Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PENANGANAN hukum kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal Limo, Depok, Jawa Barat oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), terus berlanjut.
Kemarin, KLH atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok .
Tersangka dalam kasus ini adalah Jayadi, pengelola. Dia terbukti bersalah dalam pengelolaan sampah tanpa izin.
Dalam siaran pers tertulis yang diterima Jumat (28/2), Deputi Bidang Gakkum KLH, Inspektur Jenderal Rizal Irawan, menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Rizal, aktivitas pembuangan sampah ilegal di Limo telah berlangsung sejak 2010 dan menimbulkan berbagai dampak lingkungan serius, termasuk kebakaran dan longsor.
Dia menjelaskan sederet fakta dan kejadian dampak dari keberadaan TPA ilegal tersebut:
TPA sampah ilegal diĀ perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak, Jawa Tengah dikeluhkan warga karena menimbulkan aroma tidak sedap dan kepulan asap pembakaran sampah.
Hakim Ultry Meilizayeni lalu menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (2/6) dengan agenda putusan.
Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka kasus pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di Limo, Depok, pada Kejari Depok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved