Selasa 21 Februari 2023, 22:09 WIB

Amphuri Minta Ditjen Imigrasi Cabut Rekomendasi Kemenag Untuk Paspor Umrah Dan Haji

Widhoroso | Humaniora
Amphuri Minta Ditjen Imigrasi Cabut Rekomendasi Kemenag Untuk Paspor Umrah Dan Haji

HO
Pertemuan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dengan Dirjen Imigrasi.

 

ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut persyaratan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) bagi warga yang akan mengajukan paspor untuk umrah maupun haji. Aturan tersebut dinilai memberatkan masyarakat.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum DPP Amphuri Firman M Noor dalam pertemuan dengan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta, Selasa (21/2). Firman mengungkapkan, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Amphuri di Bandar Lampung, 6-8 September 2022 telah merekomendasikan Ditjen Imigrasi untuk menghapus syarat tersebut. "Karena itu, dalam kesempatan ini kami memohon pencabutan surat rekomendasi Kemenag dari syarat tambahan pengajuan paspor jamaah haji dan umrah,” tegas Firman.

Menurut Firman, memperoleh paspor adalah hak setiap warga negara yang akan melakukan perjalanan keluar negeri. Dikatakan, surat rekomendasi Kemenag tidak bisa menjamin bahwa jemaah umrah yang direkomendasikan tidak akan kabur dan menjadi tenaga kerja non prosedural di Arab Saudi.

Sejauh ini, kata Firman, jamaah haji maupun umrah yang overstay sangat sedikit, masih di bawah 0,05 persen dari jumlah jemaah umrah Indonesia. "Malah, adanya syarat surat rekomendasi tersebut berpotensi menimbulkan pungutan liar baik di lingkungan kantor Kemenag maupun di kantor Imigrasi," tandas Firman seraya menilai syarat tambahan tersebut merupakan diskriminasi negara kepada umat Islam yang akan menjalankan ibadah yang dijamin oleh konstitusi.

Menyikapi permintaan Amphuri tersebut, Silmy Karim menegaskan terkait aturan pembuatan paspor peraturannya sudah dicabut dan diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru. Memang, lanjut Silmy, pada awalnya peraturan itu untuk mengantisipasi jika paspor yang diperoleh akan disalahgunakan.

"Kami sudah keluarkan PermenkumhamNomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekom itu," kata Silmy. (RO/OL-15)

Baca Juga

Ist

Perluas Layanan, Brawijaya Hospital Depok Jalin Kerja Sama dengan Halodoc

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 11:38 WIB
Pandemi Covid-19 mengakselerasi kesadaran dan kepedulian masyarakat Indonesia akan gaya hidup sehat dan pentingnya menjaga kesehatan secara...
Ist

MahaDasha Raih Dua Penghargaan Inhouse Media di Awal 2023

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 11:27 WIB
Inhouse Magazine Award 2023 merupakan bagian dari perhelatan besar SPS Awards 2023 yang terdiri dari lima kategori...
Ist

QUBA Ramadan Pop Up Resto Hadirkan Lebih dari 100 Menu Sajian Khas Indonesia

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 11:07 WIB
Memasuki tahun ke-5, QUBA Ramadan Pop Up Resto konsisten untuk tetap selalu memanjakan para tamu-tamu loyal QUBA yang ingin berbuka...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya