Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa sertifikat halal untuk produk red wine dengan jenama Nabidz tidak sesuai standar dan ketetapan MUI.
“Dari hasil penelusuran dan dokumen yang didapat, benar ada penerbitan sertifikat halal terhadap produk. Namun, prosesnya tidak lewat MUI dan tidak sejalan dengan standar fatwa MUI terkait kehalanan produk,” ujar Asrorun kepada Media Indonesia, Rabu (26/7).
Sesuai pedoman dan standar halal yang telah ditentukan, MUI tidak menetapkan kehalalan untuk produk yang menggunakan nama dan terasosiasi dengan sesuatu hal yang haram, atau yang menyerupai produk haram, baik dari segi rasa, aroma, termasuk kemasan, seperti wine.
Baca juga: Beri Respons, BPJPH Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine
“Sesuai standar MUI, minuman yang dapat disertifikasi halal adalah minuman yang bukan berasal atau pun mengandung unsur khamr. Kandungan alkohol yang diperbolehkan kurang dari 0.5%,” tegas Asrorun.
Dia kembali menekankan bahwa MUI tidak menetapkan kehalalan atas produk Nabidz seperti yang beredar di media sosial dan MUI tidak bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat halal atas produk tersebut.
Baca juga: Usai Polemik Nama Menu Makhluk Halus, Mie Gacoan Kantungi Sertifikat Halal MUI
“Kalau ada yang menyebut bahwa produk tersebut telah ditetapkan kehalalannya oleh MUI, itu tidak benar,” tuturnya.
Asrorun pun meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi kepada pihak yang menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine tersebut. “Yang terbukti melakukan kesalahan karena lalai dalam masalah ini perlu disanksi sesuai kewenangan,” tandas Asrorun.
Sebagaimana diketahui, viral di media sosial terkait produk red wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal. (Z-11)
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
PT KAI telah membantu penerbitan 100 Nomor Induk Berusaha (NIB), 100 Izin PIRT, dan 100 Sertifikat Halal untuk UMKM binaan.
Produsen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. Kapasitas produksi industri nasional saat ini mencapai sekitar 10 juta unit per bulan atau 100 juta unit per tahun.
Data yang dikumpulkan meliputi profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis dan kriteria bahan makanan, pembelian bahan, hingga sampai pendistribusian.
kewajiban sertifikasi halal, termasuk bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK), akan memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
KESADARAN masyarakat Indonesia sebagai pasar Muslim terbesar di dunia terhadap pentingnya memilih produk kesehatan yang bersertifikasi halal terus menguat.
Tim Pengabdian kepada Masyarakat ITL Trisakti meluncurkan program Smart Halal Logistics guna mempercepat proses sertifikasi halal.
Industri makanan dan minuman nasional menunjukkan geliat pertumbuhan yang luar biasa, terutama di segmen halal.
INDONESIA menegaskan ambisinya untuk menjadi pemimpin ekosistem halal global melalui gelaran BSI International Expo 2025 yang resmi dibuka di Jakarta
Kumparan Halal Forum 2025 hadirkan diskusi strategis lintas sektor untuk membangun ekosistem halal Indonesia yang inklusif, berkelanjutan, dan global.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Islamic Finance News (IFN) menyelenggarakan forum tahunan IFN Dialogues 2025 untuk memperkuat kolaborasi di sektor keuangan syariah
Strategi pemanfaatan ekonomi syariah dalam lima tahun ke depan akan difokuskan untuk pengembangan sektor pariwisata halal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved