Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengatakan tembakau tidak bisa dikelompokkan dengan narkotika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
"Bahwa RUU Kesehatan tidak ada irisan, tidak ada titik singgungnya dengan masalah yang namanya pertembakauan, apalagi zat adiktif yang disertakan dengan narkoba ini, itu sama sekali tidak pernah kita bahas," kata Firman dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/5).
Diketahui Pengawasan zat adiktif pada RUU Kesehatan diatur dalam pasal 154 ayat (3) disebutkan zat adiktif berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan pengelolaan zat adiktif lainnya.
Baca juga : Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Regulasi Pengawasan Rokok Elektrik
Meski sama-sama zat adiktif menurutnya tidak bisa dikelompokkan karena tembakau bukan bahan yang dilarang justru memberikan kontribusi pada ekonomi maupun lapangan pekerjaan. Sementara narkoba jelas-jelas dilarang.
Baca juga : Kemenkes: Tembakau Masuk Kelompok Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan, bukan Narkotika
"Karena ini faktornya Undang-Undang adalah baleg dan saya salah satu Panja di situ yang mengawal secara ketat, karena kami memang merasa bahwa pelayanan kesehatan ini harus diperbaiki, pelayanan kesehatan ini harus dilakukan revitalisasi secara menyeluruh, karena pelayanan kesehatan dan menurunkan aman konstitusi UUD 1945," jelasnya.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pengelompokan tembakau dengan nakotika hanya sebatas pengaturan zat adiktif saja. Selebihnya ada aturan tersendiri.
"Itu pengaturan zat adiktif saja. Selebihnya ada aturan tersendiri termasuk minuman beralkohol juga ada regulasi sendiri," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Kebijakan tembakau sebagai zat adiktif sebenarnya juga telah diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun tidak secara jelas mengelompokkannya seperti pada RUU Kesehatan.
"Memang tembakau bukan narkotika tapi tembakau dan minuman beralkohol digolongkan zat adiktif," pungkasnya. (Z-8)
Polisi menyita 128,57 gram tembakau sintetis siap edar.
Pelaku diketahui mengedarkan sabu dengan modus baru yang berpura pura sebagai pencari burung.
Hasil operasi ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena kurang tercukupinya alat bukti, terutama untuk menetapkan tersangka
Polisi menggagalkan upaya penyelundupkan 50 kg kokain yang dikemas dalam bungkusan bertanda CR7, julukan bagi bintang sepak bola Portugal dan Juventus, Crstiano Ronaldo .
Hasil pemeriksaan positif paket berupa tisu mengandung narkotika jenis THC cair dengan berat 7,2094 gram.
Semua yang dimusnakan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir.
PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai perlu adanya regulasi yang benar-benar kuat agar kekerasan
Kepolisian menurunkan 1.753 personel untuk mengamankan aksi demo di depan DPR, hari ini.
Dipimpin langsung oleh Ketua PB IDI Adib Khumaidi, organisasi profesi tersebut memberikan beberapa masukan terkait penyusunan RUU.
Sondang Tiar Debora Tampubolon berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat mengurai permasalahan kesehatan dari hulu hingga hilir.
Saleh mengatakan ada juga yang berjuang lewat media-media sosial. Memunculkan wacana dan isu yang dianggap krusial di RUU tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai pembahasan RUU Kesehatan yang dibahas Baleg DPR RI bersama pemerintah perlu dikaji dan dibahas secara cermat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved