Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abndullah meminta agar sertifikasi produk halal dengan jalur Self-Declare dihentikan untuk sementara. Hal tersebut merupakan buntut dari produk Nabidz yang memiliki label halal pada botol kemasannya.
“Jangan sampai dampaknya lebih luas lagi, masyarakat tidak lagi percaya (public distrust) dengan sertifikat halal, karena masyarakat tidak lagi merasa mendapatkan jaminan dan perlindungan atas kehalalan suatu produk sekalipun telah bersertifikat halal,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (28/8).
Lebih laniut, Nabidz yang merupakan produk minuman yang masuk dalam kategori wine tersebut viral karena pada botol kemasannya terdapat logo halal.
Baca juga: MUI Bantah Pernah Tetapkan Produk Wine Nabidz Halal
Menurut Ikhsan, proses sertifikasi halal produk Nabidz dan sejenisnya idealnya memang tidak dilakukan dengan Self-Declare. Produk itu seharusnya melalui jalur reguler.
“Yang terjadi ternyata prosesnya melalui Self-Declare halal dan tidak dilakukan pemeriksaan atas produk dan proses produksinya, terlebih tidak dilakukan pengujian ke laboratorium, mengingat produknya anggur,” kata Ikhsan.
Baca juga: Sertifikat Halal Wine Nabidz tidak Sesuai Ketetapan MUI
Dalam kasus ini, Ikhsan juga menekankan agar Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) tidak hanya menyalahkan pelaku usaha dan pendamping proses halal Self-Declare atas sertifikasi halal pada temuan produk jus anggur yang difermentasi.
Ikhsan juga menyampaikan kekecewaannya atas kelalaian tersebut. Pasalnya, kasus wine berlabel halal tersebut mencederai citra sertifikat produk halal yang selama 30 tahun.
Selama ini, masyarakat merasa aman dan nyaman ketika mengkonsumsi produk yang telah mendapatkan label halal, akan tetapi dengan temuan kasus ini, tentu mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap label halal tersebut.
Dengan kasus tersebut, Ikhsan menyarankan agar BPJPH harus menghentikan proses layanan sertifikasi halal dengan jalur Self-Declare sampai dilakukan pembenahan regulasi, standar dan kompetensi pendampingnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menegaskan bahwa proses pemberian fatwa harus benar-benar dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI yang selama ini telah teruji dan berpengalaman baik.
“Sebaiknya tidak dilakukan proses pemberian fatwa halal terhadap produk oleh sebuah komite yang tidak pernah memiliki pengalaman sebelumnya. Sehingga terjadi trial and error yang dapat menimbulkan publik distrust,” pungkasnya. (Z-3)
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
PT KAI telah membantu penerbitan 100 Nomor Induk Berusaha (NIB), 100 Izin PIRT, dan 100 Sertifikat Halal untuk UMKM binaan.
Produsen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. Kapasitas produksi industri nasional saat ini mencapai sekitar 10 juta unit per bulan atau 100 juta unit per tahun.
Data yang dikumpulkan meliputi profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis dan kriteria bahan makanan, pembelian bahan, hingga sampai pendistribusian.
kewajiban sertifikasi halal, termasuk bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK), akan memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
KESADARAN masyarakat Indonesia sebagai pasar Muslim terbesar di dunia terhadap pentingnya memilih produk kesehatan yang bersertifikasi halal terus menguat.
Pelapor mengaku tertarik membeli wine karena iming-iming halal tersebut hingga korban membeli sebanyak 12 botol secara daring dengan harga per botol Rp250 ribu.
Produk Nabidz dinyatakan haram. Hal itu berdasar temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standar halal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved