Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengungkapkan dari total 108 lembaga zakat yang belum mendapatkan izin atau berstatus ilegal pada awal 2023, saat ini sudah berkurang menjadi 73 lembaga.
"Dari 108, tinggal 73 yang belum dapatkan izin," ucap Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur saat dihubungi pada Sabtu (7/10).
Dari 73 lembaga zakat yang belum mendapatkan izin atau masih ilegal tersebut, sebagian besar beroperasi di Jawa Barat.
"Dari 73 itu, 39 di Jawa Barat sedang proses (mengurus izin)," ungkap Waryono.
Waryono melanjutkan bahwa Kemenag sudah berupaya semaksimal mungkin melalui metode pendekatan langsung dengan cara "merangkul" dan juga pendekatan tidak langsung melalui forum agar lembaga zakat yang belum berizin agar segera mendapatkan izin. (Z-6)
OBSERVATORIUM Bosscha bakal melaksanakan pengamatan bulan sabit muda (hilal) untuk menentukan awal Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi pada tanggal 18 Februari 2026.
KERAJAAN Arab Saudi mengirimkan 100 ton kurma premium untuk masyarakat Indonesia menjelang bulan suci Ramadan 2026 dari Raja Kerajaan Arab Saudi Raja Salman bin Abdul Aziz.
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Guru madrasah bukan sekadar profesi, melainkan simbol pengabdian panjang dalam sejarah pendidikan
DPR mendukung penuh pemerintah yang telah menerbitkannya PP No 28/2025 karena dinilai memberikan efisiensi proses pemberian perizinan berusaha.
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved