Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim mengatakan kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggun jemaah tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta.
“Menurut saya Rp 55 juta itu sudah di batas psikologi kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jemaah. Ke depannya, secara bertahap tiap tahun setoran jemaah dinaikkan mencapai angka ideal 70 persen berbanding 30 persen antara biaya yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat BPKH,” ujar Luqman dalam keterangannya, Jumat (20/1).
Dia menilai angka yang diajukan Kemenag sebesar Rp69 juta itu masih akan dikaji lebih mendalam bersama Komisi VIII. “Saya pastikan, Komisi VIII akan menghitung faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023,” imbuhnya.
Luqman memaklumi kenaikan biaya haji tahun ini disebabkan adanya kenaikan komponen biaya haji yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Biaya Masyair Turun, DPR: Nego Alot, Seperti Nawar Harga Bawang
“Memang mau tidak mau harus ada kenaikan jumlah biaya haji yang ditanggung jemaah. Tahun 2022 kemarin, subsidi dari dana manfaat yang dikelola BPKH terlalu besar, yakni sekitar Rp60 jutaan setiap jemaah. Kenapa tahun 2022 subsidinya sebesar itu? Faktor utamanya karena Arab Saudi menaikkan biaya Masyair secara mendadak dan jumlahnya gila-gilaan,” jelas Luqman.
“Dari sebelumnya sekitar Rp6 juta menjadi sekitar Rp22,6 juta per jamaah. Total biaya haji per jamaah naik menjadi hampir Rp99 juta,” tambahnya.
Kenaikan biaya ini diumumkan Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia terbang. Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi Pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah.
“Lalu memang mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis. Agar jamaah haji 2022 tetap bisa berangkat,” tandasnya. (OL-4)
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Sebanyak sembilan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Kabupaten Sidoarjo terancam gagal berangkat ibadah haji 2026.
MENTERI Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan atau Gus Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima komentar negatif terkait kebijakan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
Menhaj menjelaskan alasan petugas haji 2026 dilatih semi-militer. Fokus pada disiplin, kesiapan fisik-mental, dan tantangan medan di Arab Saudi.
Cadangan nilai manfaat haji yang ada di BPKH akan habis pada 2027 mendatang. Bahkan, menyisakan minus Rp535 miliar.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa sebanyak 86 ribu jemaah yang sudah lunas tunda pada 2020, 2021 dan 2022 tidak perlu lagi mengeluarkan penambahan biaya untuk berangkat tahun ini.
Skema pembiayaan pelaksanaan ibadah haji harus proporsional, sebab sejak 2010 hingga 2022 penggunaan dana dari nilai manfaat terus mengalami kenaikan.
Kemenag tidak bisa melarang ataupun menahan dana haji yang telah masuk. Termasuk, jika jemaah ingin mengalihkan setoran haji untuk berangkat umrah.
Usulan penaikan setoran berdasarkan kondisi riil yang dihadapi BPKH dalam pengelolaan dana haji. Dana yang disetorkan calon jemaah sebesar Rp40 juta dan biaya haji mencapai Rp100 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved