Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ASISTEN Deputi Pemenuhan Hak Anak Bidang Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Rohika Kurniadi Sari mengatakan dua dari 10 anak laki-laki dan tiga dari 10 anak perempuan masih mengalami kekerasan dalam bentuk apapun selama 12 bulan terakhir.
"Dari data survei nasional, dua dari 10 anak laki-laki dan tiga dari 10 anak perempuan masih mengalami kekerasan dalam bentuk apapun dalam 12 bulan terakhir," kata Rohika dalam acara bertajuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Anak di Jakarta, Selasa (23/5).
Survei juga menyebutkan tiga anak dari 10 anak laki-laki maupun empat anak dari 10 anak perempuan mengalami kekerasan dalam bentuk apapun sepanjang hidup mereka.
Baca juga: Oknum TNI AD Arogan Diduga Aniaya Bocah 11 Tahun di Palembang
"Hal ini tentu sangat menyedihkan bagi kita semua," ucapnya.
Karena itu, lanjut dia, perlu ada upaya guna mengakhiri terjadinya kekerasan pada anak.
Untuk itu, Kementerian PPPA bersama organisasi kemanusiaan Wahana Visi Indonesia (WVI) dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) meluncurkan modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada anak.
Baca juga: Tok! Pemerkosa Anak Kandung di Buol Sulteng Divonis 16 Tahun Penjara dan Kebiri
Kementerian PPPA, WVI, dan Himpsi telah melakukan riset yang mendalam terkait pengetahuan dan keterampilan orangtua, pengasuh, dan anak, dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada anak.
Hasil riset itu selanjutnya menjadi dasar pembuatan modul yang ditujukan untuk orangtua dan anak ini.
Modul yang dibangun berdasarkan pemetaan dan hasil riset ini telah ditinjau dan mendapat masukan dari orangtua, pengasuh, dan anak-anak agar dapat diterima dengan baik dan mampu dilakukan.
National Director WVI Angelina Theodora menambahkan modul ini juga menjadi implementasi Perpres Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan diharapkan dapat berkontribusi dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak demi menuju Indonesia Layak Anak 2030. (Ant/Z-1)
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Anak harus memahami dan menghargai diri dan lingkungan serta mengetahui konsekuensi hukum dan akibat dari kekerasan/perundungan.
Kasus KDRT cukup banyak dialami oleh pasangan, baik yang masih dalam status pacaran maupun menikah
Dinas Pendidikan Pemkab Sumedang bertekad Meminimalkan terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, utamanya di lingkungan sekolah.
Saat demonstrasi hari Kamis (22/8) misalnya, korban yang sempat dievakuasi ke kampus Unisba mencapai 16 orang.
Seorang perempuan berusia 30-an menderita luka ringan tetapi tidak memerlukan perawatan apa pun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved