Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Kembali Pertegas Manfaat RUU Kesehatan Bagi Nakes

Theofilus Ifan Sucipto
09/4/2023 23:03
Pemerintah Kembali Pertegas Manfaat RUU Kesehatan Bagi Nakes
Seorang tenaga kesehatan membentangkan poster saat berunjuk rasa menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan di depan Gedung Parlemen(Antara)

RANCANGAN Undang Undang (RUU) Kesehatan dinilai bisa memberikan segudang manfaat bagi tenaga kesehatan (nakes). Hal itu sudah tercantum dalam daftar isian masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah ke DPR.

"Sudah sepatutnya nakes mendapatkan perlindungan hukum yang layak," kata juru bicara Kementerian Kesehatan M Syahril dalam keterangan tertulis, Minggu, (9/4)

Syahril mengatakan nakes merupakan mitra strategis pemerintah. Terutama dalam memenuhi hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.

Baca juga : RUU Kesehatan, Rektor UGM Soroti Rumah Sakit sebagai Penyelenggara Pendidikan Dokter Spesialis

"Pada RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.

Syahril menyebut hal tersebut tertuang dalam Pasal 208E ayat (1) huruf a draf usulan pemerintah. Perlindungan hukum berlaku mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis.

Baca juga : RUU Kesehatan Gabungkan 10 Undang-Undang, Simak Penjelasan Menkes

"Dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan nakes untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal," papar dia.

Selain usulan baru, hak tenaga medis dan nakes yang sebelumnya tercantum dalam undang-undang kesehatan tidak hilang. Khususnya pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar.

Syahril menuturkan pemerintah juga mengusulkan penghapusan substansi tuntutan bagi nakes yang menjalani sidang disiplin. Termasuk saat menghadapi alternatif penyelesaian sengketa.

"Substansi ini kami usulkan dihapus dalam DIM karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata," jelas dia. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya