Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ADA perbedaan hukum dalam istinsyaq atau memasukkan air ke hidung saat wudu. Dalam mazhab Hambali, hukum istinsyaq ialah wajib. Namun, dalam mazhab Syafii, hukum memasukkan air ke hidung dalam wudu hanyalah sunah.
Lantas apa saja dalil mazhab Hambali dan Syafii dalam menetapkan hukum istinsyaq dalam wudu? Berikut penjelasannya lebih rinci dalam dua mazhab itu.
Hukum istinsyaq dalam wudu pada mazhab Hambali berdasarkan hadis di bawah ini. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إذا توضأ أحدكم فليجعل في أنفه ماءً ثم ليستنثر ...
Baca juga: Generasi Salaf Lakukan Takbiran secara Berjemaah
Siapa yang berwudhu salah seorang dari kalian maka hendaknya dia masukkan dalam hidungnya air, lalu dia keluarkan. (HR Bukhari & Muslim dari Abu Hurairah radhiyallah anhu)
Hadis ini menjadi dalil bagi mazhab Hanbali--juga yang sependapat dengan mereka--bahwa istinsyāq (memasukkan air ke hidung saat wudu) hukumnya wajib dalam wudu. Alasannya, dalam hadis (فليجعل) menggunakan lam amr yang menunjukkan perintah.
Baca juga: Kurban Seekor Kambing untuk Satu Orang atau Sekeluarga?
Belum lagi dalam lafaz lain secara gamblang menyebutkan فليستنشق (hendaknya dia istinsyaq) yang juga menggunakan lam amr. Sedang kita tahu dalam ushul fikih bahwa perintah memberi faedah kewajiban.
Namun madzhab Syafii dan yang sependapat dengannya menolak hal itu. Menurut Syafii, istinsyaq hukumnya sunah.
Baca juga: Benarkah Imam Syafii Bidahkan Baca Al-Qur'an di Kuburan?
"Perintah dalam hadis ini turun ke ranah sunah dan bukan wajib karena ada indikator lain (sharif). Dalilnya, hadis seorang arab badui yang meminta kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk mengajarinya salat," ujar Abu Harits Al-Jawi, pengasuh @fiqhgram. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda"
توضأ كما أمرك الله ...
Berwudhulah seperti yang Allah perintahkan engkau. (HR Abu Daud Nomor 861, At-Turmudzi Nomor 302)
Baca juga: Bersiwak saat Wudu dan Dalilnya
Nah, maksud seperti yang Allah perintahkan dalam hadis itu berarti merujuk kepada perintah wudu dari Allah yang ada dalam Al-Quran. Dalam Al-Quran, tidak disebutkan istinsyaq, hanya wajah lalu tangan.
Perintah Allah dalam Al-Qur'an dalam berwudu itu menjadi indikator yang menurunkan perintah istinsyaq menjadi sunah. Jika seseorang wudu tanpa istinsyaq, wudunya tetap sah.
Demikian perbedaan hukum istinsyaq atau memasukkan air ke hidung saat wudu. Wallahu ta'ala a'lam. (Z-2)
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
FIKIH puasa kali ini membahas tiga permasalahan yang banyak dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum mimpi basah saat puasa, onani saat puasa, dan menelan ludah.
FIKIH puasa kali ini membahas empat permasalahan yang banyak dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum ngupil saat puasa, merokok saat puasa, isap asap rokok teman, dan tes swab.
Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan lansia, perempuan hamil atau menyusui, terlambat melakukan qada puasa Ramadan, dan utang puasa orang yang sudah meninggal dunia.
Dalam kajian fikih puasa, setidaknya ada beberapa sub pembahasan fidyah. Berikut uraiannya.
DALAM fikih mazhab Syafii, ada pembahasan tentang orang meninggal dunia yang meninggalkan utang puasa dan terlambat mengqada puasa Ramadan.
Lantas bagaimana hukum membaca Al-Fatihah di waktu tertentu itu? Berikut dalil-dalil yang membolehkan membaca Al-Fatihah di waktu tertentu.
Kementerian Agama membentuk tim khusus untuk mengoreksi konten buku mata pelajaran fikih kelas VII untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Masih ada kesalahpahaman tentang sunah dari sisi pakar hadis, pakar fikih, dan pakar kalam. Ada pendapat bahwa sunah itu mesti dikerjakan dan jika tidak dikerjakan berarti bidah atau sesat.
Bagaimanakah kisah penuh hikmah dari perjalanan Imam Syafii mencari ilmu? Berikut sekilas perjalanan Imam Syafii dalam rangka mempelajari ilmu, khususnya agama Islam.
Sebenarnya Imam Nawawi banyak mengangkat masalah tentang kurban. Namun karena keterbatasan, pada tulisan ini kami menyampaikan 15 masalah kurban yang dibahas Imam Nawawi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved