Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
SEBAGIAN dunia industri di Tangerang kurang memiliki pemahaman dalam hal pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3). Akibatnya beberapa industri dijatuhi sanksi hukum karena melakukan pencemaran lingkungan karena membuang limbah B3 sembarangan.
Ancaman denda yang diterapkan hingga belasan miliar rupiah hingga berpotensi pencabutan izin usaha dari industri.
Baca juga: DLH Larang Buang Limbah Hewan Kurban ke Badan Air
Beratnya sanksi tidak serta merta membuat takut kalangan industri untuk tidak mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah B3 dengan baik dan benar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Kian Buruk, KLHK Serahkan Opsi WFH ke Perusahaan
Demikian terungkap dalam kegiatan sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 oleh Asosiasi Praktisi Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (APK3L) Tangerang Raya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten dan Perusahaan pengolah Limbah B3, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
Ketua APK3L Tangerang Raya Nurheryanti menegaskan rendahnya pemahaman kalangan industri di Tangerang Ini disebabkan beberapa faktor di antaranya pertama kurangnya sosialisasi regulasi seperti PP 22 tahun 2021 tentang pengelolaan limbah B3, kedua kenakalan kalangan industri demi mendapatkan keuntungan dan mengabaikan tanggung jawab lingkungan. Serta terakhir kecenderungan memilih jalan pintas tanpa mau repot dengan pengolahan limbahnya.
"Tadi kita dengar masih tinggi rapot merahnya di Tangerang ini, termasuk di seluruh Banten. Tapi saya melihat ada optimisme perbaikan. Antusiasme dunia industri dari hari ke hari makin bagus dalam hal pengelolaan limbah B3. Tiga kali kita bikin sosialisasi seperti ini, jumlah pesertanya meningkat terus," ungkap Yanti lewat keterangan yang diterima, Rabu (16/8)
Kegiatan yang digelar di Grand Soll Marina Hotel tersebut diikuti lebih dari 200 perusahaan secara offline maupun daring.
Sosialisasi ini dihadiri oleh tiga narasumber diantaranya Mafaz Setiawan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Tugimin Penasihat APK3L Tangerang Raya, serta Muhammad Yusuf Firdaus, Senior Technical Engineer and Support Manager PPLI.
Dalam kesempatan tersebut Mafaz menjelaskan regulasi dan sanksi tegas dalam hal kewajiban pengelolaan limbah B3 oleh dunia industri. "Kewajiban perusahaan penghasil limbah B3 adalah mengelola limbahnya dengan baik. Namun jika tidak memungkinkan dapat menggandeng pihak ketiga yang memiliki kemampuan mengolah limbah B3 dengan baik dan memiliki izin resmi dari KLHK," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yusuf Firdaus dari perusahaan pengolah limbah industri PPLI, menegaskan soal ancaman bahaya limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik. "Banyak kasus mematikan di Indonesia maupun diluar negeri yang disebabkan pencemaran limbah B3," tegasnya.
Selain menerapkan ekonomi sirkular, PPLI juga aktif membantu pemerintah mengurangi dampak pencemaran limbah B3 di lapangan. "Beberapa kali pencemaran akibat tumpahan limbah, seringkali PPLI dilibatkan membantu membersihkan. Bahkan atas inisiatif manajemen, PPLI juga aktif menginisiasi kegiatan penanaman mangrove sebagai upaya menahan pencemaran logam berat di kawasan pesisir. Salah satunya kita lakukan di Balikpapan," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Yusuf juga menginformasikan rencana PPLI bersama NGO pemerhati lingkungan Indonesia CARE melakukan kegiatan penanaman bibit pohon hutan untuk program Pelestarian Hutan Karbon di kawasan Banten sebagai upaya membantu menurunkan dampak efek rumah kaca akibat perkembangan dunia industri yang kian pesat di Indonesia. "Kegiatan ini insya Allah akan dilaksanakan pada September mendatang," ungkapnya. (H-3)
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Sebagai penggagas Revolusi Hijau, Hanif Faisol banyak meraih penghargaan. Pada 2020, ia dipromosikan menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di KLHK.
PENGELOLAAN limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 terus digenjot guna mewujudkan net zero emissions (NZE) dan keberlanjutan lingkungan.
Ribuan pelaku industri di Bekasi harus dipastikan teredukasi terhadap kondisi darurat.
Cagub Jabar Dedi Mulyadi (KDM) mendorong pengelolaan sampah dan limbah bukan sekadar omon-omon. Sebab kini pabrik pengelolaan sedang dibangun di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
Limbah B3 yang dikelola lebih lanjut mencapai 8.048,60 ton. Sisanya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 sebesar 28.696,22 ton
Tiga metode pembuatan sabun dari minyak jelantah, yaitu metode Cold Press (CP), Hot Process (HP), dan Melt & Pour (MP).
DIREKTORAT PLTTDLB3 melaksanakan kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved