaran lingkungan. (Ata/Z-7)
Tinggi badan anak dari keluarga perokok lebih pendek 0,34 cm dibanding anak dari keluarga tidak merokok.
Aktivitas ini dilakukan dengan cara membakar salah satu ujung rokok dan mengisap asapnya melalui ujung lainnya.
Aktivitas ini dilakukan dengan cara menghirup asap melalui mulut, lalu menghembuskannya keluar dari mulut atau hidung.
Membangun komunikasi terbuka dan transparan berdasarkan penelitian ilmiah menawarkan peluang nyata untuk memengaruhi pilihan gaya hidup merokok di antara penduduk Indonesia.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Kebiasaan merokok biasanya diawali hanya dengan satu batang rokok tapi akan ada banyak resiko yang mengikuti setelahnya.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Kementerian Kesehatan dalam implementasi PP 28 Tahun 2024 baru sebatas pemanasan atau stretching.
Di ASEAN, empat negara yang sudah mengadopsi plain packaging atau standardized packaging dengan ukuran peringatan kesehatan 75%.
Strategi ini dinilai mampu melengkapi kebijakan pengendalian tembakau dengan menawarkan alternatif yang lebih rendah risiko bagi perokok dewasa yang belum siap berhenti dari kebiasaannya.
Penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat.
Setiap negara memiliki karakteristik tersendiri dalam membentuk regulasi, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved