Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA Satuan Tugas (Satgas) ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Naomi Esthernita mengatakan kebijakan cuti melahirkan memberikan dampak positif kepada ibu menyusui, khususnya soal inisiasi menyusui.
Naomi juga menilai cuti melahirkan memberikan ibu untuk bisa menyusui bayinya selama enam bulan.
"Ibu yang kembali bekerja terlalu dini setelah melahirkan menunjukkan efek yang merugikan. Dia lebih cepat berhenti menyusuinya tidak sampai eksklusif 6 bulan dan durasinya lebih pendek dibanding ibu-ibu bekerja yang diberikan cuti melahirkan," ucap Naomi, dikutip Sabtu (19/8).
Baca juga: Ini Tips Meningkatkan ASI yang Menurun karena Ibu Stres Bekerja
Dokter yang mendapat gelar spesialis anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu mengatakan World Health Organization (WHO) merekomendasikan cuti melahirkan minimal 18 minggu atau idealnya enam bulan. Kebijakan itu untuk memastikan perempuan dapat menyusui selama yang mereka inginkan.
Namun, data dari International Labour Organization (ILO) hanya 12% negara saja yang memberikan cuti melahirkan 18 minggu, setengah dari target ILO 2030 sebesar 25%.
Naomi juga mengatakan perempuan yang mendapat cuti melahirkan setidaknya selama tiga bulan, mendapat pravelansi ASI eksklusif sebesar 91% lebih tinggi dibandingkan dengan ibu bekerja tanpa cuti melahirkan.
Baca juga: Ini yang Harus Ada di Ruang Menyusui di Kantor
Sedangkan yang mendapat cuti enam bulan setidaknya 30% lebih mungkin mempertahankan menyusui sampai enam bulan pertama.
"Jadi, sebenarnya bukan masalah pekerjaannya yang menghambat terjadinya ASI eksklusif. Tapi, ada atau tidaknya cuti yang lebih berpengaruh dari kelangsungan pemberian ASI," kata Naomi.
Selain memberikan ASI eksklusif kepada bayi, cuti melahirkan juga memberi manfaat pada ibu yaitu sebagai perbaikan kesehatan fisik dan mental pada periode post-partum (setelah melahirkan), menurunkan depresi, dan mendukung perkembangan anak yang optimal pada 1.000 hari pertama kehidupan.
Sedangkan pada bayi, cuti melahirkan bisa berdampak pada kesehatan anak akan lebih baik karena ASI dapat menjaga imun serta tidak akan terlewat jadwal imunisasi.
Pemberi kerja juga, disebut Naomi, mendapat keuntungan karena jika bayi sehat, ibu yang bekerja tidak akan sering izin dan menjadi lebih loyal kepada perusahaan.
Sampai saat ini, Indonesia masih mengikuti regulasi cuti melahirkan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang memberikan tiga bulan cuti melahirkan.
Namun, dalam perkembangan soal cuti melahirkan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menyarankan cuti melahirkan diperpanjang sampai enam bulan dan ada cuti untuk suami yang mendampingi istri melahirkan. (Ant/Z-1)
Selain dikenal sebagai ASI Booster berkualitas tinggi, Mom Uung juga menghadirkan Pompa ASI Mom Uung yang kini menjadi favorit dan dikenal sebagai pompa ASI nomor 1 di Indonesia.
Ibu menyusui harus memeriksakan kesehatan dan berkonsultasi terlebih dulu kepada dokter sebelum berpuasa. Terlebih jika bayi masih di bawah enam bulan dan sedang diberikan ASI eksklusif.
Pemanis buatan tidak diperbolehkan untuk digunakan pada produk pangan yang diperuntukkan bagi bayi, anak usia di bawah tiga tahun, serta ibu hamil dan menyusui.
Menteri Wihaji berkesempatan ngobrol bareng dengan para remaja yang tergabung dalam Generasi Berencana (GenRe), dan memberikan motivasi bagi mereka
SEJUMLAH ibu menyusui yang akan menjalankan ibadah puasa Ramadan, merasa khawatir apakah puasa akan memengaruhi produksi ASI dan kesehatan bayi.
Dukungan tepat dalam perjalanan menyusui dapat diperoleh misalnya melalui komunitas ibu menyusui.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung. Kemenpan-Rebiro telah melakukan uji publik.
Pakar Keluarga IPB University, Prof Euis Sunarti, merespons pengesahan UU KIA karena menjadi angin segar bagi para perempuan yang ingin berkiprah di dunia kerja.
Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan bertujuan untuk melindungi hak perempuan sebagai ibu
Kaum buruh menilai pemberian cuti hamil dan melahirkan untuk perempuan banyak dilanggar. Ada saja perusahaan yang tidak memberikan upah bagi para pekerja yang mengambil izin sementara itu.
Pekerja perempuan memiliki hak cuti melahirkan seperti yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi saat implementasinya.
Selain ruang laktasi, pemberian cuti melahirkan juga masih menjadi masalah dalam optimalisasi pemberian ASI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved