Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara tegas tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di semua tingkatan satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Kemen PPPA mengecam karena masih saja ada kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh para tenaga pendidik sebagaimana terjadi di Universitas Siliwangi, Tasikmalaya.
Diketahui, seorang dosen senior Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa mahasiswa. Korban kekerasan dosen berinisial EDH diduga lebih dari satu orang.
“Kemen PPPA sesuai dengan komitmen kita bersama mengutuk keras terjadinya kekerasan seksual yang masih terjadi di lingkup Perguruan Tinggi yang sangat menodai citra dunia pendidikan. Keluarga memberikan kepercayaan kepada tenaga pendidik untuk memberikan pendidikan formal kepada anak-anak mereka namun kejadian-kejadian para oknum tenaga pendidik masih saja terus memakan korban dari para anak-anak didiknya” disampaikan oleh Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA, Senin (13/2).
Baca juga: Peningkatan Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diatasi dengan Langkah Nyata
Ratna menyampaikan Kemen PPPA melalui tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) telah melakukan koordinasi dengan Unit Layanan yakni UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk memastikan kondisi korban serta mempersiapkan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhannya, khususnya pendampingan psikologis.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada korban yang telah berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang telah dialaminya. Tentunya juga kerja cepat dari seluruh pihak, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Siliwangi yang langsung mendampingi korban setelah melakukan pelaporan tersebut,” jelas Ratna.
Ratna juga menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus melalui implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS).
“Tegasnya implementasi Permendikbudristek PPKS di lingkungan kampus akan mencegah kejadian kekerasan seksual terulang kembali, karena mengatur langkah-langkah penting dan perlu guna mencegah dan menangani kekerasan seksual. Pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual akan mendukung terciptanya generasi muda yang berkualitas,” tambah Ratna.
Dengan semakin maraknya kasus-kasus yang muncul di Perguruan Tinggi, Ratna berharap kiranya semua pihak semakin gencar melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena Undang-Undang ini menjadi harapan besar dalam penuntasan kasus kekerasan seksual karena UU ini memuat point penting mulai dari jenis tindak pidana, hukuman bagi pelaku hingga perlindungan bagi korban.
Untuk itu, Ratna juga mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami. (OL-17)
Program studi yang selaras dengan minat umumnya akan membuat proses pembelajaran terasa lebih menyenangkan, sekaligus meningkatkan motivasi dalam menjalani perkuliahan.
Dalam satu waktu, tidak jarang sebuah universitas mengukuhkan tiga, lima, bahkan tujuh guru besar sekaligus.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), saat ini terdapat hampir 10 juta mahasiswa yang menempuh pendidikan di 4.416 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mendorong kolaborasi antara industri dan perguruan tinggi dalam pengembangan teknologi semikonduktor.
Direktorat Rehabilitasi Mangrove memperkuat upaya membangun ketahanan kawasan pesisir melalui pelibatan generasi muda lewat program Mangrove Goes To School (MGTS).
Perguruan tinggi sebagai pengampu pendidikan tinggi disebut harus bisa melakukan berbagai terobosan dan penguataan kelembagaan agar berdampak nyata bagi masyarakat.
Adapun dasar hukum dan regulasi penanganan kasus ini, kata Rektor, dilaksanakan dengan berpedoman pada berbagai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku,
DUNIA akademik abad ke-21 tidak lagi dibatasi oleh batas geografis.
Bersama istrinya, Kak Ciwid, Pakde Prayogo membangun HIQWEEN sebagai solusi masalah flek hitam.
PENGUATAN ideologi negara bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan faktor kunci keberhasilan transformasi menuju Indonesia. Pancasila
Dosen juga harus mampu merencanakan studi lanjut, termasuk persiapan studi doktoral melalui skema beasiswa BPI dan PDDI.
Inovasi ini dirancang khusus untuk membantu menurunkan stres psikologis pada penderita hipertensi, sebuah faktor yang sering terabaikan dalam penanganan tekanan darah tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved