Senin 13 Maret 2023, 13:41 WIB

Rektor Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Arnoldus Dhae | Humaniora
Rektor Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di depan kantor Rektorat Universitas Udayana, Denpasar, Bali

 

KEJAKSAAN Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud)
Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana
sumbangan pengembangan institusi (SPI) di kampus yang dipimpinnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka
Sabana mengatakan, Rektor Universitas Udayana berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana.

"Pak rektor menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Dengan ditetapkannya rektor ini maka jumlah tersangka kasus korupsi dalam kasus SPI Unud menjadi 4 orang, yang semuanya dosen Universitas Udayana," ujarnya di Denpasar, Senin (13/3).

Sementara 3 tersangka lainnya adalah berinisial IKB, IMY dan NPS.
Ketiganya  telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2020/2021. Khusus untuk NPS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana SPI dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2018/2019.

Eka Sabana juga mengatakan, total kerugian negara dalam kasus yang menyeret Rektor Universitas Udayana itu mencapai Rp105 miliar. Semula, kerugian negara dalam kasus korupsi uang pangkal mahasiswa baru tersebut hanya terdeteksi sebesar Rp3,8 miliar, namun dalam pengembangan ternyata menjadi Rp105 miliar.

Jumlah tersebut dihitung sejak tahun 2018 lalu. Bahkan jumlah ini
masih terus bertambah sebab proses pemeriksaan belum selesai.

Berdasarkan auditor internal Kejaksaan Tinggi jumlah kerugian akan terus bertambah, bahkan diduga mencapai Rp 334 miliar. Ini merupakan pungutan yang tidak resmi dari mahasiswa dan patut diduga diperuntukkan bagi kepentingan pribadi para tersangka. (N-2)

Baca Juga

ANTARA FOTO/Suwandy

Warga Negeri Wakal Maluku Sudah Mulai Berpuasa Ramadan

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 00:40 WIB
WARGA Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku, hari ini sudah mulai melakukan ibadah puasa bulan...
Istimewa

Media Indonesia Sabet Dua Penghargaan Indonesia Print Awards 2023

👤Zubaedah Hanum 🕔Senin 20 Maret 2023, 23:25 WIB
MEDIA Indonesia meraih dua penghargaan Indonesia Print Awards (IPMA) 2023. Pertama, The Best of Travel and Sport Photography (Silver...
Ist

Hari Hutan Internasional, Upaya Pelestarian dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 20 Maret 2023, 23:18 WIB
Pemanfaatan dan pengelolaan hutan harus tetap mempertimbangkan beragam aspek demi keseimbangan dan pelestarian...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya