Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Satuan Tugas (Satgas) ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Naomi Esthernita mengatakan kebijakan cuti melahirkan memberikan dampak positif kepada ibu menyusui, khususnya soal inisiasi menyusui.
Naomi juga menilai cuti melahirkan memberikan ibu untuk bisa menyusui bayinya selama enam bulan.
"Ibu yang kembali bekerja terlalu dini setelah melahirkan menunjukkan efek yang merugikan. Dia lebih cepat berhenti menyusuinya tidak sampai eksklusif 6 bulan dan durasinya lebih pendek dibanding ibu-ibu bekerja yang diberikan cuti melahirkan," ucap Naomi, dikutip Sabtu (19/8).
Baca juga: Ini Tips Meningkatkan ASI yang Menurun karena Ibu Stres Bekerja
Dokter yang mendapat gelar spesialis anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu mengatakan World Health Organization (WHO) merekomendasikan cuti melahirkan minimal 18 minggu atau idealnya enam bulan. Kebijakan itu untuk memastikan perempuan dapat menyusui selama yang mereka inginkan.
Namun, data dari International Labour Organization (ILO) hanya 12% negara saja yang memberikan cuti melahirkan 18 minggu, setengah dari target ILO 2030 sebesar 25%.
Naomi juga mengatakan perempuan yang mendapat cuti melahirkan setidaknya selama tiga bulan, mendapat pravelansi ASI eksklusif sebesar 91% lebih tinggi dibandingkan dengan ibu bekerja tanpa cuti melahirkan.
Baca juga: Ini yang Harus Ada di Ruang Menyusui di Kantor
Sedangkan yang mendapat cuti enam bulan setidaknya 30% lebih mungkin mempertahankan menyusui sampai enam bulan pertama.
"Jadi, sebenarnya bukan masalah pekerjaannya yang menghambat terjadinya ASI eksklusif. Tapi, ada atau tidaknya cuti yang lebih berpengaruh dari kelangsungan pemberian ASI," kata Naomi.
Selain memberikan ASI eksklusif kepada bayi, cuti melahirkan juga memberi manfaat pada ibu yaitu sebagai perbaikan kesehatan fisik dan mental pada periode post-partum (setelah melahirkan), menurunkan depresi, dan mendukung perkembangan anak yang optimal pada 1.000 hari pertama kehidupan.
Sedangkan pada bayi, cuti melahirkan bisa berdampak pada kesehatan anak akan lebih baik karena ASI dapat menjaga imun serta tidak akan terlewat jadwal imunisasi.
Pemberi kerja juga, disebut Naomi, mendapat keuntungan karena jika bayi sehat, ibu yang bekerja tidak akan sering izin dan menjadi lebih loyal kepada perusahaan.
Sampai saat ini, Indonesia masih mengikuti regulasi cuti melahirkan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang memberikan tiga bulan cuti melahirkan.
Namun, dalam perkembangan soal cuti melahirkan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menyarankan cuti melahirkan diperpanjang sampai enam bulan dan ada cuti untuk suami yang mendampingi istri melahirkan. (Ant/Z-1)
Pendekatan menu berbasis pangan lokal juga sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas gizi sekaligus memberdayakan masyarakat.
Wakil Kepala BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menegaskan urgensi pencegahan stunting sejak masa krusial 1.000 hari pertama kehidupan, khususnya ketika bayi masih berada dalam kandungan. MBG 3B
Kondisi ini disebut pitties dan merupakan fenomena adanya benjolan pada ketiak yang muncul ketika jaringan payudara berisi ASI mengalami pembengkakan.
Biasanya, dokter akan memberikan rekomendasi untuk memakai jenis kontrasepsi yang nonhormonal seperti kondom dan IUD.
Seorang perempuan di Filipina mengalami pembengkakan di ketiak yang ternyata jaringan payudara tambahan. Saat menyusui, cairan ASI keluar dari folikel rambutnya.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa ibu menyusui antara 12 dan 24 bulan memiliki risiko relatif stabil untuk penyakit kardiovaskular.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung. Kemenpan-Rebiro telah melakukan uji publik.
Pakar Keluarga IPB University, Prof Euis Sunarti, merespons pengesahan UU KIA karena menjadi angin segar bagi para perempuan yang ingin berkiprah di dunia kerja.
Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan bertujuan untuk melindungi hak perempuan sebagai ibu
Kaum buruh menilai pemberian cuti hamil dan melahirkan untuk perempuan banyak dilanggar. Ada saja perusahaan yang tidak memberikan upah bagi para pekerja yang mengambil izin sementara itu.
Pekerja perempuan memiliki hak cuti melahirkan seperti yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi saat implementasinya.
kebijakan cuti bagi suami untuk merawat anak dalam berbagai studi terbukti mendorong produktivitas tenaga kerja, dan mengurangi tingkat stres karyawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved