Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT siaga harus terwujud baik di level desa siaga, tempat ibadah siaga, sekolah siaga, dan lingkungan sosial siaga, serta warganet yang siaga. Bila itu terjadi, masyarakat akan memiliki ketahanan ideologi yang baik dalam menghadapi infiltrasi ancaman radikal terorisme.
Seperti tempat ibadah siaga, dalam hal ini para pengurus atau takmir, harus didekati dan diarahkan agar masjid tidak memberi ruang kepada dai dan penceramah yang menjadikan mimbar agama untuk menyebarkan ideologi ekstrem.
"Untuk membentuk ketahanan ideologi masyarakat salah satunya dengan mendekati dan memberi arahan kepada para takmir masjid. Kenapa? Karena takmir masjid yang menentukan siapa yang mau jadi khatib, siapa yang mau jadi imam, siapa yang mau ceramah di masjid tersebut," Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Besar Al Washliyah KH Yusnar Yusuf Rangkuti seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (13/9).
"Misalnya saya atau orang lain mau jadi khatib di masjid itu, takmirnya lalu bilang 'oh jadwalnya sudah penuh, kamu tidak bisa masuk'. Lalu ada pengajian 'takmirnya bisa menanyakan, kenapa ada pengajian, lalu apa temanya, lalu siapa yang memberikan atau menyampaikan pengajian itu," imbuhnya.
Menurutnya, masih banyak takmir masjid tidak tahu atau tidak memahami bahaya dakwah yang menjurus ke ideologi atau ajaran ekstrem. Karena masjid dibiarkan jalan sendiri tanpa ada panduan dari pemerintah.
Kiai Yusnar menyampaikan bahwa untuk membentuk ketahanan ideologi perlu dilakukan upaya duduk bersama antara pemerintah dengan ulama, serta pihak terkait untuk membicarakan masalah tersebut secara bersama-sama agar tidak kontra produktif.
Baca juga: Quotes Islami Motivasi Penyemangat dan Doa
"Selama ini mau duduk bersama itu sulit sekali, dengan alasan waktu tidak ada dan sebagainya. Jadi kapan itu keselarasan itu bisa tercapai? Ya harus duduk bersama. Kita bicarakan apa yang menjadi permasalahan," ucap Ketua Ikatan Persaudaraan Qari dan Qariah Hafiz dan Hafizah (Ipqah) Pusat ini.
Kiai Yusnar berpendapat bahwa saat ini penyebaran ideologi ekstrem ini banyak melalui media sosial. Seperti misalnya menyatakan kebencian terhadap pemerintah, menyebut pemerintah bohong, dan sebagainya
"Lalu bagaimana caranya agar itu bisa terendam? Tentunya berikan kepada Ormas. Karena ormas punya kekuatan sampai di daerah untuk meredam itu," tutur Wakil Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) itu.
Selain itu, lanjut dia, mencegah penyebaran ideologi ekstrem ini harus dimulai dari tingkat madrasah, dari para guru. Menurutnya, guru di sekolah adalah pendakwah nomor satu yang dapat menjadi pemicu seorang anak terpapar paham radikal.
"Al Washliyah misalnya, kami punya 1.700 sekolah, ada sembilan universitas. Guru-guru itu kita berikan pemahaman dan penjelasan, 'tolonglah kalian didik anak-anak itu secara baik dan bagus.' kan ada itu namanya pendidikan psikologi, bimbingan konseling. Tentunya itu bisa sampai kepada anak-anak itu. Ajarkan agama yang baik, kan banyak sekolah agama dan banyak juga pesantren. Begitu saja selesai itu," pungkasnya. (Ant/I-2)
Keterlibatan aktif orang tua dalam komunitas pengawasan dinilai menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai penyebaran paham ekstrem.
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gimĀ online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
Radikalisme dan intoleransi tidak bisa dilawan hanya dengan regulasi, tetapi dengan penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etis bersama.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved