Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Setiap tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengusung tema tahun 2023, adalah "Perempuan Indonesia Inovatif dan Kreatif, Ekonomi Tangguh".
Kekayaan Intelektual Sedunia pertama kali didirikan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada tanggal 26 April 2000. Bertepatan dengan tanggal Konvensi Pembentukan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia yang mulai berlaku pada tahun 1970.
WIPO sendiri merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didedikasikan untuk mengembangkan sistem kekayaan intelektual (IP) internasional yang seimbang dan dapat diakses, menghargai kreativitas, merangsang inovasi, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi sambil menjaga kepentingan publik.
Baca juga: Once Tidak Akan Nyanyikan Lagu Ahmad Dhani Maupun Dewa 19
Lantas apa saja yang masuk dalam kategori atau memenuhi syarat sebagai kekayaan intelektual?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas ada baiknya untuk pahami dulu apa itu kekayaan intelektual.
Pengertian Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.
Baca juga: Bisnis Karaoke di Jakarta Tidak Patuh Bayar Royalti Musik
Hak Kekayaan Intelektualnya juga merupakan padanan dari Intellectual Property Rights diartikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia. Kekayaan intelektual merujuk kepada kreasi pikiran, penemuan, karya sastra dan artistik, simbol-simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual (HAKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek serta telah disahkan oleh ITB melalui penerbitan SK Rektor Ketentuan Insentif Kekayaan Intelektual Institut Teknologi Bandung Nomor 643/I1.B04/SK-WRRIM/XI/2018.
ITB telah berupaya untuk mengimplementasikan HAKI melalui perwujudan kelembagaan di LPIK ITB yang berfungsi untu mengembangkan strategi implementasi HKI berupa pengusahaan lisensi untuk usaha startup dan bekerja sama dalam upaya promosi, negosiasi, kontrak kerjasama, Collecting Royalty dan Licensee Relation Management.
Sampai tahun 2019, terdapat enam klaster yang terdaftar, tersertifikasi, dan terkomersialisasi melalui LPIK ITB, yaitu klaster Transportasi dan Infrastruktur, Energi dan Lingkungan, Smart City, Kesehatan, Pangan, dan Ilmu Hayati, Industri TIK, Jasa Digital, dan Kreatif, serta Pertahanan dan Keamanan.
Jenis Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terbagi menjadi 5 jenis yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dari karya-karya intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra bahkan teknologi, yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
(Z-9)
Menkum meminta Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu untuk terus meningkatkan sosialisasi pendaftaran merek dan paten di Indonesia.
Platform edukasi kesehatan dan informasi penyakit kulit akibat kerja ini juga dirancang dengan teknologi yang mudah digunakan dan dipahami oleh para pekerja.
Nintendo dan The Pokémon Company telah mengajukan gugatan terhadap Pocketpair Inc, pengembang game Palworld, atas dugaan pelanggaran paten.
Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LP2M) Universitas Nusa Cendana pada tanggal 25 Juni 2024 telah mendapatkan 12 (dua belas) hak paten
Sebanyak 34 seni budaya dan kuliner khas yang ada di Provinsi Bengkulu belum dipatenkan atau terdaftar dalam pencatatan sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) pada 2024.
Para pelaku industri ekraf dapat melindungi merek dagang, orisinalitas dan keunikan produk, bahkan resep atau formula-formula usaha.
Kekayaan intelektual, kata dia, tidak hanya dapat mempertahankan jati diri dan karakteristik suatu bangsa.
UMKM adalah pejuang ekonomi rakyat yang penuh semangat, namun masih banyak yang belum menyadari pentingnya perlindungan hukum atas ciptaan dan merek mereka.
GURU besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Fatma Lestari mengungkapkan pentingnya inovasi dalam memperkuat sistem keselamatan dan kesehatan kerja.
Pemahaman yang kuat tentang HAKI bagi perajin ukir dan pengusaha mebel di Jepara bukan hanya penting, tetapi juga krusial untuk memastikan daya saing yang sehat di pasar global.
Berbagai kaligrafi tersebut, menurutnya, merupakan aset berharga yang masuk dalam kategori hak cipta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved