Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M dimulai hari ini, Rabu (24/5) dini hari. Hal itu ditandai dengan keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG 01).
Keberangkatan 388 jemaah JKG 01 ini dilepas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Faisal Abdullah Al Amudi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dalam kesemaptan tersebut, Yaqut mengingatkan bahwa ibadah haji adalah ibadah yang memerlukan fisik yang prima. Oleh karena itu, jemaah harus selalu memperhatikan aspek kesehatan selama di perjalanan, di Arab Saudi, hingga nantinya kembali lagi ke Tanah Air.
Baca juga: Menteri Agama: Tidak Boleh Ada Atribut Partai di Tanah Suci
"Jangan terlalu memaksakan diri dalam beraktivitas, termasuk beribadah sunnah. Utamakan yang wajib, terlebih bila merasa kesehatannya tidak memadai," pesan Menag saat melepas jemaah dari dalam pesawat Garuda Indonesia yang akan bertolak ke Madinah, Arab Saudi.
Kondisi di Arab Saudi, lanjut Menag, berbeda dengan di Indonesia. Di sana, cuacanya jauh lebih panas, sehingga seluruh jemaah harus dapat menyesuaikan diri. Pemerintah telah menyiapkan para petugas untuk memberikan layanan kesehatan bagi jemaah.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Diminta Waspadai Cuaca Panas di Arab Saudi
"Jangan sungkan untuk bertanya atau berkonsultasi jika ada keluhan terkait kesehatan. Telah disiapkan juga para petugas yang akan memberikan pelayanan, pelindungan, dan pembinaan kepada jemaah," pesan Menag.
Tahun ini, jemaah haji lanjut usia (lansia) jumlahnya lebih banyak dari sebelumnya. Kemenag berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh jemaah, termasuk para lanjut usia.
Menag minta para petugas lebih ramah dan peduli kepada jemaah lansia. Seluruh jemaah haji juga diajak untuk bersama memberikan kepedulian kepada para lansia yang ada dalam rombongannya.
"Saya berharap, seluruh jemaah haji Indonesia dapat menunaikan ibadah haji dengan baik, mendapat kemudahan dan kelancaran, serta kembali ke Tanah Air dengan selamat," kata Menag.
"Semoga setelah kembali ke tanah air, para jemaah mendapat keberkahan bagi diri, keluarga, dan masyarakat. Jangan lupa, doakan Indonesia agar menjadi negara yang baldatun thayyibatun wa-Rabbun Ghofuur," tandasnya. (RO/Z-11)
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
Sejumlah hal krusial seperti akomodasi, transportasi udara, dan pelunasan biaya haji sudah mulai disiapkan sejak Agustus hingga September.
Hal itu terjadi karena pemerintah Indonesia melaporkan adanya kasus Vaksin Derived Polio Virus (VDPV).
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mendorong akselerasi pembangunan Gedung Asrama Haji Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Saat ini gedung itu dalam tahap pembangunan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Menag Nasaruddin Umar mengajak seluruh umat beragama menjadikan Indonesia sebagai rumah besar yang nyaman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Suryadharma Ali, eks Menteri Agama, tersandung kasus korupsi haji 2010-2013. Profil, karier, dan kontroversi korupsi diulas lengkap di sini.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar, menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Suryadharma Ali, Menteri Agama periode 2009–2014.
Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama RI 2009–2014, meninggal dunia di Jakarta dan dimakamkan di Cikarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved