Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abndullah meminta agar sertifikasi produk halal dengan jalur Self-Declare dihentikan untuk sementara. Hal tersebut merupakan buntut dari produk Nabidz yang memiliki label halal pada botol kemasannya.
“Jangan sampai dampaknya lebih luas lagi, masyarakat tidak lagi percaya (public distrust) dengan sertifikat halal, karena masyarakat tidak lagi merasa mendapatkan jaminan dan perlindungan atas kehalalan suatu produk sekalipun telah bersertifikat halal,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (28/8).
Lebih laniut, Nabidz yang merupakan produk minuman yang masuk dalam kategori wine tersebut viral karena pada botol kemasannya terdapat logo halal.
Baca juga: MUI Bantah Pernah Tetapkan Produk Wine Nabidz Halal
Menurut Ikhsan, proses sertifikasi halal produk Nabidz dan sejenisnya idealnya memang tidak dilakukan dengan Self-Declare. Produk itu seharusnya melalui jalur reguler.
“Yang terjadi ternyata prosesnya melalui Self-Declare halal dan tidak dilakukan pemeriksaan atas produk dan proses produksinya, terlebih tidak dilakukan pengujian ke laboratorium, mengingat produknya anggur,” kata Ikhsan.
Baca juga: Sertifikat Halal Wine Nabidz tidak Sesuai Ketetapan MUI
Dalam kasus ini, Ikhsan juga menekankan agar Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) tidak hanya menyalahkan pelaku usaha dan pendamping proses halal Self-Declare atas sertifikasi halal pada temuan produk jus anggur yang difermentasi.
Ikhsan juga menyampaikan kekecewaannya atas kelalaian tersebut. Pasalnya, kasus wine berlabel halal tersebut mencederai citra sertifikat produk halal yang selama 30 tahun.
Selama ini, masyarakat merasa aman dan nyaman ketika mengkonsumsi produk yang telah mendapatkan label halal, akan tetapi dengan temuan kasus ini, tentu mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap label halal tersebut.
Dengan kasus tersebut, Ikhsan menyarankan agar BPJPH harus menghentikan proses layanan sertifikasi halal dengan jalur Self-Declare sampai dilakukan pembenahan regulasi, standar dan kompetensi pendampingnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menegaskan bahwa proses pemberian fatwa harus benar-benar dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI yang selama ini telah teruji dan berpengalaman baik.
“Sebaiknya tidak dilakukan proses pemberian fatwa halal terhadap produk oleh sebuah komite yang tidak pernah memiliki pengalaman sebelumnya. Sehingga terjadi trial and error yang dapat menimbulkan publik distrust,” pungkasnya. (Z-3)
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Pelapor mengaku tertarik membeli wine karena iming-iming halal tersebut hingga korban membeli sebanyak 12 botol secara daring dengan harga per botol Rp250 ribu.
Produk Nabidz dinyatakan haram. Hal itu berdasar temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standar halal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved