Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Terdakwa Sakit, Hakim Batal Baca Putusan Pengelola TPA Ilegal Limo Depok

Kisar Rajagukguk
27/5/2025 20:32
Terdakwa Sakit, Hakim Batal Baca Putusan Pengelola TPA Ilegal Limo Depok
PENGADILAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (27/5).(MI/Kisar Rajagukguk)

PENGADILAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat menunda sidang pembacaan putusan kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal Limo, Depok, Jawa Barat, Jayadi. Penundaan karena terdakwa mengajukan surat sakit.

Baca juga: 15 Fakta Tentang Kasus TPA Ilegal Limo yang Ditangani Kementerian Lingkungan Hidup

Majelis hakim yang dipimpin Ultry Meilizayeni dengan anggota Ira Rosalin dan Sondra Mukti Lambang Linuwih setelah membuka persidangan menanyakan keberadaan terdakwa Jayadi kepada penasihat hukumnya. Lalu, penasihat hukum terdakwa memberikan surat sakit kepada majelis hakim.

Baca juga: Gakkum KLH Serahkan Kasus TPA Ilegal di Limo ke Kejari Depok

Kemudian majelis hakim memperlihatkan surat sakit tersebut kepada jaksa penuntut umum Putri Dwi Astrini dan meminta tanggapan terkait hal itu.  "Memohon untuk terdakwa hadir di persidangan, bila tidak hadir mohon persidangan dilanjutkan majelis," kata Putri Dwi Astrini di Ruang Sidang 4 PN Depok, Selasa (27/5) sore.

Baca juga: Hingga Mei 2025, 179 Kebakaran Lahan Landa Indonesia

Hakim Ultry Meilizayeni lalu menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (2/6) dengan agenda putusan. "Sidang akan kami lanjutkan pada Senin (2/6) dengan agenda putusan," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa pembakar sampah di TPA liar Limo Jayadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Di sidang tuntutan itu juga terungkap kalau terdakwa pernah dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum oleh majelis hakim yang dipimpin Ultry Meilizayeni dengan anggota Ira Rosalin dan Sondra Mukti Lambang Linuwih, jaksa penuntut umum Putri Dwi Astrini membacakan amar tuntutan menyatakan terdakwa Jayadi terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal 98 Ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata Putri Dwi Astrini di Ruang Sidang 4 PN Depok, Rabu (7/5).

Perjalanan kasus

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyerahkan Jayadi selaku tersangka dan barang bukti kasus TPA ilegal Limo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Kamis, (27/2). Jayadi adalah pengelola TPA ilegal Limo karena mengelola sampah tanpa izin.

Aktivitas pembuangan sampah ilegal di Limo telah berlangsung sejak 2010. Pada 2014-2015, terjadi beberapa kali kebakaran dan longsor. Bahkan, pada September 2014 tumpukan sampah mencapai bibir Kali Pesanggrahan. Kebakaran besar kembali terjadi pada 18 September 2015, menyebabkan asap pekat yang menutupi Perumahan Panorama Bukit Cinere. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kemudian menutup TPA ilegal tersebut pada 4 Oktober 2015.

Namun, kasus kebakaran terus berulang sepanjang 2021 hingga 2023. Dan pada 24 Februari dan 17 Mei 2024, longsoran sampah kembali terjadi menyebabkan pencemaran sungai dengan bau menyengat dan asap tebal dari pembakaran yang berlangsung setiap malam.

KLH akhirnya menyegel TPA ilegal Limo pada November 2024. Jayadi lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya