Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BAGI kamu yang gemar berbelanja produk yang dijual di pasaran mulai dari makanan dan minuman, obat, hingga kosmetik sangat penting untuk memastikan keamanan dan cek keaslian dari produk yang dibeli melalui pengecekan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM)
Mengingat maraknya produk palsu yang diperjualbelikan pada pasar serta membahayakan masyarakat apabila sampai dikonsumsi atau digunakan. Sebagai konsumen yang cerdas penting untuk mengetahui cara mengecek sebuah produk melalui Badan POM secara mandiri.
Badan POM adalah sebuah lembaga yang mengatur izin perderan produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan di Indonesia. Apabila sebuah produk terdaftar pada BPOM itu berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi atau digunakan serta bebas dari bahaya, begitu pun jika tidak terdaftar maka barang tersebut tidak layak untuk diedarkan.
Baca juga : Fakta Ekspor Obat Tradisional Ilegal ke Uzbekistan yang Digagalkan Badan POM dan Bea Cukai
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2018 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM berhak melabeli segala jenis obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga produk pangan olahan.
Fungsi dan tugas BPOM ini menyerupai Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa.
Baca juga : Rencana Regulasi Pelabelan BPA, Tindakan BPOM Dinilai Sudah Tepat
Fungsi BPOM berdasarkan Perpres di atas terbagi menjadi beberapa poin, sebagai berikut:
Cara Mengecek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu
Melakukan upaya pengecekan kosmetik asli atau palsu dapat dilakukan melalui ponsel, berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:
Cara Cek Produk BPOM Manual
BPOM memiliki kampanye nasional yang mengajak masyarakat untuk lebih mengenal program Cek KLIK (Cek kemasan, Cek label, Cek izin edar, dan Cek kedaluwarsa)
Cara manual ini dapat kamu lakukan untuk mengecek produk ber-BPOM ketika membeli aneka macam produk.
Cara cek BPOM Online melalui website
Cara cek produk BPOM juga bisa dilakukan online melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/. Berikut langkah-langkah:
(Z-5)
Keyword: daftar obat yang dilarang bpom terbaru 2023, cek bpom, bpom cek, daftar obat yang dilarang bpom terbaru 2023, cek bpom kosmetik, cek produk bpom,
Topik / Tag: cek BPOM, BPOM, Kesehatan, aplikasi, Kosmetik.
Sebanyak 54% warga Amerika Serikat yakin konsumsi alkohol berdampak negatif bagi kesehatan.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai sudah berhasil menunjukkan keseriusan alam memperkuat fondasi pembangunan manusia Indonesia melalui bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.
RUMAH Sakit Brawijaya berencana memperluas jangkauan layanan ke Pulau Jawa, bahkan daerah di luar Pulau Jawa di masa depan.
KESADARAN menjaga fisik dan kesehatan dinilai menjadi hal penting bagi atlet esports untuk mencegah cedera dan menjaga karier tetap panjang.
Mengonsumsi beragam buah setiap hari tak hanya memanjakan lidah, tapi juga memberi banyak manfaat kesehatan, termasuk menurunkan risiko terkena kanker.
Saat ini, penjualan alat kesehatan rumah tangga di Indonesia tumbuh pesat dengan laju 13,6% per tahun, dengan glucometer menguasai lebih dari 40% pasar.
GGA menggabungkan mobilitas listrik terjangkau, peluang kepemilikan usaha, dan solusi pengisian daya nasional dalam satu aplikasi.
PEMILIK media sosial X (dulu Twitter), Elon Musk, mengatakan bahwa pihaknya menemukan arsip video untuk aplikasi video pendek Vine, yang diduga telah dihapus.
Pelajari cara menggunakan Get Contact untuk lacak nomor penipu dengan mudah. Ikuti langkah sederhana untuk cek nomor tak dikenal!
DI tengah era digitalisasi yang terus bergerak cepat, perubahan teknologi memengaruhi setiap aspek kehidupan manusia, termasuk dalam industri pembiayaan.
Ancaman dari pelaku kejahatan siber berkembang jauh lebih cepat dibanding perkembangan kerangka kerja keamanan tradisional
Sepanjang 2024, aplikasi ini telah menerima 874 laporan dari berbagai kanal, termasuk WhatsApp dan media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved