Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BIAYA haji tahun 1444 Hijriyah akan diumumkan secara resm oleh Menteri Agama esok hari, Rabu (15/2) dalam rapat bersama DPR RI bersama dengan Kementerian Agama. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
"Sudah ada titik temu dari Kemenag, Panja Haji Komisi VIII, BPKH dan Garuda. Sudah ada titik temu biaya hotel dan sebagainya. Insya Allah keputusannya diumumkan secara resmi besok oleh Menteri Agama. Angkanya di bawah Rp50 juta. Insya Allah," kata Yandri di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).
Yandri memastikan bahwa biaya yang akan ditanggung jemaah akan lebih kecil dibandingkan dengan nilai manfaat. Hal ini diputusakan dalam rangka menjaga kestabilan dana haji untuk tahun-tahun selanjutnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa sebanyak 86 ribu jemaah yang sudah lunas tunda pada 2020, 2021 dan 2022 tidak perlu lagi mengeluarkan penambahan biaya untuk berangkat tahun ini.
"Besok di rapat kerja sudah tidak ada perdebatan lagi. Nanti diketok sebagai keputusan resmi dari pemerintah dan DPR," imbuh Yandri.
Dalam rapat Panja yang dilakukan DPR RI, Kemenag, BPKH dan PT Garuda Indonesia hari ini, sejumlah perdebatan yang mencuat ialah mengenai garga tiket pesawat, katering dan pengadaan barang.
"Jangan diputuskan dulu. Saya gak setuju. Kok setelah ada pengurangan pengaruhnya kecil? karena kita belum membahas angka yang besar. Belum kita sepakati bersama," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Hidayat Nur Wahid.
Baca juga: Biotis Siapkan Uji Klinik Vaksin Covid-19 untuk Remaja
Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengungkapkan, jika angka-angka yang sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR terbukti ada penyelewengan, maka hal itu akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.
"Kalau nanti ada yang tidak sesuai, kita bisa rekomendasikan di bidang hukum, BPK, kepolisian maupun ke KPK," imbuh dia.
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief merinci, setelah dilakukan pengurangan di sejumlah komponen, maka total BPIH tahun 2023 ialah sebesar Rp90.263.104. Secara rinci, jumlah Bipih sebesar Rp49.812.700 (55,2%) dan nilai manfaat sebesar Rp40.450.404 (44,3%).
Hilman juga menjabarkan, nilai Bipih yang dibebankan kepada jemaah ialah berupa tiket pesawat sebesar Rp32.743.992, living cost sebesar Rp3.030.000 dan paket layanan masyair sebesar Rp14.038.708. Namun demikian, angka itu masih perhitungan sementara dan akan diumumkan resmi esok hari oleh Menteri Agama. (OL-4)
layanan Kargo Haji ini sebagai solusi logistik yang efektif dan aman bagi para jemaah haji.
Aplikasi Kawal Haji merupakan bagian dari komitmen Kemenag RI untuk memudahkan akses bagi jemaah dan PPIH dalam menyampaikan persoalan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil Kemenag Jabar H Ajam Mustajam juga memberikan santunan kepada 25 anak yatim.
Tahun ini, PT Pos Indonesia mencatat lonjakan volume kiriman jemaah haji Indonesia ke Tanah Air mencapai 105 ton.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pos Indonesia untuk memperkuat layanan keuangan syariah berbasis jaringan ritel yang luas.
Mulai 14 Juli mendatang, para calhaj yang ada di Madinah akan didorong secara perlahan ke Makkah untuk melaksanakan wukuf.
Usulan penaikan setoran berdasarkan kondisi riil yang dihadapi BPKH dalam pengelolaan dana haji. Dana yang disetorkan calon jemaah sebesar Rp40 juta dan biaya haji mencapai Rp100 juta.
Kemenag tidak bisa melarang ataupun menahan dana haji yang telah masuk. Termasuk, jika jemaah ingin mengalihkan setoran haji untuk berangkat umrah.
Luqman memaklumi kenaikan biaya haji tahun ini disebabkan adanya kenaikan komponen biaya haji yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi.
Skema pembiayaan pelaksanaan ibadah haji harus proporsional, sebab sejak 2010 hingga 2022 penggunaan dana dari nilai manfaat terus mengalami kenaikan.
Cadangan nilai manfaat haji yang ada di BPKH akan habis pada 2027 mendatang. Bahkan, menyisakan minus Rp535 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved