Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PAKAR keamanan siber dari lembaga riset keamanan siber CISSReC Dr. Pratama Persadha meminta semua pihak untuk melindungi hak privasi anak dengan memahami sejumlah aturan dalam bermain media sosial, seperti tidak sembarang mengunggah video saat anak di sekolah.
"Guru atau staf administrasi yang ingin mengunggah video kegiatan sekolah, seharusnya mengetahui batasan-batasan tentang apa saja yang diperbolehkan atau tidak untuk termuat dalam video yang akan diambil dan diunggah," kata Pratama, Selasa (17/10).
Menanggapi maraknya guru yang mengunggah video siswa ketika berkegiatan di sekolah tanpa memburamkan wajah maupun atribut sekolah, Pratama menekankan perilaku tersebut dapat membuat pihak terjerat konsekuensi hukum jika dilakukan tanpa adanya izin dari orangtua maupun siswa yang ada dalam video.
Baca juga: TikTok Gandeng LSM dan Media untuk Lawan Hoaks Jelang Pemilu 2024
Pratama menyebut konsekuensi hukum tersebut berupa sejumlah pasal yang dapat dipergunakan untuk menuntut pengunggah video. Misalnya Undang-Undang Hak Cipta pasal 12 dan pasal 115 yang menyatakan jika video yang diambil tanpa persetujuan dan dipergunakan untuk tujuan komersil, pelaku dapat terkena ancaman hukuman denda sebesar Rp500 juta.
"Selain itu, pengunggah video juga dapat dikenakan sanksi yang terdapat pada UU ITE tergantung pada isi muatan videonya," ucapnya.
Ia menjelaskan jika video memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, serta pemerasan dan pengancaman dapat dituntut hukuman enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.
Baca juga: Australia Denda X karena Konten Pelcehan Anak
Tetapi kalau video yang diunggah mengandung muatan berita bohong serta ujaran kebencian, maka dapat dituntut hukuman maksimal enam tahun kurungan dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Lebih lanjut Pratama menyebut ada pula pasal 29 dalam UU ITE. Dalam pasal itu disebutkan bila video yang diunggah mengandung muatan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 12 tahun kurungan dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
"Selain UU ITE, pengunggah video yang memiliki muatan pencemaran nama baik juga dapat dikenakan hukuman yang terdapat pada UU KUHP pasal 310 dan pasal 311 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara," kata Mantan Direktur Pam Sinyal BSSN tersebut.
Walaupun demikian, Pratama mengatakan selama muatan video tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh undang-undang, pengambilan serta pengunggahan video yang berisi kegiatan belajar-mengajar masih boleh dilakukan guru atau staf administrasi.
Sedangkan terkait masalah video yang mengandung muka anak-anak, pihak sekolah dapat meminta izin kepada orangtua terlebih dahulu untuk melakukan pengambilan video serta mengunggahnya di media sosial untuk kepentingan sekolah.
Contohnya untuk keperluan promosi, di mana dalam surat izin tersebut sudah dicantumkan syarat dan ketentuan yang perlu disetujui oleh orangtua pada saat mengikutsertakan anak-anaknya dalam video, guna mencegah tindakan kriminal yang mengancam keamanan anak.
"Begitu pun jika orangtua keberatan dengan video yang diunggah, orang tahu dapat menghubungi guru kelas dari anaknya untuk meminta video yang di-upload tersebut dihapus atau diedit tanpa adanya muka dari anak mereka," ujar Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSEReC) itu. (Ant/Z-1)
Anak-anak yang belum bisa berkomunikasi dengan baik perlu selalu didampingi saat bermain sendiri maupun bersama teman-temannya.
Sebelum anak dilepas bermain di luar, orangtua diminta memulai dengan pengawasan hingga pemantauan di awal.
Ringgo Agus Rahman mengaku belum ada hal yang dapat ia banggakan pada anak-anaknya untuk ditinggalkan.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
Ketika anak mengalami kecemasan saat dijauhkan dari gawainya, itu menjadi salah satu gejala adiksi atau kecanduan.
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Menurut sejumlah penelitian, musik bisa dikenalkan kepada anak dari usia di bawah enam tahun.
Menurut Director Learning Development JMAkademi, Coach A Ricky Suroso, orangtua perlu membekali anak-anaknya di usia golden untuk tangguh dalam karakter dan punya daya juang tinggi.
Konsumsi makanan dan minuman dengan kadar gula tinggi dapat menyebabkan kelebihan berat badan dan obesitas serta memicu diabetes dan gangguan kesehatan jantung.
FENOMENA masalah komunikasi antara orangtua dan anak sudah terjadi sejak lama, dan bukan menjadi hal yang asing lagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved