Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PELAKSANA Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika Moh. Mahfud MD melantik empat pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Empat pejabat yang dilantik ialah Wayan Toni Supriyanto, Arief Tri Hardiyanto, Mochamad Hadiyana, dan R. Wijaya Kusumawardhana yang masing-masing menempati posisi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Inspektur Jenderal, Staf Ahli Bidang Teknologi, serta Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya.
"Hari ini telah kami lantik bersama empat pejabat untuk mengemban amanah pada posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya) yang sudah lama kosong di lingkungan Kementerian Kominfo," ujar Mahfud MD di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023). Ia berharap melalui pengukuhan ini komitmen Kementerian Kominfo juga semakin kuat untuk mendorong reformasi manajemen yang lebih andal, berintegritas, serta akuntabel guna mewujudkan agenda transformasi digital yang inklusif, memberdayakan, dan berkelanjutan.
Transformasi digital yang demikian diharapkan dapat membuka jalan konektivitas digital dan turut membawa terang cahaya teknologi hingga ke seluruh pelosok Nusantara. "Perlu kembali digarisbawahi bahwa transformasi digital yang terus didorong oleh Kementerian Kominfo ialah kebutuhan yang perlu kita kerjakan bersama, tidak hanya secara efektif dan efisen tetapi juga dengan profesionalisme dan akuntabilitas," ungkapnya.
Baca juga: Wapres Tegaskan Proyek Tol Langit Kemenkominfo Tetap Dilanjutkan
Sebelum dilantik, keempat pejabat melalui proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang berjalan sejak 26 Oktober 2022. Proses tersebut diawali dengan permintaan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kemudian diumumkan pelaksanaan pengisian jabatan melalui seleksi secara terbuka dan kompetitif pada 10 November 2022 lalu.
Disamping itu, proses seleksi JPT Madya terdiri dari tahapan administrasi, penulisan makalah, asesmen, dan wawancara. "Dalam melaksanakan seleksi JPT Madya, kami turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melihat rekam jejak calon. Rangkaian proses seleksi telah berakhir pada 17 April 2023 saat Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan hasilnya kepada Presiden Republik Indonesia. Dari 33 calon yang mendaftar, akhirnya terpilih 4 yang dilantik bersama hari ini," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo.
Baca juga: Soal Aliran Dana Korupsi BTS 4G Bakti Mengalir ke Parpol, Mahfud MD: Itu Gosip Politik
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61/TPA Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kominfo yang ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2023. Selain dihadiri oleh para pejabat dan perwakilan Kementerian Kominfo, pelantikan keempat pejabat Tinggi Madya pada hari ini turut disaksikan oleh pejabat dan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (RO/Z-2)
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved