Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Dalam aturan itu, setiap produsen wajib membuat peta jalan pengurangan sampah dari 2020 hingga 2029.
Namun, dikatakan Direktur Pengurangan Sampah KLHK Vinda Damayanti Ansjar, hingga kini baru ada 42 produsen yang menyampaikan peta jalan pengurangan sampahnya ke KLHK.
"Sebanyak 42 produsen telah menyampaikan dokumen perencanaan pengurangan sampah hingga menyelenggarakan pilot project," kata Vinda dalam acara peringatan hari bumi yang diselenggarakan PZ Cussons di The Hermintage Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
Baca juga : KLHK: 67% Konsumen Pilih Produk Ecofriendly
Padahal, dalam peraturan menteri itu, setiap produsen diharuskan untuk menyusun target pengurangan sampah barang dan kemasan serta wadah berbahan plastik, kertas, kaca dan alumunium sebesar 30% dari jumlah produk atau kemasan yang dihasilkan hingga 2029.
Selain itu, permen itu juga mengatur pelarangan penggunaan beberapa jenis plastik sekali pakai secara bertahap sampai dengan 31 Desember 2029 melalui pengaturan face out, redesign, pendauran ulang mealui penggunaan dan pemanfaatan kembali.
Baca juga : Banyak Perusahaan Abai Kurangi Sampah Plastik
Vinda menegaskan kepada para produsen agar jangan menjadikan aturan ini sebagai beban dan menganggapnya dapat mengganggu bisnis. Sebaliknya, aturan itu justru perlu dilihat sebagai peluang bisnis baru yang akan menyeimbangkan keberlangsungan ekonomi dan lingkungan.
"Melalui kebijakan dan peraturan tersebut, pemerintah membuka jalan dan peluang dalam membangun bisnis bertanggung jawab terhadap lingkungan, yaitu bisnis berkelanjutan dan provit people and planet. Karena di masa depan bisnis berkelanjutan inilah yang bertahan. Itu bukan lagi pilihan tapi kebutuhan bagi semua manusia," beber dia.
Ia menuturkan, hal itu telah dibuktikan dari 42 perusahaan yang telah menyampaikan dokumen peta jalan rencana pengurangan sampah kepada KLHK. Vinda menyebut bahwa perusahaan-perusahaan tersebut malah melakukan reformasi dari bisnis lama menjadi bisnis modern yang lebih berpengaruh pada masyarakat luas.
Salah satu perusahaan yang telah menyerahkan peta jalan pengurangan sampah dan berkomitmen menjalankan model bisnis berkelanjutan ialah PZ Cussons.
Director of Corporate Communications PZ Cussons Indonesia Elly Mustrianita mengatakan, komitmen PZ Cussons terhadap keberlanjutan secara nyata terus dilaksanakan dan diupayakan oleh perusahaan dalam menjalankan bisnis, mulai dari proses bisnis hulu ke hilir.
Inovasi produk terutama dengan pengurangan penggunaan plastik, layanan konsumen yang memastikan keamanan dan kenyamanan produk higenis bagi ibu dan bayi, serta mengajak keterlibatan masyarakat melalui edukasi, penyuluhan, dan pendampingan masyarakat terus dilakukan.
"Edukasi ini terutama diperuntukkan bagi ibu-ibu Posyandu, dalam membangun kebiasaan hidup bersih dan sehat, serta menjaga kelestarian lingkungan melalui pengurangan penggunaan plastik dan pengelolaan pemilahan sampah secara bijak," kata dia.
Pada kesempatan itu, Head of Packaging Asia PZ Cussons Parthesh Dave menyatakan bahwa PZ Cussons berhasil melakukan pengurangan penggunaan plastik hingga 92% pada Cussons Baby Gift Box, pengurangan penggunaan plastik sebanyak 16% dari kemasan tisu basah, dan pengurangan penggunaan plastik 11% pada kemasan (doys plastic reduction).
Dave menegaskan bahwa pihaknya berdedikasi kuat untuk inovasi pengurangan penggunaan plastik dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti secara konsisten mengawasi penggunaan plastik, bekerja sama dengan tim di pabrik, melakukan perbandingan di pasar dengan tujuan agar tidak memberikan dampak negatif bagi konsumen dan masyarakat.
“Kami dengan prinsip kehati-hatian mengevaluasi setiap varian produk di berbagai kategori, mengkaji ukuran baru dan melakukan ujicoba di pabrik untuk validasi ukuran-ukuran baru tersebut yang secara keseluruhan dari berbagai aspek akan lebih berdampak positif dan semakin ramah lingkungan," ucap dia.
Ke depan, PZ Cussons juga memiliki target untuk mengurangi plastik murni dalam kemasan dan menggantinya dengan100% kemasan yang dapat didaur ulang atau diisi ulang hingga dapat dikompos pada 2030 mendatang. "Selain itu kami menargetkan menggunakan 100% kerta daur ulang pada 2025," pungkas dia. (Z-4)
Sangat tidak adil jika warga kelas bawah yang paling terdampak buruknya layanan publik justru menjadi sasaran pendekatan represif.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Arsyid juga mengimbau pihak RW dan RT pro aktif turut atasi masalah sampah.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan.
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
UMJ membantah keras isu ‘mahar aksi’ dalam demonstrasi BEM soal sampah Tangsel. Kampus menilai tudingan tersebut menyesatkan dan tidak berdasar.
Mulai pekan ini, setiap KK yang sebelumnya menerima dua galon air mineral per minggu, kini akan mendapatkan empat galon air secara rutin selama satu bulan ke depan.
Wali Kota Tangsel memastikan pihaknya telah mengamankan kesepakatan pembuangan sampah ke wilayah Cileungsi untuk mengurai penumpukan.
Dalam tuntutannya, BEM UMJ mendesak Wali Kota Tangsel bertanggung jawab atas terjadinya penumpukan sampah, khususnya di wilayah Ciputat dan sekitarnya.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved