Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengungkapkan dari total 108 lembaga zakat yang belum mendapatkan izin atau berstatus ilegal pada awal 2023, saat ini sudah berkurang menjadi 73 lembaga.
"Dari 108, tinggal 73 yang belum dapatkan izin," ucap Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur saat dihubungi pada Sabtu (7/10).
Dari 73 lembaga zakat yang belum mendapatkan izin atau masih ilegal tersebut, sebagian besar beroperasi di Jawa Barat.
"Dari 73 itu, 39 di Jawa Barat sedang proses (mengurus izin)," ungkap Waryono.
Waryono melanjutkan bahwa Kemenag sudah berupaya semaksimal mungkin melalui metode pendekatan langsung dengan cara "merangkul" dan juga pendekatan tidak langsung melalui forum agar lembaga zakat yang belum berizin agar segera mendapatkan izin. (Z-6)
KPK ungkap peran Gus Alex dalam korupsi kuota haji. Ia diduga instruksikan Kasubdit Kemenag longgarkan aturan T0. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar untuk langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang tertentu
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyiapkan 6.859 Posko Masjid Ramah Pemudik untuk arus mudik 2026 serta memastikan perayaan Nyepi dan Idulfitri di Bali berlangsung tertib dan penuh toleransi.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
DPR mendukung penuh pemerintah yang telah menerbitkannya PP No 28/2025 karena dinilai memberikan efisiensi proses pemberian perizinan berusaha.
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved