Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENANGKAPAN artis Ammar Zoni dalam kasus narkoba untuk yang kedua kalinya mendapat sorotan dari masyarakat. Narkotika dan peredaran gelap narkotika merupakan permasalahan yang masih dihadapi oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia.
Terkait penyalahgunaan narkoba ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa.
Dilansir dari laman MUI, penyalahgunaan narkotika berada di luar kepentingan pelayanan kesehatan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan merupakan perbuatan melawan hukum Islam dan membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Selain itu narkotika juga menimbulkan ketergantungan serta merusak tubuh, seperti saraf, otak, hati, dan dampak serius pada kerusakan moral dan sosial masyarakat, khususnya pada generasi muda yang nantinya akan menjadi penerus bangsa dan negara.
Baca juga : Jadi Tersangka Narkoba, Ammar Zoni Minta Maaf
Berkaitan dengan hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui komisi fatwa, telah memberikan pedoman bagi seluruh umat masyarakat melalui Fatwa No 53 Tahun 2014 tentang Hukuman Bagi Produsen, Bandar, Pengedar, dan Penyalahguna Narkoba. Apa isinya?
Pertama, seseorang yang memproduksi, mengedarkan, dan menyalahgunakan narkoba tanpa hak hukumnya adalah haram, dan merupakan tindak pidana yang harus dikenai hukuman had atau ta’zir. Hal itu diperkuat dalam Firman Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 57.
“Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.”
Kedua, produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba harus diberikan hukuman yang sangat berat, karena dampak buruk narkoba jauh lebih dahsyat dibandingkan dengan khamr (minuman keras).
Ketiga, negara boleh menjatuhkan hukuman ta’zir sampai dengan hukuman mati kepada produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba sesuai kadar narkoba yang dimiliki atau tindakan tersebut berulang, demi menegakkan kemaslahatan umum. Hal itu diperkuat dalam Firman Allah SWT surat al-Maidah ayat 32-33:
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.”
Keempat, pemerintah tidak boleh memberikan pengampunan atau keringanan hukuman kepada pihak yang telah terbukti menjadi produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba.
Hal ini diperkuat pendapat para ulama, antara lain Wahbah Al-Zahili dalam Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, pada juz 7 halaman 5595.
Disebutkan bahwa orang yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan, kecuali dengan dibunuh, maka ia (harus) dibunuh misalnya orang yang memecah belah jamaah kaum Muslimin dan orang yang mengajak kebidahan dalam agama.
Nabi memerintahkan agar membunuh orang yang sengaja berdusta atas namanya. Nabi ditanya oleh Dailam al-Himyari dalam riwayat Ahmad dalam Musnad-nya, tentang orang yang tidak mau berhenti minum khamar pada kali keempat (minum yang keempat kali setelah diingatkan), beliau bersabda, “Jika mereka tidak mau meninggalkan (tidak mau berhenti minum), maka bunuhlah.”
Kesimpulannya, yaitu oleh menjatuhkan hukuman mati sebagai siyasah (politik hukum) kepada orang yang selalu melakukan kejahatan (tindak pidana), peminum khamar, pelaku kejahatan (berupa gangguan terhadap) keamanan negara, dan sebagainya.
Kelima, penegak hukum yang terlibat dalam produksi, dan peredaran narkoba harus diberikan pemberatan hukuman.
Demikian isi Fatwa No 53 Tahun 2014 tentang Hukuman Bagi Produsen, Bandar, Pengedar, dan Penyalahguna Narkoba. Dengan fatwa ini, kita berdoa semoga dapat menjadi panduan bagi penegak hukum, ulil amri dan masyarakat. (Z-4)
YKMI sepakat dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Perjuangan Palestina dan mendesak MUI untuk menegaskan kembali anjuran boikot tersebut.
Visa F-1 milik enam mahasiswa telah dicabut oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (AS).
Keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) antara lain adanya penularan penyakit yang berbahaya.
Dalam kondisi kedaruratan atau mendesak, penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin diperbolehkan dengan syarat.
Yang pertama ada fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin. Kedua, fatwa tentang pendaftaran haji saat usia dini.
Pengurus MUI yang baru harus bisa menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah dan menciptakan kesejukan dalam beragama.
ARTIS Ammar Zoni ditangkap oleh pihak kepolisian dengan barang bukti sebanyak satu gram lebih narkoba jenis sabu saat berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Aktor Ammar Zoni ditangkap karena kedapatan menggunakan sabu. Suami dari Irish Bella tersebut ditangkap karena narkoba di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, pada Rabu, 8 Maret 2023.
POLRES Metro Jakarta Selatan menangkap Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sebelumnya, Ammar pernah ditangkap karena kedapatan memiliki ganja pada 2017 silam.
Artis Ammar Zoni (AZ) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba dengan barang bukti 1,1 gram sabu-sabu. Suami dari aktris Irish Bella ini meminta maaf.
Pemasok narkoba jenis sabu untuk artis Ammar Zoni tengah diburu kepolisan dan namanya sudah masuk DPO.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved