Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Salah satunya dengan menggelar diskusi kelompok terfokus (FGD) bertajuk “Bersinergi Memperkuat Regulasi Ekosistem Halal untuk Perlindungan Konsumen Muslim".
“Tema ini dalam rangka menyatukan langkah para stakeholder yang ada dalam rangkaian proses sertifikasi halal di Indonesia,” ujar Ketua ALPHI Elvina A Rahayu dalam keterangannya.
Berdasarkan data Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, tercatat ada berjumlah 64 Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia, dengan 1 LPH eksisting kewenangan utama (LPH-LP POM), 3 LPH Utama (Sucofindo, Surveyor Indonesia, dan LPH KHT Muhammadiyah) serta ada 60 LPH yang berstatus pratama.
Baca juga : Raih Sertifikasi Halal, Tokyo Belly Terus Perkuat Citra di Daerah
Dari 64 LPH yang ada, 42 merupakan LPH pemerintah serta 22 LPH yang didirikan oleh masyarakat. Sedangkan ALPHI saat ini beranggotakan 57 LPH.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia pasçaterbitnya UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014 beserta perubahannya, pelaksanaannya dilakukan dengan 2 skema yaitu skema regular dan self declare (SD).
Baca juga : Indonesia Setara Bawa Produk UMKM ke Pasar Halal Internasional Terbesar di Dunia
"Kedua skema tersebut menghasilkan output yaitu berupa sertifikat halal. Kita berharap output dari skema yang berbeda tentunya akan memberikan outcome yang sama yaitu Jaminan Produk Halal pada Konsumen Muslim," imbuh Elvina.
Elvina menegaskan, ALPHI memiliki misi menjadikan LPH yang andal (kompeten) dan terpercaya (amanah dan akuntabel) dalam rangka menjadi saksi ulama dalam proses produk halal untuk memberikan jaminan produk halal pada konsumen. Karena itu, sinergi ALPHI dengan para stakeholder dalam rantai proses sertifikasi dan pelaku usaha dan masyarakat konsumen menjadi hal krusial.
"Prinsip dari pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal salah satunya adalah fairness (keadilan) karenanya membuat semua entitas yang ada dalam proses sertifikasi ‘happy” dan sejahtera menjadi poin yang harus bersama kita pikirkan," tutur Elvina.
FGD dan Workshop itu juga dalam rangka memberikan input pada pemerintah terkait keberadaan UU Nomor 6 tahun 2023 terhadap pembahasan perubahan pada PP 39 tahun 2021.
Berdasarkan data yang bersumber dari State of the Global Islamic Economy Report 2022-Unlocking Opportunity, 85 persen dari produsen dunia adalah negara yang notabenenya adalah non muslim.
Sementara penduduk Muslim di dunia ada sekitar 1.9 Miliar atau 30 persen dari total populasi dunia yang melakukan transaksi perdagangan sekitar 20 % dari global food trade.
Indonesia termasuk di antara 4 negara teratas dalam ekosistem ekonomi Islam yang kuat, posisi teratas sebagai negara food consumer market (2021) dengan nilai pembelanjaan US$145,7 milyar, posisi 7 dari 10 negara pengekspor pangan halal ke negara OKI, posisi 2 dari 10 negara OKI yang melakukan import produk halal.
Sejalan dengan harapan Bapak Wakil Presiden RI, Prof KH. (HC) Maruf Amin agar FGD ini bisa memberikan solusi penyelesaian hambatan dalam proses sertifikasi, terutama hambatan kerja yang dirasakan LPH agar bisa berkontribusi secara nyata pada kebijakan pemerintah untuk mewujudkan 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2023 serta wajib halal di 2024 dan pada akhirnya mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia," pungkas Elvina. (Z-5)
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
PT KAI telah membantu penerbitan 100 Nomor Induk Berusaha (NIB), 100 Izin PIRT, dan 100 Sertifikat Halal untuk UMKM binaan.
Produsen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. Kapasitas produksi industri nasional saat ini mencapai sekitar 10 juta unit per bulan atau 100 juta unit per tahun.
Data yang dikumpulkan meliputi profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis dan kriteria bahan makanan, pembelian bahan, hingga sampai pendistribusian.
kewajiban sertifikasi halal, termasuk bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK), akan memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
KESADARAN masyarakat Indonesia sebagai pasar Muslim terbesar di dunia terhadap pentingnya memilih produk kesehatan yang bersertifikasi halal terus menguat.
Gaya hidup halal sebagai bagian dari peradaban Islam yang kaya nilai dan inovasi, bukan sekadar tren sementara.
Industri makanan dan minuman nasional menunjukkan geliat pertumbuhan yang luar biasa, terutama di segmen halal.
INDONESIA menegaskan ambisinya untuk menjadi pemimpin ekosistem halal global melalui gelaran BSI International Expo 2025 yang resmi dibuka di Jakarta
UB memberikan penghargaan kepada mereka yang serius menerapkan kebijakan, pendidikan, pelatihan, riset, serta getol pengabdian kepada masyarakat.
Halal Kulture District Jakarta juga hadir sebagai solusi menawarkan konsep digital detox
Nilai tambah investasi, industri dan ekosistem halal bukan hanya secara finansial, namun juga dapat menjadi ujung tombak soft diplomacy dan branding untuk Indonesia di mata global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved