Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim mengatakan kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggun jemaah tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta.
“Menurut saya Rp 55 juta itu sudah di batas psikologi kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jemaah. Ke depannya, secara bertahap tiap tahun setoran jemaah dinaikkan mencapai angka ideal 70 persen berbanding 30 persen antara biaya yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat BPKH,” ujar Luqman dalam keterangannya, Jumat (20/1).
Dia menilai angka yang diajukan Kemenag sebesar Rp69 juta itu masih akan dikaji lebih mendalam bersama Komisi VIII. “Saya pastikan, Komisi VIII akan menghitung faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023,” imbuhnya.
Luqman memaklumi kenaikan biaya haji tahun ini disebabkan adanya kenaikan komponen biaya haji yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Biaya Masyair Turun, DPR: Nego Alot, Seperti Nawar Harga Bawang
“Memang mau tidak mau harus ada kenaikan jumlah biaya haji yang ditanggung jemaah. Tahun 2022 kemarin, subsidi dari dana manfaat yang dikelola BPKH terlalu besar, yakni sekitar Rp60 jutaan setiap jemaah. Kenapa tahun 2022 subsidinya sebesar itu? Faktor utamanya karena Arab Saudi menaikkan biaya Masyair secara mendadak dan jumlahnya gila-gilaan,” jelas Luqman.
“Dari sebelumnya sekitar Rp6 juta menjadi sekitar Rp22,6 juta per jamaah. Total biaya haji per jamaah naik menjadi hampir Rp99 juta,” tambahnya.
Kenaikan biaya ini diumumkan Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia terbang. Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi Pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah.
“Lalu memang mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis. Agar jamaah haji 2022 tetap bisa berangkat,” tandasnya. (OL-4)
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anton Sukarna mengungkapkan masa tunggu haji yang panjang perlu diantisipasi dengan persiapan yang matang sejak dini.
ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah untuk lebih meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaran ibadah haji.
PENYELENGGARAAN ibadah haji tahun 2026 akan sepenuhnya dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
WACANApenyelenggaraan haji jalur laut tengah mengemuka. Wacana haji jalur laut disebut sebagai hal yang bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Namun, membutuhkan persiapan matang,
ANGGOTA Pansus Haji 2024, Luluk Nur Hamidah mengatakan rencana pelaksanaan haji jalur laut merupakan hal yang kompleks dan harus dipertimbangkan dengan sangat matang.
Cadangan nilai manfaat haji yang ada di BPKH akan habis pada 2027 mendatang. Bahkan, menyisakan minus Rp535 miliar.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa sebanyak 86 ribu jemaah yang sudah lunas tunda pada 2020, 2021 dan 2022 tidak perlu lagi mengeluarkan penambahan biaya untuk berangkat tahun ini.
Skema pembiayaan pelaksanaan ibadah haji harus proporsional, sebab sejak 2010 hingga 2022 penggunaan dana dari nilai manfaat terus mengalami kenaikan.
Kemenag tidak bisa melarang ataupun menahan dana haji yang telah masuk. Termasuk, jika jemaah ingin mengalihkan setoran haji untuk berangkat umrah.
Usulan penaikan setoran berdasarkan kondisi riil yang dihadapi BPKH dalam pengelolaan dana haji. Dana yang disetorkan calon jemaah sebesar Rp40 juta dan biaya haji mencapai Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved