Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
SEORANG warga bernama Muhamad Adinurkiat melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait produk red wine dengan merek Nabidz atas sertifikasi halal yang dianggap bermasalah.
Laporan tersebut tergister dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Rabu (23/8) malam.
"Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan. Inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya. Dia mengklaim ini wine halal," kata kuasa hukum Muhamad, Sumadi Atmadja.
Baca juga: MUI Bantah Pernah Tetapkan Produk Wine Nabidz Halal
Pelapor mengaku tertarik membeli wine karena iming-iming halal tersebut hingga korban membeli sebanyak 12 botol secara daring dengan harga per botol Rp250 ribu.
Saat melakukan transaksi, pelapor sempat mengklarifikasi kepada penjual soal halal atau tidaknya produk wine tersebut.
"Kami menanyakan 'Bro ini gimana? Winenya halal gak?' Dia sempat berkali-kali meyakinkan klien kami bilang 'Tenang bro halal, aman'," ucap Sumadi.
Baca juga: Sertifikat Halal Wine Nabidz tidak Sesuai Ketetapan MUI
Merasa belum yakin, pelapor pun melakukan pengecekan hingga menemukan fakta bahwa yang didaftarkan ke Kemenag adalah produk jus anggur. Kemenag disebutnya juga sudah mencabut sertifikat halal dari produk itu.
"MUI juga melalui Komisi Fatwa telah melakukan uji lab dan hasilnya, Wine Nabidz ini tidak halal atau haram," sebutnya.
"Klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (mengandung alkohol) dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram," imbuhnya.
Merasa ditipu lantaran penjual menyebut kandungan alkohol 0 persen dan produk halal, korban memutuskan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Dalam pelaporan tersebut, terlapor diduga telah melanggar Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Dan Atau Pasal 45A Ayat (1) Dan Atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (Z-1)
Menu favorit antara lain Spanish Style Prawn yang penuh cita rasa, Baked Nduja Pasta yang kaya dan pedas, Fusilloni dengan Saus 4 Keju yang creamy dan lezat, serta Fettucine Prawn Bisque.
Ia menjelaskan bahwa minuman bersulang yang disediakan adalah sparkling apple cider 100% jus segar. Kemasan minuman tersebut tertera dengan jelas tanpa alkohol.
Selain D’Masiv, akan ada DJ Chris Java yang menghibur pengunjung
Pengurus Harian YLKI Agus Sujanto menjelaskan penamaan produk pangan harus sesuai SNI dan fatwa MUI. Sebelumnya beredar video produk "tuyul", "beer", dan "wine" mendapat sertifikasi halal.
Dalam sepekan terakhir, media sosial ramai memberitakan produk makanan dan minuman dengan penamaan "tuyul," "tuak," "beer," dan "wine" yang mendapatkan sertifikat halal.
BPJPH Kementerian Agama menegaskan beberapa hal terkait adanya produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal.
Wasekjen MUI meminta sertifikasi produk halal dengan jalur Self-Declare dihentikan untuk sementara.
Produk Nabidz dinyatakan haram. Hal itu berdasar temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standar halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved