Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pepsili Rekomendasikan Kajian Lingkungan Hidup Sesuai Standar Bank Dunia

Andhika Prasetyo
08/11/2023 20:27
Pepsili Rekomendasikan Kajian Lingkungan Hidup Sesuai Standar Bank Dunia
Rapat kerja nasional Pepsili(Istimewa)

Kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup terus mengalami perubahan sejak terbitnya UU 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini yang berlaku adalah  UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk UU 6/2023 tentang Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Menyikapi perkembangan dalam bidang lingkungan, Perkumpulan Program Studi Ilmu Lingkungan (Pepsili) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X Pepsili, dan Pelatihan Kompetensi Verifikator Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, itu dihadiri oleh pengurus dan anggota Pepsili se-Indonesia. Selain itu, kegiatan tersebut juga turut menghadirkan beberapa pembicara dari Jepang, Korea, dan Brunei Darussalam, khususnya pada sesi konferensi internasional.

Baca juga: Anak Muda Menaruh Perhatian Besar pada Isu Lingkungan Hidup

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Indonesia dengan tipologi ekosistem beragam dan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi memberikan peluang sekaligus tantangan. Hal itu terlihat dalam penyelenggaraan pengelolaan dan perlindungan lingkungan berdasarkan landscape and seascape sustainability.

"Kapasitas dan efektivitas implementasi kebijakan tata lingkungan dapat dilakukan dengan berlandaskan pada pengetahuan tata lingkungan, data, informasi, dan tools tata lingkungan," ungkap Hanif melalui keterangan tertulis, Rabu (8/11).

Baca juga: KPU Jadikan Isu Lingkungan sebagai Topik Debat Capres-Cawapres

Salah satu pembicara dari kegiatan Pepsili, Indriyani Rachman dari The University Kitakyushu, menekankan pentingnya sosialisasi pengelolaan lingkungan ke masyarakat. Pada prinsipnya proses sosialisasi pengelolaan lingkungan ke masyarakat dapat dilakukan melalui jalur pendidikan formal dan pendidikan informal.

"Sehingga masyarakat dapat lebih tahu dan memahami mengenai lingkungan," tuturnya.

Mantan Menteri Lingkungan Hidup periode 2009-2011, Gusti Muhammad Hatta, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam hayati dan nonhayati yang sangat tinggi. Namun ancaman terhadap degradasi kualitas dan fungsi lingkungan di Indonesia sangat tinggi.

"Maka itu diperlukan adanya kolaborasi para pihak untuk menyelenggarakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan sesuai peran dan fungsinya," kata dia.

Berdasarkan hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh Pepsili disimpulkan bahwa KLHS adalah salah satu instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang di dalam UU 32/2009 urutannya berada di nomor satu dari 12 jenis instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). KLHS juga harus berdasarkan Environmental and Social Standarts (ESS 1) sebagaimana yang dirumuskan oleh World Bank.

Selain itu juga penyelenggaraan KLHS ditujukan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan Rencana Program (KRP). Kemudian juga KRP harus dikaji pada konteks wilayah perencanaan dan fungsional KRP yang mencakup isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang ada. (RO/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya