Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTUR Jenderal PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, daerah-daerah yang mengalami kebakaran di tempat pembuangan akhir (TPA)-nya tidak akan mendapatkan penilaian Adipura. Hal itu merespon banyaknya TPA yang mengalami kebakaran beberapa waktu ke belakang.
“Pada kesempatan ini saya mengingatkan kepada bupati, kepala daerah dan walikota untuk menjaga TPA-nya masing-masing. Kalau TPA kalian terbakar, kota bapak dan ibu tidak akan dinilai adipura,” tegas Vivien dalam acara Dialog Menuju Pencapaian Target Nasional Pengurangan Sampah Plastik: Tantangan, Peluang dan Arah ke Depan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (21/9).
Seperti diketahui, sejak 1 September 2023 telah terjadi kebakaran beruntun di sejumlah TPA tanah air. Beberapa di antaranya TPA Pesalakan Kabupaten Pemalang, TPA Muarareja Kota Tegal, TPA Putri Cempo Solo, dan TPA Jatibarang Semarang.
Baca juga: 300 Ribu Liter Air Digunakan untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo Solo
Menurut Vivien, kebakaran yang terjadi di TPA kabupaten, kota maupun provinsi disebabkan karena kurangnya pengawasan pemerintah daerah. Kebakaran itu, kata dia, akan terjadi jika TPA masih menggunakan sistem open dumping. Terlebih lagi saat ini sedang musim kemarau dengan cuaca panas, yang mengakibatkan gas metan yang adai di TPA rentan terbakar.
“Kalau mereka gak bisa menjaga TPA, berarti TPA-nya kan open dumping, kalau terjadi kebakaran masa mau dinilai, sih? Publik juga bisa mengatakan bahwa TPA yang terbakar pada akhirnya dapat Adipura, kan gak boleh seperti itu. Berarti kan gak dikelola dengan baik,” jelas Vivien.
Baca juga: Kebakaran TPA Jatibarang Semarang Sudah Terkendali
Vivien mengakui, saat ini masih banyak TPA open dumping di berbagai daerah Indonesia. Padahal, berdasrkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah telah memberikan toleransi waktu dua tahun untuk menyesuaikan pengelolaan sampah menjadi sanitary landfill.
“Mungkin sekarang masih 50% open dumping. Karena memang mungkin anggarannya masih kurang di daerah. Tapi kami berusaha keras. Makanya di Adipura ini kami memang tidak memberikan kepada daerah yang di kotanya bersih, tapi ternyata dapurnya kotor kayak begitu, terbuka begitu. Banyak yang protes, tapi bagaimana? Karena sebetulnya kan TPA open dumping melanggar UU,” ucapnya.
Sebenarnyam kata Vivien, KLHK telah memberikan pelonggaran aturan. Jika daerah tidak bisa 100% melakukan sanitary landfill, maka daerah bisa melakukan control landfill dan melakukan pengelolaan gas metan. Dengan demikian TPA bisa jadi lebih panjang umur dan tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat.
“Tapi sebenarnya TPA harus residu. Kalau ada gas metan, gas metannya harus dikelola, ada teknologinya. Sebetulnya ketika mereka dibangunkan TPA oleh PUPR, itu sudah ada teknologinya diatur. Bagaimana air lindinya, bagaiana menangkap gas metannya, itu sudah ada. Tapi ya itu, setelah dibangun, ditumpuk saja, hanya open dumping,” jelas dia.
Selain pengelolaan maksimal dari daerah, Vivien juga mendorong adanya perubahan mindset pengelolaan di masyarakat luas. Masyarakat dinilainya harus menyadari bahwa sampah yang bisa dibuang hanyalah sampah residu, sementara sampah organik yang menyumbang 50% dari total sampah di Indonesia dapat dikelola dengan kompos. Selain itu, sebanyak 15% sampai 17% sampah plastik dan kertas diharapkan juga bisa dikelola dengan baik agar tidak dibuang ke TPA.
“Kita tahu bahwa 50% sampah organik adalah sampah makanan dan sebagainya. Kalau bisa dikelola saja sampah organik, 50% sampah itu sudah tidak dibuang ke TPA. Begitu juga sampah plastik dan kertas. Diharapkan yang dibawa ke TPA yang residu saja,” tutup Vivien. (Z-3)
Ada 22 kepala keluarga (KK) dan 69 jiwa yang dapat diselamatkan dari kejadian kebakaran itu.
Selain dikakukan identifikasi terhadap korban, juga dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab meninggalnya kelima korban saat kebakaran terjadi.
Meluasnya kebakaran di lahan gambut di Desa Gambut Jaya tersebut, lantaran sulitnya pekerjaan pemadaman di lahan gambut yang kubahnya mencapai kedalaman 15 meter.
DINAS Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mencatat sebanyak 951 kasus kebakaran terjadi di Jakarta sejak tanggal 1 Januari 2025 hingga 20 Juli 2025.
Tingginya angka kebakaran juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk tidak mengabaikan faktor-faktor pemicu yang kerap dianggap sepele.
Seluruh penumpang yang tercatat dalam manifes KM Barcelona VA berhasil ditemukan, baik dalam kondisi selamat maupun meninggal dunia.
Daerah yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode open dumping secara otomatis tidak akan masuk dalam klasifikasi Adipura.
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq menekankan pengelolaan sampah bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi sebuah tanggung jawab yang mendesak.
Sampah yang diangkut ke Sarimukti tidak hanya dilakukan pada 14 TPS resmi yang dikelola pemerintah, tapi juga menyasar TPS liar.
PEMERINTAH tengah berproses untuk menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebutkan penutupan ini akan dilakukan bertahap
Peralihan dari sistem pembuangan terbuka ke sistem pengelolaan sampah terintegrasi membuka peluang bisnis dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Aktivitas pembuangan sampah ilegal di Limo telah berlangsung sejak 2010 dan menimbulkan berbagai dampak lingkungan serius, termasuk kebakaran dan longsor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved