Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai pengaturan rokok elektrik atau vape bukan hanya terkait pajak setinggi-tingginya melainkan pengawasan zat adiktif yang digunakan pada liquid rokok elektrik.
"Rokok elektrik atau vape di luar negeri itu sudah banyak negara-negara yang melarang, bahkan Singapura itu melarang. Kalau di Indonesia masih memberikan toleransi ketika vape yang berbahan baku tembakau seperti yang dijual menggunakan kayak filter itu, itu mungkin masih diperbolehkan," kata Firman dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/5).
Tetapi vape yang menggunakan liquid yang buatan Tiongkok menurutnya harus dilarang karena berisiko tinggi karena tidak ada yang tahu bahan dasarnya apa saja. Bahkan ditemukan kasus adanya bahan baku liquid rokok elektrik dicampur dengan narkoba.
Baca juga : Kemenkes: Tembakau Masuk Kelompok Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan, bukan Narkotika
Oleh karena itu pemerintah harus hadir untuk mengatur pada regulasi Peraturan Badan POM.
"Pengawasan liquid zat adiktif pada vape perlu diatur tapi di regulasi Badan POM bukan di pengawasannya, bukan di RUU Kesehatan, kalau di undang-undang itu sama sekali kita tidak mengatur itu," ujar Firman.
Baca juga : Cairan Vape Rasa Mint Lebih Buruk untuk Paru-paru
Menurutnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Kesehatan ini mengatur, memberikan regulasi penyediaan terhadap tata kelola sistem pelayanan kesehatan secara umum, tidak mengatur komoditi ini kembali.
Diketahui Pengawasan zat adiktif pada RUU Kesehatan diatur dalam pasal 154 ayat (3) disebutkan zat adiktif berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan pengelolaan zat adiktif lainnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menyebut bahwa komunitasnya terus melakukan riset sampai sekarang untuk menggunakan tembakau lokal di Indonesia yang vape ini sebenarnya kita sudah 50% lebih market nya itu tembakau lokal yang ada.
"Jadi kita sebenarnya kita terus gali, bagaimana caranya kita bisa menggunakan 100 persen tembakau lokal, karena yang tadinya produk-produknya ini produk liquidnya dari Tiongkok, Amerika Serikat, atau Malaysia, tapi berjalan lewat waktu kita punya semangat yang sama di industrinya kita mau bagaimana caranya ini industri harus 100% lokal," ungkapnya.
"Jadi kita terus berjuang sampai sekarang untuk produk liquid itu sekarang sudah hampir 100% lokal, Tapi bahannya kita masih 50 sampai 60% yang pakai produk lokal," tambahnya.
Oleh karena itu rokok elektrik juga perlu regulasi dari pemerintah untuk menekan produksi 100% dari bahan baku hingga kemasan menggunakan produk lokal. Sehingga perlu ada regulasi yang lebih mantap untuk investasi di industri ini.
"Jadi kita berharap dari pemerintah, dari legislatif kita bisa dapat dukungan sama-sama membangun industri ini, kita pasti sama-sama meyakini kita juga bisa berdampingan dengan baik dengan tembakau yang lainnya, dengan asosiasinya, apalagi dengan RUU Kesehatan yang ada sekarang," pungkasnya. (Z-8)
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
Pemilihan Puteri WITT 2026 menjadi upaya mengajak generasi muda untuk lebih sadar akan bahaya merokok dan mendorong gaya hidup sehat terutama di kalangan perempuan.
Maladewa resmi melarang generasi muda lahir setelah 2007 merokok, membeli, atau menjual tembakau.
WHO menyebut lebih dari 100 juta orang kini menggunakan rokok elektrik termasuk sedikitnya 15 juta anak usia 13–15 tahun.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Anggoya Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti absennya komoditas tembakau dalam daftar sektor potensial untuk hilirisasi yang dipaparkan pemerintah.
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Industri tembakau dilemahkan oleh regulasi yang tumpang tindih dan konflik antar kebijakan, yang membuat petani semakin tertekan.
Mantan Direktur Penelitian, Kebijakan & Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menilai adopsi strategi pengurangan risiko tembakau berjalan sangat lambat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved