Rabu 08 Maret 2023, 17:18 WIB

KLHK Tindaklanjuti Kasus Komunitas Motor Trail yang Rusak Edelweis di Ranca Upas

Atalya Puspa | Humaniora
KLHK Tindaklanjuti Kasus Komunitas Motor Trail yang Rusak Edelweis di Ranca Upas

Dok. Media Indonesia
Ilustrasi tempat wisata di Ranca Upas, Ciwidey, Jawa Barat

 

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan pengecekan terkait dengan kasus komunitas motor trail yang merusak habitat edelweis di Ranca Upas, Ciwidey, Jawa Barat. 

"Kami sedang menurunkan tim pengumpulan informasi ke lapangan," Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Taquddin saat dihubungi, Rabu (8/3).

Seperti diketahui dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, sebanyak ratusan motor trail yang mengikuti event Trail Adventure pada 5 Maret 2023 merusak habitat bunga edelweis yang ada di sana. 

Baca juga : KLHK Janji Berikan Kompensasi untuk Provinsi yang Mampu Tekan Emisi Gas Rumah Kaca

Terlihat dalam video, hamparan bunga edelweis yang tadinya tumbuh subur tiba-tiba saja menjadi penuh lumpur akibat digilas roda-roda ratusan motor trail yang mengikuti event tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, pihaknya tentu akan menindak tegas siapapun yang melakukan perusakan lingkungan, terlebih lagi pada tanaman dan satwa yang dilindungi.

Baca juga : KLHK: Target Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang Lebih Ambisius Rampung sebelum 2025

"Kami akan langsung cek. Seperti kasus kemarin petasan di Taman Nasional Komodo saja kami bawa ke ranah hukum. Apalagi untuk kasus seperti ini," tegas dia.

Seperti diketahui, bunga edelweis atau Anaphalis Javanica merupakan salah satu bunga yang dilindungi tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Adapun, larangan memetik bunga Edelweis tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 Ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Hayati Ekosistem. Berdasarkan ketentuan UU tersebut, akan diancam pidana dan denda bagi siapapun yang melanggar paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta. (Z-5)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

Antara/Sulthony Hasanuddin

Menkes: Hak Masyarakat Atas Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan Jadi Tujuan Utama RUU Kesehatan

👤Despian Nurhidayat 🕔Senin 27 Maret 2023, 16:49 WIB
Selain itu, RUU Kesehatan juga harus memastikan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab dalam memenuhi layanan kesehatan kepada...
MI/HO

Generasi Milenial Cerdas Menangkap Peluang Usaha di Era Digital    

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 16:49 WIB
“Siapa generasi milenial? Rata-rata generasi milenial melek teknologi. Mereka akhirnya bisa berkembang karena mampu beradaptasi...
MI/Susanto

Segera Booster Kedua Covid-19 Sebelum Mudik

👤M Iqbal Al Machmudi 🕔Senin 27 Maret 2023, 15:05 WIB
MENJELANG mudik lebaran 1444 Hijriah, vaksinasi booster kedua dianjurkan untuk memproteksi diri sendiri dan memberikan kekebalan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya