Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR keamanan siber dari lembaga riset keamanan siber CISSReC Dr. Pratama Persadha meminta semua pihak untuk melindungi hak privasi anak dengan memahami sejumlah aturan dalam bermain media sosial, seperti tidak sembarang mengunggah video saat anak di sekolah.
"Guru atau staf administrasi yang ingin mengunggah video kegiatan sekolah, seharusnya mengetahui batasan-batasan tentang apa saja yang diperbolehkan atau tidak untuk termuat dalam video yang akan diambil dan diunggah," kata Pratama, Selasa (17/10).
Menanggapi maraknya guru yang mengunggah video siswa ketika berkegiatan di sekolah tanpa memburamkan wajah maupun atribut sekolah, Pratama menekankan perilaku tersebut dapat membuat pihak terjerat konsekuensi hukum jika dilakukan tanpa adanya izin dari orangtua maupun siswa yang ada dalam video.
Baca juga: TikTok Gandeng LSM dan Media untuk Lawan Hoaks Jelang Pemilu 2024
Pratama menyebut konsekuensi hukum tersebut berupa sejumlah pasal yang dapat dipergunakan untuk menuntut pengunggah video. Misalnya Undang-Undang Hak Cipta pasal 12 dan pasal 115 yang menyatakan jika video yang diambil tanpa persetujuan dan dipergunakan untuk tujuan komersil, pelaku dapat terkena ancaman hukuman denda sebesar Rp500 juta.
"Selain itu, pengunggah video juga dapat dikenakan sanksi yang terdapat pada UU ITE tergantung pada isi muatan videonya," ucapnya.
Ia menjelaskan jika video memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, serta pemerasan dan pengancaman dapat dituntut hukuman enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.
Baca juga: Australia Denda X karena Konten Pelcehan Anak
Tetapi kalau video yang diunggah mengandung muatan berita bohong serta ujaran kebencian, maka dapat dituntut hukuman maksimal enam tahun kurungan dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Lebih lanjut Pratama menyebut ada pula pasal 29 dalam UU ITE. Dalam pasal itu disebutkan bila video yang diunggah mengandung muatan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 12 tahun kurungan dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
"Selain UU ITE, pengunggah video yang memiliki muatan pencemaran nama baik juga dapat dikenakan hukuman yang terdapat pada UU KUHP pasal 310 dan pasal 311 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara," kata Mantan Direktur Pam Sinyal BSSN tersebut.
Walaupun demikian, Pratama mengatakan selama muatan video tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh undang-undang, pengambilan serta pengunggahan video yang berisi kegiatan belajar-mengajar masih boleh dilakukan guru atau staf administrasi.
Sedangkan terkait masalah video yang mengandung muka anak-anak, pihak sekolah dapat meminta izin kepada orangtua terlebih dahulu untuk melakukan pengambilan video serta mengunggahnya di media sosial untuk kepentingan sekolah.
Contohnya untuk keperluan promosi, di mana dalam surat izin tersebut sudah dicantumkan syarat dan ketentuan yang perlu disetujui oleh orangtua pada saat mengikutsertakan anak-anaknya dalam video, guna mencegah tindakan kriminal yang mengancam keamanan anak.
"Begitu pun jika orangtua keberatan dengan video yang diunggah, orang tahu dapat menghubungi guru kelas dari anaknya untuk meminta video yang di-upload tersebut dihapus atau diedit tanpa adanya muka dari anak mereka," ujar Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSEReC) itu. (Ant/Z-1)
Mengingat usia buah hatinya yang masih sangat kecil, Nikita Willy lebih fokus pada pengenalan suasana dan nilai-nilai spiritual ketimbang praktik fisik berpuasa.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Edukasi seksual tidak perlu menunggu anak dewasa. Sebaliknya, langkah perlindungan ini justru harus dimulai sejak usia dini untuk membentengi anak dari pelecehan seksual.
Pendekatan bermain jauh lebih efektif dalam memberikan edukasi seksual karena membuat informasi lebih mudah diterima tanpa menciptakan rasa takut pada anak.
Langkah preventif harus dimulai bahkan sebelum keberangkatan. Orangtua diminta untuk tidak meremehkan pemeriksaan kesehatan awal bagi anak.
Orangtua perlu membedakan penggunaan gawai untuk kebutuhan produktif dan hiburan.
Pendekatan bermain jauh lebih efektif dalam memberikan edukasi seksual karena membuat informasi lebih mudah diterima tanpa menciptakan rasa takut pada anak.
Langkah preventif harus dimulai bahkan sebelum keberangkatan. Orangtua diminta untuk tidak meremehkan pemeriksaan kesehatan awal bagi anak.
Data menunjukkan sekitar 30% bayi mengalami gumoh, dengan puncak frekuensi pada usia 3 hingga 4 bulan.
Pemerintah mengingatkan orangtua agar tidak melepas anak-anak ke dunia maya tanpa bekal pemahaman yang cukup mengenai konten yang mereka konsumsi beserta konsekuensinya.
Tantangan ruang digital bagi anak-anak di Indonesia kini telah bergeser dari sekadar konten negatif menuju ancaman yang bersifat personal dan sulit terdeteksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved