Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai pengaturan rokok elektrik atau vape bukan hanya terkait pajak setinggi-tingginya melainkan pengawasan zat adiktif yang digunakan pada liquid rokok elektrik.
"Rokok elektrik atau vape di luar negeri itu sudah banyak negara-negara yang melarang, bahkan Singapura itu melarang. Kalau di Indonesia masih memberikan toleransi ketika vape yang berbahan baku tembakau seperti yang dijual menggunakan kayak filter itu, itu mungkin masih diperbolehkan," kata Firman dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/5).
Tetapi vape yang menggunakan liquid yang buatan Tiongkok menurutnya harus dilarang karena berisiko tinggi karena tidak ada yang tahu bahan dasarnya apa saja. Bahkan ditemukan kasus adanya bahan baku liquid rokok elektrik dicampur dengan narkoba.
Baca juga : Kemenkes: Tembakau Masuk Kelompok Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan, bukan Narkotika
Oleh karena itu pemerintah harus hadir untuk mengatur pada regulasi Peraturan Badan POM.
"Pengawasan liquid zat adiktif pada vape perlu diatur tapi di regulasi Badan POM bukan di pengawasannya, bukan di RUU Kesehatan, kalau di undang-undang itu sama sekali kita tidak mengatur itu," ujar Firman.
Baca juga : Cairan Vape Rasa Mint Lebih Buruk untuk Paru-paru
Menurutnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Kesehatan ini mengatur, memberikan regulasi penyediaan terhadap tata kelola sistem pelayanan kesehatan secara umum, tidak mengatur komoditi ini kembali.
Diketahui Pengawasan zat adiktif pada RUU Kesehatan diatur dalam pasal 154 ayat (3) disebutkan zat adiktif berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan pengelolaan zat adiktif lainnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menyebut bahwa komunitasnya terus melakukan riset sampai sekarang untuk menggunakan tembakau lokal di Indonesia yang vape ini sebenarnya kita sudah 50% lebih market nya itu tembakau lokal yang ada.
"Jadi kita sebenarnya kita terus gali, bagaimana caranya kita bisa menggunakan 100 persen tembakau lokal, karena yang tadinya produk-produknya ini produk liquidnya dari Tiongkok, Amerika Serikat, atau Malaysia, tapi berjalan lewat waktu kita punya semangat yang sama di industrinya kita mau bagaimana caranya ini industri harus 100% lokal," ungkapnya.
"Jadi kita terus berjuang sampai sekarang untuk produk liquid itu sekarang sudah hampir 100% lokal, Tapi bahannya kita masih 50 sampai 60% yang pakai produk lokal," tambahnya.
Oleh karena itu rokok elektrik juga perlu regulasi dari pemerintah untuk menekan produksi 100% dari bahan baku hingga kemasan menggunakan produk lokal. Sehingga perlu ada regulasi yang lebih mantap untuk investasi di industri ini.
"Jadi kita berharap dari pemerintah, dari legislatif kita bisa dapat dukungan sama-sama membangun industri ini, kita pasti sama-sama meyakini kita juga bisa berdampingan dengan baik dengan tembakau yang lainnya, dengan asosiasinya, apalagi dengan RUU Kesehatan yang ada sekarang," pungkasnya. (Z-8)
Banyak orang mengira vape tidak berbahaya, padahal cairan vape mengandung zat kimia yang dapat merusak paru-paru dan jantung.
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
Salah satu tantangan terbesar dalam kesehatan masyarakat saat ini adalah daya tarik produk tembakau, nikotin, dan turunannya seperti rokok dan vape, terutama bagi anak muda.
Produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik/vape, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, tidak menjadi pintu masuk ke kebiasaan merokok.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Vape mengandung zat kimia berbahaya dalam aerosolnya, yang dapat menyebabkan penyakit paru seperti bronchiolitis obliterans serta penurunan fungsi paru,
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Pemerintah didorong melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved