Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Warga Keluhkan TPA Sampah Ilegal di Perbatasan Demak-Semarang

Akhmad Safuan
05/8/2025 11:42
Warga Keluhkan TPA Sampah Ilegal di Perbatasan Demak-Semarang
Tempat pembuangan akhir TPA ilegal di area bekas tambang galian di perbatasan Demak dan Semarang mengganggu lingkungan.(MI/Akhmad Safuan)

TEMPAT pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal muncul di  kawasan Brown Canyon di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak, Jawa Tengah. TPA ilegal di area bekas l tambang galian C kawasan Brown Canyon yang luasnya puluhan hektare ini mengganggu warga karena menimbulkan aroma tidak sedap dan kepulan asap pembakaran sampah.

"Setiap malam kami melihat api membakar area TPA sampah itu, kemudian disusul asap hingga sampai menutupi perkampungan dan menyesakkan pernafasan," ujar Ganip,60, warga Klipang, Kota Semarang.

Keluhan serupa diungkapkan Anjar, warga Pucang Gading Atas, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Ia mengaku warga terganggu dengan adanya TPA sampah di bekas tambang galian C di kawasan Brown Canyon itu, karena selain asap pembakaran yang menyelimuti perumahan penduduk setiap malam, juga aroma tidak sedap tercium setiap hari.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Demak Sudarwanto mengatakan lokasi TPA sampah ilegal itu ada di perbatasan dua daerah yakni di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dan Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, sehingga permasalahan tersebut diselesaikan bersama.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti menjelaskan masalah TPA sampah ilegal tersebut menjadi perhatian serius kedua daerah, sehingga telah dilakukan koordinasi untuk menyelesaikan secara bersama-sama yakni dengan menyiapkan sejumlah TPS di kelurahan dan desa di perbatasan.

"Itu merupakan lahan pribadi yang dipergunakan sebagai TPA sampah, sedangkan sampah berasal dari warga kedua daerah ini," kata Arwita Mawarti.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak Endah Cahya Rini mengatakanwarga mengeluh karena asap tebal sering muncul dari TPA ilegal Brown Canyon. Dia mengatakan perrmasalahan itu kini telah dibahas bersama DLH Kota Semarang dan DLH Provinsi Jawa Tengah, dan disepakati bahwa TPA ilegal itu menjadi tanggung jawab bersama.

Hasil koordinasi itu, menurut Endah, di lokasi TPA sampah tersebut dibuat piket bersama dan  dijadwalkan pengiriman pemadam kebakaran bersama. "DLH Demak meletakkan kontainer di Desa Kebonbatur sementara DLH Pemkot Semarang di Rowosari sebagai TPS sampah sebelum kemudian diolah dan diangkut ke TPA sampah resmi," tambahnya.

Selain itu masing-masing daerah, ungkap Endah Cahya Rini, akan melakukan pembinaan bersama bagi warganya untuk memilah dan mengolah sampah dengan benar serta memaksimalkan fungsi TPS3R. Bahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan fasilitas sarana prasarana dalam pengelolaan sampah di sekitar lokasi.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan akan melakukan penertiban TPA ilegal di bekas galian C Brown Canyon tersebut, karena merupakan pelanggaran lingkungan hidup. “Harus kita tertibkan dan harus kita koordinasikan agar tidak terjadi pelanggaran lingkungan hidup,” tegasnya. 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, demikian Ahmad Luthfi, sudah memiliki satuan tugas (satgas) sampah yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi (DLHK) Jawa Tengah, sehingga satgas tersebut akan  melakukan intervensi yang berlangsung di kabupaten/kota terhadap persoalan-persoalan sampah. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya