Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memperluas cakupan uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh Indonesia. Rencananya, kegiatan itu mulai dilaksanakan 2024 mendatang.
"Kegiatan uji emisi ini akan ‘discale up’ dan diperluas ke semua provinsi se-Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Surabaya, Semarang Medan, untuk mendorong agar orang memiliki kendaraan dengan baku emisi yang memenuhi syarat atau di bawah baku mutu. Saya minta tahun depan sudah diluncurkan itu (program)," kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong di Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).
Seperti diketahui, kegiatan uji emisi merupakan program yang dicanangkan oleh Provinsi DKI Jakarta. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pasal 19 yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaran.
Baca juga: Uji Emisi Kendaraan untuk Ciptakan Lingkungan Sehat
Pada kegiatan uji emisi yang dilakukan KLHK dalam rangka memperingati Hari Bakti Rimawan 2023, sebanyak 250 kendaraan bermotor yang ada di DKI Jakarta ditargetkan mengikuti kegiatan uji emisi dalam satu hari. Adapun, kegiatan itu dilaksanakan di Gedung Manggala Wanabakti pada Selasa (21/3) dari jam 08.00 hingga 16.00 WIB.
Nantinya, bagi masyarakat yang kendaraannya lolos uji emisi akan diberikan bukti lolos uji emisi dan mendapatkan insetif, yakni bisa memarkirkan kendaraannya di area parkir progresif yang ada di DKI Jakarta.
Baca juga: Menteri LHK: Perlu Kolaborasi Atasi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Alue berharap, kegiatan uji emisi bisa mendorong masyarakat untuk memerhatikan kendaraannya dalam rangka mengurangi emisi gas rumah kaca.
“Sehingga udara kita semakin bersih. Kalau udara semakin bersih, kesehatan kita semakin bagus. Kalau kesehatan masyarakat bagus, kesejahteraan masyarakat juga akan bagus," tambah Alue.
Pada kesempatan itu, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari menyatakan, selain diperluas di berbagai provinsi, KLHK juga berencana akan mengadakan uji emisi gratis bagi masyarakat di DKI Jakarta. Tadinya, biaya uji emisi untuk kendaraan bermotor bisa mencapai Rp150 hingga Rp200 ribu.
"Insya Allah ke depan KLHK akan mengadakan uji emisi kendaraan bermotor untuk masyarakat secara gratis. Satu bulan sekali dan lokasinya ada di area gedung KLHK Jalan Kebon Nanas, Jakarta Timur," pungkas Luckmi. (Z-10)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa tantangan polusi di Ibu Kota semakin kompleks, sehingga regulasi lama seperti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai.
Penelitian terbaru mengungkap polusi udara telah ada sejak Kekaisaran Romawi Kuno.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Riset Northwestern University ungkap asap kayu di rumah menyumbang 20% polusi mematikan di AS.
Penelitian terbaru mengungkap bagaimana retakan es Arktik dan polusi ladang minyak memicu reaksi kimia berbahaya yang mempercepat pencairan es kutub.
Studi itu menemukan hubungan antara paparan partikel super kecil polutan udara (PM2,5) dan nitrogen dioksida dengan peningkatan risiko tumor otak.
Pembangunan kanal yang tidak memperhatikan lapisan pirit memicu oksidasi yang menghasilkan asam sulfat.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
Artikel plastik mikroskopis dalam air hujan berasal dari serat sintetis pakaian, debu kendaraan, hingga sisa pembakaran sampah plastik melayang di udara dan kembali bersama air hujan
Gumpalan busa putih mengapung di permukaan Sungai di Kalisari Damen, Surabaya.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan PT Vale Indonesia harus bertanggungjawab atas kebocoran pipa di Luwu Timur.
Dasar hukumnya Pergub 10/2022 yang mengatur bagaimana penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved