Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa sertifikat halal untuk produk red wine dengan jenama Nabidz tidak sesuai standar dan ketetapan MUI.
“Dari hasil penelusuran dan dokumen yang didapat, benar ada penerbitan sertifikat halal terhadap produk. Namun, prosesnya tidak lewat MUI dan tidak sejalan dengan standar fatwa MUI terkait kehalanan produk,” ujar Asrorun kepada Media Indonesia, Rabu (26/7).
Sesuai pedoman dan standar halal yang telah ditentukan, MUI tidak menetapkan kehalalan untuk produk yang menggunakan nama dan terasosiasi dengan sesuatu hal yang haram, atau yang menyerupai produk haram, baik dari segi rasa, aroma, termasuk kemasan, seperti wine.
Baca juga: Beri Respons, BPJPH Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine
“Sesuai standar MUI, minuman yang dapat disertifikasi halal adalah minuman yang bukan berasal atau pun mengandung unsur khamr. Kandungan alkohol yang diperbolehkan kurang dari 0.5%,” tegas Asrorun.
Dia kembali menekankan bahwa MUI tidak menetapkan kehalalan atas produk Nabidz seperti yang beredar di media sosial dan MUI tidak bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat halal atas produk tersebut.
Baca juga: Usai Polemik Nama Menu Makhluk Halus, Mie Gacoan Kantungi Sertifikat Halal MUI
“Kalau ada yang menyebut bahwa produk tersebut telah ditetapkan kehalalannya oleh MUI, itu tidak benar,” tuturnya.
Asrorun pun meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi kepada pihak yang menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine tersebut. “Yang terbukti melakukan kesalahan karena lalai dalam masalah ini perlu disanksi sesuai kewenangan,” tandas Asrorun.
Sebagaimana diketahui, viral di media sosial terkait produk red wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal. (Z-11)
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Tim Pengabdian kepada Masyarakat ITL Trisakti meluncurkan program Smart Halal Logistics guna mempercepat proses sertifikasi halal.
Industri makanan dan minuman nasional menunjukkan geliat pertumbuhan yang luar biasa, terutama di segmen halal.
INDONESIA menegaskan ambisinya untuk menjadi pemimpin ekosistem halal global melalui gelaran BSI International Expo 2025 yang resmi dibuka di Jakarta
Kumparan Halal Forum 2025 hadirkan diskusi strategis lintas sektor untuk membangun ekosistem halal Indonesia yang inklusif, berkelanjutan, dan global.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Islamic Finance News (IFN) menyelenggarakan forum tahunan IFN Dialogues 2025 untuk memperkuat kolaborasi di sektor keuangan syariah
Strategi pemanfaatan ekonomi syariah dalam lima tahun ke depan akan difokuskan untuk pengembangan sektor pariwisata halal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved