Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

73 Lembaga Zakat di Indonesia belum Berizin

Naufal Zuhdi
07/10/2023 12:23
73 Lembaga Zakat di Indonesia belum Berizin
Ilustrasi zakat.(ANTARA/RAHMAD)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengungkapkan dari total 108 lembaga zakat yang belum mendapatkan izin atau berstatus ilegal pada awal 2023, saat ini sudah berkurang menjadi 73 lembaga.

"Dari 108, tinggal 73 yang belum dapatkan izin," ucap Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur saat dihubungi pada Sabtu (7/10).

Dari 73 lembaga zakat yang belum mendapatkan izin atau masih ilegal tersebut, sebagian besar beroperasi di Jawa Barat.

"Dari 73 itu, 39 di Jawa Barat sedang proses (mengurus izin)," ungkap Waryono.

Waryono melanjutkan bahwa Kemenag sudah berupaya semaksimal mungkin melalui metode pendekatan langsung dengan cara "merangkul" dan juga pendekatan tidak langsung melalui forum agar lembaga zakat yang belum berizin agar segera mendapatkan izin. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya