Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENANGKAPAN artis Ammar Zoni dalam kasus narkoba untuk yang kedua kalinya mendapat sorotan dari masyarakat. Narkotika dan peredaran gelap narkotika merupakan permasalahan yang masih dihadapi oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia.
Terkait penyalahgunaan narkoba ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa.
Dilansir dari laman MUI, penyalahgunaan narkotika berada di luar kepentingan pelayanan kesehatan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan merupakan perbuatan melawan hukum Islam dan membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Selain itu narkotika juga menimbulkan ketergantungan serta merusak tubuh, seperti saraf, otak, hati, dan dampak serius pada kerusakan moral dan sosial masyarakat, khususnya pada generasi muda yang nantinya akan menjadi penerus bangsa dan negara.
Baca juga : Jadi Tersangka Narkoba, Ammar Zoni Minta Maaf
Berkaitan dengan hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui komisi fatwa, telah memberikan pedoman bagi seluruh umat masyarakat melalui Fatwa No 53 Tahun 2014 tentang Hukuman Bagi Produsen, Bandar, Pengedar, dan Penyalahguna Narkoba. Apa isinya?
Pertama, seseorang yang memproduksi, mengedarkan, dan menyalahgunakan narkoba tanpa hak hukumnya adalah haram, dan merupakan tindak pidana yang harus dikenai hukuman had atau ta’zir. Hal itu diperkuat dalam Firman Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 57.
“Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.”
Kedua, produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba harus diberikan hukuman yang sangat berat, karena dampak buruk narkoba jauh lebih dahsyat dibandingkan dengan khamr (minuman keras).
Ketiga, negara boleh menjatuhkan hukuman ta’zir sampai dengan hukuman mati kepada produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba sesuai kadar narkoba yang dimiliki atau tindakan tersebut berulang, demi menegakkan kemaslahatan umum. Hal itu diperkuat dalam Firman Allah SWT surat al-Maidah ayat 32-33:
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.”
Keempat, pemerintah tidak boleh memberikan pengampunan atau keringanan hukuman kepada pihak yang telah terbukti menjadi produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba.
Hal ini diperkuat pendapat para ulama, antara lain Wahbah Al-Zahili dalam Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, pada juz 7 halaman 5595.
Disebutkan bahwa orang yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan, kecuali dengan dibunuh, maka ia (harus) dibunuh misalnya orang yang memecah belah jamaah kaum Muslimin dan orang yang mengajak kebidahan dalam agama.
Nabi memerintahkan agar membunuh orang yang sengaja berdusta atas namanya. Nabi ditanya oleh Dailam al-Himyari dalam riwayat Ahmad dalam Musnad-nya, tentang orang yang tidak mau berhenti minum khamar pada kali keempat (minum yang keempat kali setelah diingatkan), beliau bersabda, “Jika mereka tidak mau meninggalkan (tidak mau berhenti minum), maka bunuhlah.”
Kesimpulannya, yaitu oleh menjatuhkan hukuman mati sebagai siyasah (politik hukum) kepada orang yang selalu melakukan kejahatan (tindak pidana), peminum khamar, pelaku kejahatan (berupa gangguan terhadap) keamanan negara, dan sebagainya.
Kelima, penegak hukum yang terlibat dalam produksi, dan peredaran narkoba harus diberikan pemberatan hukuman.
Demikian isi Fatwa No 53 Tahun 2014 tentang Hukuman Bagi Produsen, Bandar, Pengedar, dan Penyalahguna Narkoba. Dengan fatwa ini, kita berdoa semoga dapat menjadi panduan bagi penegak hukum, ulil amri dan masyarakat. (Z-4)
Visa F-1 milik enam mahasiswa telah dicabut oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (AS).
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak sepakat dengan MUI yang memfatwakan ucapan salam merupakan bagian dari doa yang mengandung unsur ibadah, sehingga tidak boleh dicampuradukkan
Jemaah haji Indonesia diminta membawa smart card selama berada di Tanah Suci, terutama pada puncak haji di Armuzna.
PEMERINTAH menegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Seruan untuk tidak membeli kurma yang diproduksi, dikemas, atau diimport dari Israel memang sudah didengungkan oleh organisasi internasional sebelum Ramadan.
Irish Bella langsung mewakafkan Masjid Mahar Al-Mahabbah yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat itu.
AKTOR Ammar Zoni masih mendekam di penjara. Mantan suami aktris Irish Bella ini divonis dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Irish Bella mengumumkan pernikahannya di Instagram setelah berpisah dari Ammar Zoni pada Februari 2024.
Kondisi Ammar yang sedang berada di penjara membuat aktor yang baru bercerai dengan Irish Bella itu tidak punya akses terhadap media sosialnya.
Irish Bella tengah menjalani proses perceraian dengan Ammar Zoni di Pengadilan Agama Depok pada Kamis 4 Januari 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved