Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut persyaratan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) bagi warga yang akan mengajukan paspor untuk umrah maupun haji. Aturan tersebut dinilai memberatkan masyarakat.
Hal itu dikemukakan Ketua Umum DPP Amphuri Firman M Noor dalam pertemuan dengan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta, Selasa (21/2). Firman mengungkapkan, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Amphuri di Bandar Lampung, 6-8 September 2022 telah merekomendasikan Ditjen Imigrasi untuk menghapus syarat tersebut. "Karena itu, dalam kesempatan ini kami memohon pencabutan surat rekomendasi Kemenag dari syarat tambahan pengajuan paspor jamaah haji dan umrah,” tegas Firman.
Menurut Firman, memperoleh paspor adalah hak setiap warga negara yang akan melakukan perjalanan keluar negeri. Dikatakan, surat rekomendasi Kemenag tidak bisa menjamin bahwa jemaah umrah yang direkomendasikan tidak akan kabur dan menjadi tenaga kerja non prosedural di Arab Saudi.
Sejauh ini, kata Firman, jamaah haji maupun umrah yang overstay sangat sedikit, masih di bawah 0,05 persen dari jumlah jemaah umrah Indonesia. "Malah, adanya syarat surat rekomendasi tersebut berpotensi menimbulkan pungutan liar baik di lingkungan kantor Kemenag maupun di kantor Imigrasi," tandas Firman seraya menilai syarat tambahan tersebut merupakan diskriminasi negara kepada umat Islam yang akan menjalankan ibadah yang dijamin oleh konstitusi.
Menyikapi permintaan Amphuri tersebut, Silmy Karim menegaskan terkait aturan pembuatan paspor peraturannya sudah dicabut dan diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru. Memang, lanjut Silmy, pada awalnya peraturan itu untuk mengantisipasi jika paspor yang diperoleh akan disalahgunakan.
"Kami sudah keluarkan PermenkumhamNomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekom itu," kata Silmy. (RO/OL-15)
Ahli neurologi anak dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta R.A. Setyo Handryastuti mengungkapkan bahwa meningitis pada anak, seringkali sulit dideteksi
Hotel Sahid Jaya Solo, bekerja sama dengan Sahid Tour Umrah dan Haji, meluncurkan paket promo spesial bertema "MEKAH PACKAGE" yang berlaku Agustus - September 2024.
Pembukaan loket pengiriman Pos Indonesia di Arab Saudi merupakan komitmen PosIND mendukung pelaksanaan haji tahun ini.
Muhamad Ali Usman, seorang petani kangkung dari Majalengka, menabung selama 11 tahun untuk mewujudkan impiannya menunaikan ibadah haji.
Setiap tahunnya animo masyarakat yang ingin mendaftar untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat, jika tidak ada penambahan kuota, tentunya semakin panjang daftar tunggunya.
Selain melakukan pendampingan langsung dalam layanan kargo haji di Mekkah, mereka menerima pelatihan terkait pengurusan kiriman internasional di negara lain
Meningitis atau radang selaput otak pada anak dapat menimbulkan disabilitas, bahkan kematian. Bagaimana langkah pencegahannya?
Selain memperhatikan kesopanan, dan kepatuhan terhadap aturan agama, kenyamanan pakaian umrah juga harus diperhatikan agar bisa menjalani ibadah dengan lancar dan baik.
Salah satu bentuk apresiasi terhadap umat adalah memberangkatkan 20 marbot dari enam propinsi di Indonesia umrah ke Tanah Suci.
Para jemaah kini dipindahkan ke Mesir dengan alasan pesawat yang akan membawa mereka mengalami kerusakan.
Program ini membuka kesempatan bagi petugas kebersihan (Gober) dan Linmas di lingkungan Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon untuk berangkat umrah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved