Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
RANCANGAN Undang Undang (RUU) Kesehatan dinilai bisa memberikan segudang manfaat bagi tenaga kesehatan (nakes). Hal itu sudah tercantum dalam daftar isian masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah ke DPR.
"Sudah sepatutnya nakes mendapatkan perlindungan hukum yang layak," kata juru bicara Kementerian Kesehatan M Syahril dalam keterangan tertulis, Minggu, (9/4)
Syahril mengatakan nakes merupakan mitra strategis pemerintah. Terutama dalam memenuhi hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.
Baca juga : RUU Kesehatan, Rektor UGM Soroti Rumah Sakit sebagai Penyelenggara Pendidikan Dokter Spesialis
"Pada RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.
Syahril menyebut hal tersebut tertuang dalam Pasal 208E ayat (1) huruf a draf usulan pemerintah. Perlindungan hukum berlaku mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis.
Baca juga : RUU Kesehatan Gabungkan 10 Undang-Undang, Simak Penjelasan Menkes
"Dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan nakes untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal," papar dia.
Selain usulan baru, hak tenaga medis dan nakes yang sebelumnya tercantum dalam undang-undang kesehatan tidak hilang. Khususnya pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar.
Syahril menuturkan pemerintah juga mengusulkan penghapusan substansi tuntutan bagi nakes yang menjalani sidang disiplin. Termasuk saat menghadapi alternatif penyelesaian sengketa.
"Substansi ini kami usulkan dihapus dalam DIM karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata," jelas dia. (Z-8)
Rendahnya literasi kesehatan di masyarakat juga menjadi faktor penyebab. Banyak warga tidak memahami siapa saja yang memiliki kewenangan legal untuk memberikan layanan medis.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Oloan menegaskan pentingnya menjaga integritas dan etos kerja selama berada di luar negeri.
Tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan diberikan bagi guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di pulau-pulau yang lebih dekat.
Serenic.ai percaya teknologi harus meringankan beban tenaga medis, agar setiap detik kembali berarti untuk mengobati pasien dan menyelamatkan nyawa.
Peristiwa perundungan antar-dokter ataupun kasus pelecehan seksual oleh tenaga kesehatan beberapa waktu terakhir ini telah membentuk atmosfer sosial penuh prasangka.
Prefektur Mie di Jepang menyatakan kesiapannya menerima hingga 300 perawat Indonesia setiap tahun, dengan dukungan anggaran subsidi bagi institusi penerima.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved