Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan bahwa tambahan kuota haji sebanyak 8 ribu jemaah akan disalurkan kepada jemaah haji reguler sebanyak 7.360 orang dan 640 jemaah khusus.
"Berdasarkan e-Haj yang muncul pada 19 Mei 2023, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 8 ribu jemaah yang kemudian rinciannya untuk reguler 7.360 jemaah dan khusus 640 jemaah," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (22/5).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kuota tambahan ini akan diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan namun belum memeroleh kuota yakni sebanyak 5.765 jemaah.
Baca juga : Yogyakarta akan Berangkatkan 3.147 Jemaah Haji
Dengan demikian, sisa kuota tambahan yang belum digunakan saat ini terdapat 1.595 orang jemaah akan dibagi berdasarkan jumlah masa tunggu pada masing-masing provinsi.
Menurutnya demi memenuhi prinsip keadilan pada jemaah haji, kebutuhan biaya haji untuk kuota tambahan 7.360 jemaah diambilkan dari nilai manfaat sehingga Kemenag melakukan penyesuaian usulan anggaran kuota tambahan jemaah haji reguler yang semula Rp313,37 miliar untuk 8.000 jemaah menjadi Rp288,3 miliar untuk 7.360 jemaah haji reguler.
Baca juga : Doa Manasik Haji Lengkap, Syarat, Rukun, dan Tata Cara
"Asumsi dasar yang digunakan adalah kurs mata uang asing sama dengan yang ditetapkan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yaitu satu dolar bernilai Rp15.150 dan satu SAR (bernilai) Rp4.040. Lalu frekuensi manasik di kabupaten/kota sebanyak 2 kali dan manasik di tingkat KUA 3 kali dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan semakin dekat dengan pemberangkatan," kata Hilman.
Selain itu, dia menegaskan bahwa telah terdapat selisih jumlah jemaah haji lunas tunda pada 2020 dan 2022 dengan jumlah yang berhak mendapatkan nilai manfaat. Oleh karena itu, diperlukan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp232,9 miliar. (Z-4)
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meyakini bahwa kuota haji untuk Indonesia pada 2026 tidak akan mengalami pengurangan.
Salah satu poin penting dalam draf harmonisasi revisi UU Haji ini adalah pengaturan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri
Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap beragam hal yang akan dibicarakan dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Arab Saudi mendapatkan sambutan yang positif.
BP Haji menyampaikan kunjungan dan negosiasi Presiden Prabowo ke Arab Saudi akan membahas sejumlah agenda penting bersama Pangeran Mohammad bin Salman.
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menjelaskan alasan Indonesia membutuhkan penambahan kuota haji. Menurutnya, saat ini antrean haji terus memanjang.
BPKN mendorong Kementerian Agama dan Badan penyelenggara Haji (BPH), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kuota haji dan sistem antrean ibadah haji nasiona
KETUA Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus dipersiapkan pada haji 2024 mendatang, dengan mengacu pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tengah mengkaji ulang skema pemberangkatan petugas haji 1445 H/2024 M. Kemenag juga mengkaji sistem remunerasi petugas haji.
Ssebetulnya pelarangan beribadah haji sudah diberlakukan melalu Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 di mana terdapat jeda 10 tahun untuk haji reguler jika ingin berangkat haji.
Saat ini, ada 43 jemaah haji Indonesia yang masih menjalani perawatan di RS Arab Saudi. Tim KUH KJRI Jeddah akan terus melakukan pendampingan.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masih terdapat beberapa jemaah haji tertinggal di Arab Saudi karena sakit dan hilang. Ini penjelasan Menag Yaqut.
HINGGA 23 Juli 2023 pukul 24.00 WIB jemaah haji yang telah tiba di Tanah Air sebanyak 135.475 orang, tergabung dalam 353 kelompok terbang (kloter).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved