Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa sertifikat halal untuk produk red wine dengan jenama Nabidz tidak sesuai standar dan ketetapan MUI.
“Dari hasil penelusuran dan dokumen yang didapat, benar ada penerbitan sertifikat halal terhadap produk. Namun, prosesnya tidak lewat MUI dan tidak sejalan dengan standar fatwa MUI terkait kehalanan produk,” ujar Asrorun kepada Media Indonesia, Rabu (26/7).
Sesuai pedoman dan standar halal yang telah ditentukan, MUI tidak menetapkan kehalalan untuk produk yang menggunakan nama dan terasosiasi dengan sesuatu hal yang haram, atau yang menyerupai produk haram, baik dari segi rasa, aroma, termasuk kemasan, seperti wine.
Baca juga: Beri Respons, BPJPH Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine
“Sesuai standar MUI, minuman yang dapat disertifikasi halal adalah minuman yang bukan berasal atau pun mengandung unsur khamr. Kandungan alkohol yang diperbolehkan kurang dari 0.5%,” tegas Asrorun.
Dia kembali menekankan bahwa MUI tidak menetapkan kehalalan atas produk Nabidz seperti yang beredar di media sosial dan MUI tidak bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat halal atas produk tersebut.
Baca juga: Usai Polemik Nama Menu Makhluk Halus, Mie Gacoan Kantungi Sertifikat Halal MUI
“Kalau ada yang menyebut bahwa produk tersebut telah ditetapkan kehalalannya oleh MUI, itu tidak benar,” tuturnya.
Asrorun pun meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi kepada pihak yang menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine tersebut. “Yang terbukti melakukan kesalahan karena lalai dalam masalah ini perlu disanksi sesuai kewenangan,” tandas Asrorun.
Sebagaimana diketahui, viral di media sosial terkait produk red wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal. (Z-11)
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: audit internal dan audit eksternal.
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Kumparan Halal Forum 2025 hadirkan diskusi strategis lintas sektor untuk membangun ekosistem halal Indonesia yang inklusif, berkelanjutan, dan global.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Islamic Finance News (IFN) menyelenggarakan forum tahunan IFN Dialogues 2025 untuk memperkuat kolaborasi di sektor keuangan syariah
Strategi pemanfaatan ekonomi syariah dalam lima tahun ke depan akan difokuskan untuk pengembangan sektor pariwisata halal.
PT Chateraise Gobel Grup membidik peluang mengisi industri halal global. Hal itu disampaikan pimpinan Gobel Group, Rachmat Gobel
Pak Gembus juga bermaksud memperluas cabangnya di seluruh Malaysia dengan menargetkan pembukaan lebih dari 40 cabang baru.
Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia (BI) Rifki Ismal menyampaikan tiga pilar yang dimiliki BI untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved