Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup terus mengalami perubahan sejak terbitnya UU 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini yang berlaku adalah UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk UU 6/2023 tentang Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Menyikapi perkembangan dalam bidang lingkungan, Perkumpulan Program Studi Ilmu Lingkungan (Pepsili) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X Pepsili, dan Pelatihan Kompetensi Verifikator Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, itu dihadiri oleh pengurus dan anggota Pepsili se-Indonesia. Selain itu, kegiatan tersebut juga turut menghadirkan beberapa pembicara dari Jepang, Korea, dan Brunei Darussalam, khususnya pada sesi konferensi internasional.
Baca juga: Anak Muda Menaruh Perhatian Besar pada Isu Lingkungan Hidup
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Indonesia dengan tipologi ekosistem beragam dan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi memberikan peluang sekaligus tantangan. Hal itu terlihat dalam penyelenggaraan pengelolaan dan perlindungan lingkungan berdasarkan landscape and seascape sustainability.
"Kapasitas dan efektivitas implementasi kebijakan tata lingkungan dapat dilakukan dengan berlandaskan pada pengetahuan tata lingkungan, data, informasi, dan tools tata lingkungan," ungkap Hanif melalui keterangan tertulis, Rabu (8/11).
Baca juga: KPU Jadikan Isu Lingkungan sebagai Topik Debat Capres-Cawapres
Salah satu pembicara dari kegiatan Pepsili, Indriyani Rachman dari The University Kitakyushu, menekankan pentingnya sosialisasi pengelolaan lingkungan ke masyarakat. Pada prinsipnya proses sosialisasi pengelolaan lingkungan ke masyarakat dapat dilakukan melalui jalur pendidikan formal dan pendidikan informal.
"Sehingga masyarakat dapat lebih tahu dan memahami mengenai lingkungan," tuturnya.
Mantan Menteri Lingkungan Hidup periode 2009-2011, Gusti Muhammad Hatta, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam hayati dan nonhayati yang sangat tinggi. Namun ancaman terhadap degradasi kualitas dan fungsi lingkungan di Indonesia sangat tinggi.
"Maka itu diperlukan adanya kolaborasi para pihak untuk menyelenggarakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan sesuai peran dan fungsinya," kata dia.
Berdasarkan hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh Pepsili disimpulkan bahwa KLHS adalah salah satu instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang di dalam UU 32/2009 urutannya berada di nomor satu dari 12 jenis instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). KLHS juga harus berdasarkan Environmental and Social Standarts (ESS 1) sebagaimana yang dirumuskan oleh World Bank.
Selain itu juga penyelenggaraan KLHS ditujukan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan Rencana Program (KRP). Kemudian juga KRP harus dikaji pada konteks wilayah perencanaan dan fungsional KRP yang mencakup isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang ada. (RO/Z-11)
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
Penghijauan wilayah pesisir menjadi langkah penting untuk menahan laju abrasi, memperkuat ekosistem pesisir, dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim.
Harga komoditas global diproyeksikan turun ke level terendah dalam enam tahun pada 2026.
Langkah ini tidak hanya mendekatkan pengolahan sampah ke sumbernya, namun juga berkontribusi dalam mengurangi beban TPA dan mendukung ekonomi sirkular.
Pemerintah memastikan tidak akan mengadopsi data kemiskinan yang dirilis Bank Dunia.
AWAL April 2025, Bank Dunia melalui Macro Poverty Outlook menyebutkan pada tahun 2024 lebih dari 60,3% penduduk Indonesia atau setara dengan 171,8 juta jiwa hidup di bawah garis kemiskinan.
Di balik status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke atas, Bank Dunia mengungkapkan fakta mencengangkan: 60,3% dari total populasi Indonesia hidup dalam garis kemiskinan
Indonesia diproyeksikan hanya memiliki pertumbuan ekonomi rata-rata 4,8% hingga 2027. Adapun, rinciannya adalah 4,7% pada 2025, 4,8% pada 2026, dan 5% pada 2027.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved